Berita

Managing Director Political Economy and Policy Studies, Anthony Budiawan/Ist

Politik

Anthony Budiawan: Kebohongan Anwar Usman Menentang Konstitusi

KAMIS, 02 NOVEMBER 2023 | 13:55 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dua alasan berbeda yang disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, saat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memutuskan tiga perkara terkait batas usia capres-cawapres, menjadi sorotan.

Saat absen pada RPH, Anwar Usman kepada Wakil Ketua MK Saldi Isra, mengatakan tidak hadir karena sadar akan ada konflik kepentingan.

Sementara kepada hakim konstitusi Arief Hidayat, Anwar mengaku ada masalah kesehatan sehingga tak bisa hadir dalam rapat.


Bagi Managing Director Political Economy and Policy Studies, Anthony Budiawan, Anwar dengan alasannya itu sedang mempertontonkan kebohongan.

"Karena kalau ada dua alasan berbeda untuk peristiwa yang sama, maka salah satu alasan tersebut adalah bohong. Tidak bisa lain," ujar Anthony kepada wartawan, Kamis (2/11).

Padahal, kata Anthony, Pasal 24C ayat (5) UUD, telah menyatakan, "Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara."

"Sangat bahaya bagi negara kalau seorang hakim konstitusi mempunyai sifat bohong, dan berkepribadian tercela. Sehingga sifat merusak ini secara eksplisit dilarang di dalam konstitusi, pasal 24C ayat (5)," katanya.

Konsekuensinya, kata Anthony lagi, semua keputusan yang dihasilkan dan berkaitan dengan Anwar Usman, termasuk soal batas usia capres-cawapres, harus dianulir atau dibatalkan.

"Semua putusan Mahkamah Konstitusi yang melibatkan Anwar Usman menjadi tidak sah dan batal demi Konstitusi," tandasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya