Berita

Koordinator Koalisi Muda Pendukung Mahkamah Konstitusi (KPMK), Amin Iskandar/Ist

Politik

Intimidatif ke MKMK, Denny Indrayana Punya Dendam Pribadi?

KAMIS, 02 NOVEMBER 2023 | 20:27 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Koordinator Koalisi Muda Pendukung Mahkamah Konstitusi (KPMK), Amin Iskandar menilai Denny Indrayana sebagai pelapor dalam dugaan pelanggaran etik Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkesan melakukan intervensi dan intimidasi terhadap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) saat sidang perdana MKMK Selasa kemarin (31/10).

Amin menyebut analisa Denny yang mengatakan Putusan 90 terindikasi sebagai hasil kejahatan yang terencana, seperti menggiring opini sesat bagi publik.

“Denny mengancam independensi MKMK dalam persidangan karena menggiring opini sesat di ruang publik,” kata Amin dalam keterangan tertulis, Kamis (2/11).


Amin menuding sikap Denny yang begitu memaksakan kehendaknya mengingatkan dendam pribadi yang dimiliki politisi Demokrat tersebut terhadap MK. Pasalnya di bawah kepemimpinan Anwar Usman dahulu, Denny dinyatakan kalah saat bersengketa dalam Pilkada Kalimantan Selatan pada 2021 lalu.

“Ini jadi membuat kesan, Denny punya dendam pribadi terhadap MK. Kita tahu Denny kan pernah ditolak gugatannya di MK ketika pilkada Kalsel pada tahun 2021 lalu. Dan bukan kebetulan juga saat itu yang membacakan putusan adalah Anwar usman,” singgung aktivis yang juga caleg Gerindra untuk DPRD Provinsi Banten ini.

Putusan MK saat itu menyatakan sah keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 37/PL.02.6-Kpt/63/Prov/VI/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan MK dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 bertanggal 17 Juni 2021.

Putusan MK tersebut menolak atau tidak menerima gugatan sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan yang diajukan Denny Indrayana dan Difriadi Darjat.  

Dalam petitumnya, Denny meminta MKMK menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat kepada Anwar Usman. Hal itu lantaran Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, khususnya tidak mengundurkan diri dari perkara yang anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan.

Denny pun meminta MKMK menyatakan proses pengambilan keputusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, bukan hanya terjadi pelanggaran etika, namun juga intervensi dan kejahatan yang terencana dan terorganisir yang merusak keluhuran martabat dan kehormatan MK.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya