Berita

Ilustrasi Foto/Net

Nusantara

Nelayan Tradisional Dirugikan Sulitnya Akses BBM Bersubsidi

RABU, 01 NOVEMBER 2023 | 12:43 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Koalisi untuk Ketahanan Usaha Perikanan Nelayan (KUSUKA) melakukan kajian kredibilitas anggaran Subsidi Dana Kompensasi BBM JBT Solar (Dakom JBT-S) dan pendataan partisipatif akses subsidi BBM untuk nelayan.

Koalisi yang terdiri dari Perkumpulan Inisiatif, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) dan didukung oleh International Budget Partnership (IBP) Indonesia itu menggelar konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (31/10).

Pendataan partisipatif yang dilakukan KNTI bersama KUSUKA Nelayan pada tahun 2023 di 25 Kabupaten/Kota menunjukkan terdapat 63 persen tidak pernah memakai BBM subsidi.

Ketua umum KNTI, Dani Setiawan mengurai beberapa faktor yang menyebabkan nelayan kecil atau tradisional sulit mengakses BBM bersubsidi.

“Antara lain kurangnya stok BBM (Solar) bersubsidi untuk sektor perikanan/nelayan, regulasi yang menyulitkan nelayan kecil/tradisional untuk mengakses BBM bersubsidi, dan jarak SPBU nelayan jauh dan cenderung berada di tengah kota,” kata Dani dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (1/11).

Meskipun demikian, pemerintah melalui Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemen UKM), Kementerian BUMN dan PT Pertamina pada tahun 2023 merencanakan pembuatan 58 SPBUN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan) yang tersebar di berbagai wilayah pilot project.

“Pada tahun 2021, Koalisi KUSUKA melakukan studi dimana 82 persen nelayan tidak dapat mengakses BBM subsidi dan angka ini menurun di tahun 2023 menjadi 63 persen, artinya sudah ada perbaikan, meskipun permasalah akses masih tetap ada, berdasarkan hasil survei Koalisi KUSUKA tahun 2023 sebanyak 64 persen responden setuju dengan mengalihkan BBM Subsidi ke bentuk tunai,“ jelasnya.

Kajian Koalisi KUSUKA juga menemukan kelemahan dalam tata kelola subsidi BBM untuk sektor perikanan/nelayan. Hal ini ditunjukan dengan adanya deviasi anggaran Dakom Subsidi energi secara agregat di tahun 2020 yang menunjukan overspending (pengeluaran yang melebihi perencanaan) sebanyak 607 persen.

“Kondisi ini disebabkan akumulasi utang dana kompensasi akibat keterlambatan pembayaran serta tidak dilakukannya pemutakhiran besaran Harga Jual Eceran (HJE) sejak 2016,” ungkap Dani.

Peneliti koalisi KUSUKA, Wulandari menyatakan bahwa nomenklatur subsidi BBM itu diatur dalam Belanja Subsidi BA 999.07, sedangkan nomenklatur dana kompensasi BBM diatur dalam Belanja Lain-lain BA 999.08.

“Dua jenis belanja ini memiliki definisi yang berbeda dan mekanisme pembayaran yang berbeda. Belanja subsidi BBM dapat dibayarkan secara rutin, namun dana kompensasi BBM pembayarannya disesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan negara sehingga penuh ketidakpastian,” tutur Wulandari.

“Hal ini berimplikasi pada keterlambatan pembayaran dana kompensasi kepada badan usaha. Pemerintah seharusnya bisa merencanakan hal ini dengan matang tiap tahun,” imbuhnya menambahkan.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya