Berita

Ketua DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay/Net

Politik

KPU Digugat Rp70,5 Triliun, PAN: Bagus, Nanti Diperoleh Kepastian Hukum

RABU, 01 NOVEMBER 2023 | 11:56 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Gugatan yang dihadapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membayar ganti rugi Rp70,5 triliun akibat meloloskan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres, tak membuat partai politik anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) terganggu.

Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay menegaskan, gugatan tersebut merupakan langkah yang sesuai prinsip demokrasi, yang akan memastikan bahwa seluruh proses pemilu telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Silakan saja. Kita tidak terganggu. Malah bagus juga ada yang menggugat. Hasilnya nanti akan diperoleh kepastian hukum," ujar Saleh dalam keterangannya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (1/11).


Namun, Saleh juga menekankan agar gugatan tersebut tidak mengikuti jejak yang terjadi di MK, di mana keputusan yang telah dibuat masih menyisakan ketidakpuasan. Oleh karena itu, proses tersebut harus dijalankan dengan sebaik-baiknya.

Di sisi lain, lanjut Saleh, penting untuk mengkaji agenda dan motivasi dari para penggugat. Jika gugatan ini semata-mata untuk mencari kepastian hukum, maka itu adalah hal yang sangat baik. Namun, jika ada motif politik di baliknya, hal itu patut dipertanyakan.

"Kita semua tahu kan, bisa saja ada agenda politik di balik gugatan hukum. Itu tidak boleh dihalangi. KPU diharapkan dapat menghadapi gugatan itu secara profesional dan proporsional," tambahnya.

Dalam konteks Pilpres, Saleh menyebut bahwa Prabowo-Gibran mungkin menjadi pasangan yang diidamkan oleh sebagian orang. Oleh karena itu, tidak mengherankan kalau ada sebagian pihak yang merasa tidak puas.

“Masyarakat pasti sangat cerdas membaca fenomena ini. Bahkan, masyarakat justru akan menambah poin positif untuk Prabowo-Gibran,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPU RI digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (31/10), lantaran menerima pendaftaran pasangan bakal capres-cawapres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Dalam gugatan tersebut, KPU diminta membayar ganti rugi Rp70,5 triliun.

Adalah dosen bernama Brian Demas Wicaksono yang mengajukan gugatan perdata terhadap KPU RI tersebut. Dia menilai KPU RI melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena menerima berkas pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran pada 25 Oktober 2023.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya