Berita

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Achsanul Qosasi resmi menjadi tersangka kasus BTS 4G Bakti Kominfo/RMOL

Hukum

Jadi Tersangka BTS Kominfo, Harta Achsanul Qosasi Capai Rp24,8 M

JUMAT, 03 NOVEMBER 2023 | 21:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tersangka baru kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Achsanul Qosasi (AQ) tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp24,8 miliar.

Berdasarkan penelusuran di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ini telah melaporkan harta kekayaan periode 2022 pada 20 Maret 2023. Pada LHKPN 2022 itu, Achsanul memiliki harta Rp24.853.836.289.

Harta itu berupa tanah dan bangunan sebesar Rp21.849.891.000 (Rp21,8 miliar), terdiri dari tanah seluas 966 meter persegi di Kab/Kota Sumenep hasil hibah tanpa akta seharga Rp13,9 juta, tanah dan bangunan seluas 334/40 meter persegi di Kab/Kota Sumenep hasil sendiri seharga Rp28,08 juta, tanah dan bangunan seluas 450/180 meter persegi di Kota Jakarta Selatan hasil hibah tanpa akta seharga Rp2.389.696.000 (Rp2,3 miliar).

Selanjutnya, tanah seluas 203 meter persegi di Kota Jakarta Selatan hasil sendiri seharga Rp1.677.720.000 (Rp1,6 miliar), tanah dan bangunan seluas 275/200 meter persegi di Kota Jakarta Selatan hasil sendiri seharga Rp3.078.875.000 (Rp3 miliar), tanah dan bangunan seluas 143/143 meter persegi di Kota Jakarta Selatan hasil sendiri seharga Rp752.323.000 (Rp752,3 juta).

Kemudian, tanah dan bangunan seluas 805/120 meter persegi di Kab/Kota Sumenep hasil sendiri seharga Rp717,01 juta, tanah dan bangunan seluas 2.303/82 meter persegi di Kab/Kota Sumenep hasil sendiri seharga Rp1.874.183.000 (Rp1,8 miliar).

Lalu, tanah dan bangunan seluas 1.614/150 meter persegi di Kab/Kota Bogor hasil sendiri seharga Rp1.845.648.000 (Rp1,8 miliar), tanah dan bangunan seluas 4.343/100 meter persegi di Kab/Kota Bogor hasil sendiri seharga Rp4.551.976.000 (Rp4,5 miliar).

Selanjutnya, tanah dan bangunan seluas 703/160 meter persegi di Kota Jakarta Selatan hasil sendiri seharga Rp3.052.735.000 (Rp3 miliar), serta tanah dan bangunan seluas 353/360 meter persegi di Kota Jakarta Selatan hasil sendiri seharga Rp1.867.745.000 (Rp1,8 miliar).

Achsanul pun tercatat juga memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp1.477.026.800 (Rp1,4 miliar), terdiri dari mobil Toyota Alphard tahun 2011 hasil sendiri seharga Rp500 juta, mobil Toyota Camry sedan tahun 2011 hasil sendiri seharga Rp200 juta.

Selanjutnya, mobil VW sedang tahun 1974 hasil sendiri seharga Rp200 juta, mobil Toyota Kijang Innova tahun 2010 hasil sendiri seharga Rp130 juta, mobil Mitsubishi Outlander Sport tahun 2013 hasil sendiri seharga Rp300 juta, mobil VW minibus tahun 1953 hasil sendiri seharga Rp36 juta, dan mobil Toyota Alphard 2,5G AT tahun 2015 hasil sendiri seharga Rp111.026.800 (Rp111 juta).

Achsanul juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp4,356 miliar, kas dan setara kas senilai Rp2.006.368.314 (Rp2 miliar).

Sehingga, subtotal harta Achsanul sebesar Rp29.689.286.114 (Rp29,6 miliar). Akan tetapi, ia tercatat memiliki utang sebesar Rp4.835.449.825 (Rp4,8 miliar).

Achsanul ditetapkan tersangka oleh Kejagung RI usai diduga menerima uang Rp40 miliar dari terdakwa Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy melalui orang kepercayaannya Windi Purnama (WP) dan Sadikin Rusli (SR) di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat pada Selasa 19 Juli 2022.

Uang tersebut diduga diberikan ke Achsanul berkaitan dengan jabatannya selaku anggota BPK RI.

Kini, ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hingga Rabu mendatang (22/11).

Achsanul disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b Juncto Pasal 15 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat 1 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya