Berita

Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti/Ist

Politik

DPD RI Kritisi Pembatalan SK 19 Pejabat ASN Bandung Barat oleh BKN

KAMIS, 02 NOVEMBER 2023 | 20:53 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

DPD RI menyebut Badan Kepegawaian Negara (BKN) harus bisa memberikan alat ukur tentang pembatalan mutasi dan rotasi 19 pejabat ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

“BKN tidak memiliki alat ukur dan instrumen yang baik terkait pembatalan SK Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan tentang rotasi 19 pejabat ASN di lingkungannya. Keputusan yang BKN keluarkan menimbulkan polemik dan rumit bagi berlangsungnya kepegawaian di lingkungan Kabupaten Bandung Barat,’’ kata Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/11).

Menurut La Nyalla, Surat pembatalan mutasi dan promosi yang dikeluarkan oleh BKN terkait 19 pejabat ASN di lingkungan Kabupaten Bandung Barat perlu direvisi. Kata La Nyalla tujuannya agar dasar kebijakan yang BKN keluarkan tidak bertentangan dengan SK dari Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan.


“Surat Pembatalan 19 ASN di Bandung Barat yang dikeluarkan BKN harus direvisi atau dievaluasi, supaya tidak bertentangan dengan keputusan dari Bupati Bandung Barat,’’ jelas dia.

Dikatakan La Nyalla, BKN tidak boleh memaksakan kehendaknya tanpa memperhatikan dampak dari Surat yang mereka keluarkan bagi 19 pejabat ASN di Kabupaten Bandung Barat yang SK nya dia batalkan. Kata La Nyalla, keputusan yang BKN keluarkan menimbulkan kegaduhan di lingkungan kepegawaian dan menyebabkan ketidakpastian untuk status mereka yang baru saja dilantik.

“Kebijakan rotasi dan mutasi ASN di lingkungan Kabupaten Bandung Barat jelas kewenangannnya Bupati Hengky pada saat menjabat. Ini malah BKN sok-sok’an mengeluarkan SK setelah Bupati Hengky tidak menjabat. Padahal bukan kewenangannya, seandainya seperti itu, hal sama juga harus diberlakukan di daerah lain juga,’’ ucap La Nyalla yang kini tengah memperjuangkan kembali ke UUD 1945 naskah asli.

Sebelumnya, Badan BKN diminta tidak melakukan intervensi dalam promosi dan pengangkatan 19 pejabat ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat. Hal tersebut ditegaskan oleh Dosen Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin, Minggu (22/10).

“Mestinya BKN (Badan Kepegawaian Negara-red) tidak melakukan cawe-cawe dalam promosi dan mutase untuk 19 pejabat ASN yang diangkat oleh Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan pada 25 Agustus lalu. Karena pengangkatan dan mutase di daerah itu merupakan kewenangan Bupati definitif yang saat itu menjabat,’’ kata Dosen Universitas Al Azhar tersebut.

Menurut Ujang, Kebijakan rotasi, mutasi dan promosi yang dilakukan oleh Bupati Bandung Barat tersebut telah merujuk pada peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN-REB RI) Nomor 28/2019 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional. Kata Ujang seandainya para pejabat ASN tersebut sudah layak naik, ya tidak masalah mereka naik yang terpenting sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.

“Yang terpenting harus sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu kewenangannya Bupati saat menjabat. BKN tak perlu mengeluarkan surat atau mengancam untuk blokir kepegawaian di Kabupaten Bandung Barat,’’ tegas Ujang.

“Kalaupun ada kesalahan dalam mutasi dan promosi jabatan 19 ASN di Kabupaten Bandung Barat ini harus dicarikan titik temu tanpa merugikan orang lain. Ini menjadi kerumitan sendiri di birokrasi, kewenangan Bupati tapi dibatalkan oleh BKN,’’ pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Investasi Pertambangan hingga Hilirisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17

Kolombia Ubah Sikap, Kini Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02

KPK Periksa 2 ASN Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01

Jelang Sidang Tahunan MPR, Pemerintah Matangkan Persiapan Pidato Kenegaraan Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56

Bitcoin Menguat Berkat Derasnya Aliran Dana ETF

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49

Keamanan Data Pajak Jadi Prioritas Usai Kebakaran Bapenda

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45

Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36

Kejagung Periksa 16 Saksi di Kasus BGN, 10 di Antaranya Direktur Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS di Tengah Ancaman Aneksasi Trump

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27

Gibran Jadi Presiden Solusi atau Petaka?

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya