Berita

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Achsanul Qosasi resmi menjadi tersangka kasus BTS 4G Bakti Kominfo/RMOL

Hukum

Jadi Tersangka BTS Kominfo, Harta Achsanul Qosasi Capai Rp24,8 M

JUMAT, 03 NOVEMBER 2023 | 21:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tersangka baru kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Achsanul Qosasi (AQ) tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp24,8 miliar.

Berdasarkan penelusuran di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ini telah melaporkan harta kekayaan periode 2022 pada 20 Maret 2023. Pada LHKPN 2022 itu, Achsanul memiliki harta Rp24.853.836.289.

Harta itu berupa tanah dan bangunan sebesar Rp21.849.891.000 (Rp21,8 miliar), terdiri dari tanah seluas 966 meter persegi di Kab/Kota Sumenep hasil hibah tanpa akta seharga Rp13,9 juta, tanah dan bangunan seluas 334/40 meter persegi di Kab/Kota Sumenep hasil sendiri seharga Rp28,08 juta, tanah dan bangunan seluas 450/180 meter persegi di Kota Jakarta Selatan hasil hibah tanpa akta seharga Rp2.389.696.000 (Rp2,3 miliar).


Selanjutnya, tanah seluas 203 meter persegi di Kota Jakarta Selatan hasil sendiri seharga Rp1.677.720.000 (Rp1,6 miliar), tanah dan bangunan seluas 275/200 meter persegi di Kota Jakarta Selatan hasil sendiri seharga Rp3.078.875.000 (Rp3 miliar), tanah dan bangunan seluas 143/143 meter persegi di Kota Jakarta Selatan hasil sendiri seharga Rp752.323.000 (Rp752,3 juta).

Kemudian, tanah dan bangunan seluas 805/120 meter persegi di Kab/Kota Sumenep hasil sendiri seharga Rp717,01 juta, tanah dan bangunan seluas 2.303/82 meter persegi di Kab/Kota Sumenep hasil sendiri seharga Rp1.874.183.000 (Rp1,8 miliar).

Lalu, tanah dan bangunan seluas 1.614/150 meter persegi di Kab/Kota Bogor hasil sendiri seharga Rp1.845.648.000 (Rp1,8 miliar), tanah dan bangunan seluas 4.343/100 meter persegi di Kab/Kota Bogor hasil sendiri seharga Rp4.551.976.000 (Rp4,5 miliar).

Selanjutnya, tanah dan bangunan seluas 703/160 meter persegi di Kota Jakarta Selatan hasil sendiri seharga Rp3.052.735.000 (Rp3 miliar), serta tanah dan bangunan seluas 353/360 meter persegi di Kota Jakarta Selatan hasil sendiri seharga Rp1.867.745.000 (Rp1,8 miliar).

Achsanul pun tercatat juga memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp1.477.026.800 (Rp1,4 miliar), terdiri dari mobil Toyota Alphard tahun 2011 hasil sendiri seharga Rp500 juta, mobil Toyota Camry sedan tahun 2011 hasil sendiri seharga Rp200 juta.

Selanjutnya, mobil VW sedang tahun 1974 hasil sendiri seharga Rp200 juta, mobil Toyota Kijang Innova tahun 2010 hasil sendiri seharga Rp130 juta, mobil Mitsubishi Outlander Sport tahun 2013 hasil sendiri seharga Rp300 juta, mobil VW minibus tahun 1953 hasil sendiri seharga Rp36 juta, dan mobil Toyota Alphard 2,5G AT tahun 2015 hasil sendiri seharga Rp111.026.800 (Rp111 juta).

Achsanul juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp4,356 miliar, kas dan setara kas senilai Rp2.006.368.314 (Rp2 miliar).

Sehingga, subtotal harta Achsanul sebesar Rp29.689.286.114 (Rp29,6 miliar). Akan tetapi, ia tercatat memiliki utang sebesar Rp4.835.449.825 (Rp4,8 miliar).

Achsanul ditetapkan tersangka oleh Kejagung RI usai diduga menerima uang Rp40 miliar dari terdakwa Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy melalui orang kepercayaannya Windi Purnama (WP) dan Sadikin Rusli (SR) di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat pada Selasa 19 Juli 2022.

Uang tersebut diduga diberikan ke Achsanul berkaitan dengan jabatannya selaku anggota BPK RI.

Kini, ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hingga Rabu mendatang (22/11).

Achsanul disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b Juncto Pasal 15 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat 1 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya