Berita

Menko Polhukam, Mahfud MD/RMOL

Hukum

Mahfud MD Beberkan Modus Pemalsuan Data Impor 3,5 Ton Emas Batangan

RABU, 01 NOVEMBER 2023 | 14:58 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Upaya importasi emas batangan yang dilakukan seorang pengusaha berinisial SB dengan memalsukan data tengah didalami Komite Tindak Pidana Pencucian Uang. Terlebih, jumlah emas batangan yang diimpor mencapai 3,5 ton.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari temuan dugaan TPPU Rp349 triliun, yang dilakukan tiga entitas yang berada di bawah kendali SB.

Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mahfud MD menuturkan, tim penyidik memperoleh fakta ada dugaan pemalsuan data oleh perusahaan yang dipegang SB terkait importasi 3,5 ton emas batangan.


"Modus kejahatan yang dilakukan adalah mengkondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan seluruhnya telah diekspor. Padahal, berdasarkan data yang diperoleh, emas batangan seberat 3,5 ton diduga beredar di perdagangan dalam negeri," kata Mahfud saat jumpa media di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (1/11).

Atas dasar itu, SB diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 22 terkait surat ketetapan bebas PPH.

Mahfud menambahkan, DJP memperoleh dokumen perjanjian tentang pengolahan anoda logam/dore dari salah satu BUMN (PT ATM) ke Group SB (PT LM) pada 2017. Diduga perjanjian ini sebagai kedok Group SB untuk melakukan ekspor barang yang tidak benar.

"Saat ini masih ditelusuri jumlah pengiriman anoda logam dari PT ATM ke PT LM dan pengiriman hasil olahan berupa emas dari PT LM ke PT ATM, untuk memastikan nilai transaksi yang sebenarnya," tutupnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya