Berita

Ketua DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay/Net

Politik

KPU Digugat Rp70,5 Triliun, PAN: Bagus, Nanti Diperoleh Kepastian Hukum

RABU, 01 NOVEMBER 2023 | 11:56 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Gugatan yang dihadapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membayar ganti rugi Rp70,5 triliun akibat meloloskan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres, tak membuat partai politik anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) terganggu.

Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay menegaskan, gugatan tersebut merupakan langkah yang sesuai prinsip demokrasi, yang akan memastikan bahwa seluruh proses pemilu telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Silakan saja. Kita tidak terganggu. Malah bagus juga ada yang menggugat. Hasilnya nanti akan diperoleh kepastian hukum," ujar Saleh dalam keterangannya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (1/11).

Namun, Saleh juga menekankan agar gugatan tersebut tidak mengikuti jejak yang terjadi di MK, di mana keputusan yang telah dibuat masih menyisakan ketidakpuasan. Oleh karena itu, proses tersebut harus dijalankan dengan sebaik-baiknya.

Di sisi lain, lanjut Saleh, penting untuk mengkaji agenda dan motivasi dari para penggugat. Jika gugatan ini semata-mata untuk mencari kepastian hukum, maka itu adalah hal yang sangat baik. Namun, jika ada motif politik di baliknya, hal itu patut dipertanyakan.

"Kita semua tahu kan, bisa saja ada agenda politik di balik gugatan hukum. Itu tidak boleh dihalangi. KPU diharapkan dapat menghadapi gugatan itu secara profesional dan proporsional," tambahnya.

Dalam konteks Pilpres, Saleh menyebut bahwa Prabowo-Gibran mungkin menjadi pasangan yang diidamkan oleh sebagian orang. Oleh karena itu, tidak mengherankan kalau ada sebagian pihak yang merasa tidak puas.

“Masyarakat pasti sangat cerdas membaca fenomena ini. Bahkan, masyarakat justru akan menambah poin positif untuk Prabowo-Gibran,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPU RI digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (31/10), lantaran menerima pendaftaran pasangan bakal capres-cawapres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Dalam gugatan tersebut, KPU diminta membayar ganti rugi Rp70,5 triliun.

Adalah dosen bernama Brian Demas Wicaksono yang mengajukan gugatan perdata terhadap KPU RI tersebut. Dia menilai KPU RI melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena menerima berkas pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran pada 25 Oktober 2023.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya