Ketua DPC Partai Gerindra Jakarta Timur Ali Lubis/Net
Ketua DPC Partai Gerindra Jakarta Timur Ali Lubis/Net
"Sebagai anggota DPR RI sah-sah saja dalam menyampaikan pendapat di sidang paripurna, namun sangat disayangkan apabila pendapat yang diutarakan itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (2/11).
Ali menjelaskan, berdasarkan Pasal 79 ayat 3 UU MPR, DPR, DPD, DPRD atau MD3, hak angket adalah hak DPR untuk melaksanakan penyelidikan terhadap suatu undang-undang dan atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Populer
Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11
Senin, 15 Juni 2026 | 02:37
Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00
Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07
Senin, 15 Juni 2026 | 19:07
Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19
UPDATE
Jumat, 19 Juni 2026 | 22:19
Jumat, 19 Juni 2026 | 22:08
Jumat, 19 Juni 2026 | 21:53
Jumat, 19 Juni 2026 | 21:37
Jumat, 19 Juni 2026 | 21:27
Jumat, 19 Juni 2026 | 21:19
Jumat, 19 Juni 2026 | 21:04
Jumat, 19 Juni 2026 | 20:35
Jumat, 19 Juni 2026 | 20:33
Jumat, 19 Juni 2026 | 20:22