Ketua DPC Partai Gerindra Jakarta Timur Ali Lubis/Net
Ketua DPC Partai Gerindra Jakarta Timur Ali Lubis/Net
"Sebagai anggota DPR RI sah-sah saja dalam menyampaikan pendapat di sidang paripurna, namun sangat disayangkan apabila pendapat yang diutarakan itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (2/11).
Ali menjelaskan, berdasarkan Pasal 79 ayat 3 UU MPR, DPR, DPD, DPRD atau MD3, hak angket adalah hak DPR untuk melaksanakan penyelidikan terhadap suatu undang-undang dan atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Populer
Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36
Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00
Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15
Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16
Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33
Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07
Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18
UPDATE
Minggu, 07 Juni 2026 | 10:20
Minggu, 07 Juni 2026 | 10:12
Minggu, 07 Juni 2026 | 09:58
Minggu, 07 Juni 2026 | 09:54
Minggu, 07 Juni 2026 | 09:11
Minggu, 07 Juni 2026 | 09:00
Minggu, 07 Juni 2026 | 08:56
Minggu, 07 Juni 2026 | 08:27
Minggu, 07 Juni 2026 | 08:02
Minggu, 07 Juni 2026 | 07:52