Berita

Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti/Ist

Politik

DPD RI Kritisi Pembatalan SK 19 Pejabat ASN Bandung Barat oleh BKN

KAMIS, 02 NOVEMBER 2023 | 20:53 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

DPD RI menyebut Badan Kepegawaian Negara (BKN) harus bisa memberikan alat ukur tentang pembatalan mutasi dan rotasi 19 pejabat ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

“BKN tidak memiliki alat ukur dan instrumen yang baik terkait pembatalan SK Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan tentang rotasi 19 pejabat ASN di lingkungannya. Keputusan yang BKN keluarkan menimbulkan polemik dan rumit bagi berlangsungnya kepegawaian di lingkungan Kabupaten Bandung Barat,’’ kata Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/11).

Menurut La Nyalla, Surat pembatalan mutasi dan promosi yang dikeluarkan oleh BKN terkait 19 pejabat ASN di lingkungan Kabupaten Bandung Barat perlu direvisi. Kata La Nyalla tujuannya agar dasar kebijakan yang BKN keluarkan tidak bertentangan dengan SK dari Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan.

“Surat Pembatalan 19 ASN di Bandung Barat yang dikeluarkan BKN harus direvisi atau dievaluasi, supaya tidak bertentangan dengan keputusan dari Bupati Bandung Barat,’’ jelas dia.

Dikatakan La Nyalla, BKN tidak boleh memaksakan kehendaknya tanpa memperhatikan dampak dari Surat yang mereka keluarkan bagi 19 pejabat ASN di Kabupaten Bandung Barat yang SK nya dia batalkan. Kata La Nyalla, keputusan yang BKN keluarkan menimbulkan kegaduhan di lingkungan kepegawaian dan menyebabkan ketidakpastian untuk status mereka yang baru saja dilantik.

“Kebijakan rotasi dan mutasi ASN di lingkungan Kabupaten Bandung Barat jelas kewenangannnya Bupati Hengky pada saat menjabat. Ini malah BKN sok-sok’an mengeluarkan SK setelah Bupati Hengky tidak menjabat. Padahal bukan kewenangannya, seandainya seperti itu, hal sama juga harus diberlakukan di daerah lain juga,’’ ucap La Nyalla yang kini tengah memperjuangkan kembali ke UUD 1945 naskah asli.

Sebelumnya, Badan BKN diminta tidak melakukan intervensi dalam promosi dan pengangkatan 19 pejabat ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat. Hal tersebut ditegaskan oleh Dosen Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin, Minggu (22/10).

“Mestinya BKN (Badan Kepegawaian Negara-red) tidak melakukan cawe-cawe dalam promosi dan mutase untuk 19 pejabat ASN yang diangkat oleh Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan pada 25 Agustus lalu. Karena pengangkatan dan mutase di daerah itu merupakan kewenangan Bupati definitif yang saat itu menjabat,’’ kata Dosen Universitas Al Azhar tersebut.

Menurut Ujang, Kebijakan rotasi, mutasi dan promosi yang dilakukan oleh Bupati Bandung Barat tersebut telah merujuk pada peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN-REB RI) Nomor 28/2019 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional. Kata Ujang seandainya para pejabat ASN tersebut sudah layak naik, ya tidak masalah mereka naik yang terpenting sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.

“Yang terpenting harus sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu kewenangannya Bupati saat menjabat. BKN tak perlu mengeluarkan surat atau mengancam untuk blokir kepegawaian di Kabupaten Bandung Barat,’’ tegas Ujang.

“Kalaupun ada kesalahan dalam mutasi dan promosi jabatan 19 ASN di Kabupaten Bandung Barat ini harus dicarikan titik temu tanpa merugikan orang lain. Ini menjadi kerumitan sendiri di birokrasi, kewenangan Bupati tapi dibatalkan oleh BKN,’’ pungkasnya.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya