Ketua DPC Partai Gerindra Jakarta Timur Ali Lubis/Net
Ketua DPC Partai Gerindra Jakarta Timur Ali Lubis/Net
"Sebagai anggota DPR RI sah-sah saja dalam menyampaikan pendapat di sidang paripurna, namun sangat disayangkan apabila pendapat yang diutarakan itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (2/11).
Ali menjelaskan, berdasarkan Pasal 79 ayat 3 UU MPR, DPR, DPD, DPRD atau MD3, hak angket adalah hak DPR untuk melaksanakan penyelidikan terhadap suatu undang-undang dan atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Populer
Senin, 27 Juli 2026 | 19:53
Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20
Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44
Senin, 27 Juli 2026 | 01:03
Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02
Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18
Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52
UPDATE
Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45
Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22
Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45
Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25
Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08
Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55
Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35
Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15
Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54
Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28