Berita

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Dr Fahri Bachmid/Net

Politik

Pakar Hukum: Hak Angket untuk MK Salah Alamat

KAMIS, 02 NOVEMBER 2023 | 22:54 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana diusulkan anggota DPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu dinilai salah alamat.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Dr Fahri Bachmid memaparkan, penggunaan angket secara doktriner maupun konstitusional merupakan instrumen pengawasan DPR kepada pemerintah berkaitan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Terkait usulan Masinton, maka sesungguhnya kurang tepat dan salah alamat," kata Fahri Bachmid dalam keterangan tertulisnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (2/11).


Dalam penjelasan ketentuan Pasal 79 ayat (3) UU 17/2014 tentang MD3 secara strict laws telah di-explained, jelas Fahri Bachmid, pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh Presiden, Wakil Presiden, Menteri Negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.

"Sehingga dengan demikian, penggunaan alat angket sesungguhnya dimaksudkan untuk mengawasi lembaga eksekutif, bukan untuk lembaga yudikatif," lanjut Fahri Bachmid.

Ia lantas mengurai dari segi historis penggunaan hak angket dalam dinamika ketatanegaraan Indonesia. Ia menjelaskan, hak angket telah beberapa kali diajukan DPR kepada pihak eksekutif atau Pemerintah, khususnya pada periode 1999-2004.

Mulai dari Hak Angket atas Penjualan Tanker Pertamina; Hak Angket Penyelenggaraan Ibadah Haji; Hak Angket Kenaikan Harga BBM; dan Hak Angket terkait Kisruh Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilu Legislatif 2009.

"Pada tahun 2011, instrumen hak angket digunakan terkait penyelamatan (bailout) Bank Century dan mafia perpajakan," tutupnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya