Berita

Ketua DPC Partai Gerindra Jakarta Timur Ali Lubis/Net

Politik

Politikus PDIP Teriak soal Hak Angket Putusan MK, Kader Gerindra: Baca UU MD3 Dong!

KAMIS, 02 NOVEMBER 2023 | 01:16 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kader Partai Gerindra, Ali Lubis menyesalkan munculnya usulan anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu agar DPR memakai hak angket terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 16 Oktober 2023 lalu.

"Sebagai anggota DPR RI sah-sah saja dalam menyampaikan pendapat di sidang paripurna, namun sangat disayangkan apabila pendapat yang diutarakan itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (2/11).

Ali menjelaskan, berdasarkan Pasal 79 ayat 3 UU MPR, DPR, DPD, DPRD atau MD3,  hak angket adalah hak DPR untuk melaksanakan penyelidikan terhadap suatu undang-undang dan atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.


"Intinya, objek hak angket adalah terkait kebijakan pemerintah," kata Ali yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Jakarta Timur ini.

Sementara, kata Ali, putusan MK adalah ranahnya yudikatif, sebagaimana konsep trias politika yaitu konsep pemisahan kekuasaan sehingga putusan MK bukanlah objek dari hak angket.

"Sebaiknya Masinton Pasaribu baca kembali UU MD3 dan Peraturan DPR RI No 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR biar paham terkait aturan mengenai hak angket," demikian Ali.

Politikus PDIP Masinton Pasaribu sebelumnya mengusulkan agar DPR menggunakan hak angket untuk mengusut putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat capres-cawapres.

Ia menyampaikan demikian dalam interupsi di Rapat Paripurna DPR RI ke-8 masa persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Jakarta, Selasa kemarin (31/10).

Dalam interupsi tersebut, Masinton menyebut Indonesia tengah mengalami tragedi konstitusi usai putusan MK tersebut.

Ia menilai hal itu merupakan tirani konstitusi. Menurutnya, UUD 1945 tak boleh dipermainkan atas nama pragmatisme politik sempit semata.

Masinton mengklaim usulnya ihwal hak angket itu juga tak mewakili kepentingan partai politik maupun salah satu pasangan capres dan cawapres.

"Tapi saya bicara tentang bagaimana kita menjaga mandat konstitusi menjaga mandat reformasi dan demokrasi ini," kata Masinton.




Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya