Berita

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Dr Fahri Bachmid/Net

Politik

Pakar Hukum: Hak Angket untuk MK Salah Alamat

KAMIS, 02 NOVEMBER 2023 | 22:54 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana diusulkan anggota DPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu dinilai salah alamat.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Dr Fahri Bachmid memaparkan, penggunaan angket secara doktriner maupun konstitusional merupakan instrumen pengawasan DPR kepada pemerintah berkaitan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Terkait usulan Masinton, maka sesungguhnya kurang tepat dan salah alamat," kata Fahri Bachmid dalam keterangan tertulisnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (2/11).

Dalam penjelasan ketentuan Pasal 79 ayat (3) UU 17/2014 tentang MD3 secara strict laws telah di-explained, jelas Fahri Bachmid, pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh Presiden, Wakil Presiden, Menteri Negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.

"Sehingga dengan demikian, penggunaan alat angket sesungguhnya dimaksudkan untuk mengawasi lembaga eksekutif, bukan untuk lembaga yudikatif," lanjut Fahri Bachmid.

Ia lantas mengurai dari segi historis penggunaan hak angket dalam dinamika ketatanegaraan Indonesia. Ia menjelaskan, hak angket telah beberapa kali diajukan DPR kepada pihak eksekutif atau Pemerintah, khususnya pada periode 1999-2004.

Mulai dari Hak Angket atas Penjualan Tanker Pertamina; Hak Angket Penyelenggaraan Ibadah Haji; Hak Angket Kenaikan Harga BBM; dan Hak Angket terkait Kisruh Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilu Legislatif 2009.

"Pada tahun 2011, instrumen hak angket digunakan terkait penyelamatan (bailout) Bank Century dan mafia perpajakan," tutupnya.

Populer

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

Alvin Lim Protes Izin Galangan Kapal Panji Gumilang

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:56

KPK Juga Usut Dugaan Korupsi di Telkom Terkait Pengadaan Perangkat Keras Samsung Galaxy

Rabu, 15 Mei 2024 | 13:09

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Ini Deretan Alasan Wantim Golkar Jagokan Zaki Iskandar

Jumat, 17 Mei 2024 | 22:04

Ambil Formulir ke PDIP, Ijeck Tegaskan Siap Maju di Pilgubsu 2024

Jumat, 17 Mei 2024 | 22:04

Khofifah: Mandat Golkar Sangat Berharga

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:58

Menangis Baca Pledoi di PN, Azlansyah Mengaku Menyesal Diperintah Senior di KPU dan Bawaslu

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:48

Wantim Golkar DKI: Zaki Kualitas Bagus!

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:44

Airlangga Klaim Khofifah-Emil Sudah Direstui KIM untuk Pilgub Jatim

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:42

KI Pusat Soal RUU Penyiaran: Wartawan Tidak Boleh Dihalang-halangi

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:40

Airlangga Resmi Beri Mandat Khofifah-Emil Dardak

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:38

Ini Besaran Santunan Rumah Rusak Warga Terdampak Banjir Lahar Dingin Sumbar

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:35

KI Pusat Bersiap Menyusun Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2024

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:24

Selengkapnya