Berita

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Dr Fahri Bachmid/Net

Politik

Pakar Hukum: Hak Angket untuk MK Salah Alamat

KAMIS, 02 NOVEMBER 2023 | 22:54 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana diusulkan anggota DPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu dinilai salah alamat.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Dr Fahri Bachmid memaparkan, penggunaan angket secara doktriner maupun konstitusional merupakan instrumen pengawasan DPR kepada pemerintah berkaitan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Terkait usulan Masinton, maka sesungguhnya kurang tepat dan salah alamat," kata Fahri Bachmid dalam keterangan tertulisnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (2/11).


Dalam penjelasan ketentuan Pasal 79 ayat (3) UU 17/2014 tentang MD3 secara strict laws telah di-explained, jelas Fahri Bachmid, pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh Presiden, Wakil Presiden, Menteri Negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.

"Sehingga dengan demikian, penggunaan alat angket sesungguhnya dimaksudkan untuk mengawasi lembaga eksekutif, bukan untuk lembaga yudikatif," lanjut Fahri Bachmid.

Ia lantas mengurai dari segi historis penggunaan hak angket dalam dinamika ketatanegaraan Indonesia. Ia menjelaskan, hak angket telah beberapa kali diajukan DPR kepada pihak eksekutif atau Pemerintah, khususnya pada periode 1999-2004.

Mulai dari Hak Angket atas Penjualan Tanker Pertamina; Hak Angket Penyelenggaraan Ibadah Haji; Hak Angket Kenaikan Harga BBM; dan Hak Angket terkait Kisruh Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilu Legislatif 2009.

"Pada tahun 2011, instrumen hak angket digunakan terkait penyelamatan (bailout) Bank Century dan mafia perpajakan," tutupnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Investasi Pertambangan hingga Hilirisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17

Kolombia Ubah Sikap, Kini Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02

KPK Periksa 2 ASN Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01

Jelang Sidang Tahunan MPR, Pemerintah Matangkan Persiapan Pidato Kenegaraan Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56

Bitcoin Menguat Berkat Derasnya Aliran Dana ETF

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49

Keamanan Data Pajak Jadi Prioritas Usai Kebakaran Bapenda

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45

Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36

Kejagung Periksa 16 Saksi di Kasus BGN, 10 di Antaranya Direktur Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS di Tengah Ancaman Aneksasi Trump

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27

Gibran Jadi Presiden Solusi atau Petaka?

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya