Berita

Menko Polhukam, Mahfud MD/RMOL

Hukum

Mahfud MD Beberkan Modus Pemalsuan Data Impor 3,5 Ton Emas Batangan

RABU, 01 NOVEMBER 2023 | 14:58 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Upaya importasi emas batangan yang dilakukan seorang pengusaha berinisial SB dengan memalsukan data tengah didalami Komite Tindak Pidana Pencucian Uang. Terlebih, jumlah emas batangan yang diimpor mencapai 3,5 ton.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari temuan dugaan TPPU Rp349 triliun, yang dilakukan tiga entitas yang berada di bawah kendali SB.

Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mahfud MD menuturkan, tim penyidik memperoleh fakta ada dugaan pemalsuan data oleh perusahaan yang dipegang SB terkait importasi 3,5 ton emas batangan.


"Modus kejahatan yang dilakukan adalah mengkondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan seluruhnya telah diekspor. Padahal, berdasarkan data yang diperoleh, emas batangan seberat 3,5 ton diduga beredar di perdagangan dalam negeri," kata Mahfud saat jumpa media di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (1/11).

Atas dasar itu, SB diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 22 terkait surat ketetapan bebas PPH.

Mahfud menambahkan, DJP memperoleh dokumen perjanjian tentang pengolahan anoda logam/dore dari salah satu BUMN (PT ATM) ke Group SB (PT LM) pada 2017. Diduga perjanjian ini sebagai kedok Group SB untuk melakukan ekspor barang yang tidak benar.

"Saat ini masih ditelusuri jumlah pengiriman anoda logam dari PT ATM ke PT LM dan pengiriman hasil olahan berupa emas dari PT LM ke PT ATM, untuk memastikan nilai transaksi yang sebenarnya," tutupnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya