Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL

Politik

Masuk Tim Kampanye, Menteri Harus Cuti

RABU, 01 NOVEMBER 2023 | 21:16 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Menteri yang tidak mengambil cuti dan masuk sebagai tim kampanye Capres-Cawapres dipastikan mendapat sanksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Bawaslu mengingatkan hal itu, karena sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju, terutama yang merangkap jabatan sebagai ketua umum partai politik, dipastikan terlibat dalam tim kampanye.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan, aturan cuti itu termuat pada Pasal 302 UU 7/2017 tentang Pemilu, yang di dalamnya menyatakan cuti dapat diperoleh atas persetujuan presiden.


"Sepanjang ada surat cuti, silahkan ikut kampanye. Jadi, selain ada surat cuti, juga harus ada surat dari presiden," katanya kepada wartawan, Rabu (1/11).

Anggota Bawaslu dua periode itu juga mengatakan, ada beberapa jenis sanksi yang bisa menjerat menteri yang tidak cuti, karena bisa dikatakan melanggar UU Pemilu.

"Ada pelanggaran administrasi atau pelanggaran lainnya. Itu yang kita awasi," tandas dia.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya