Berita

Tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra/Net

Hukum

Tiga Pembantu Dito Mahendra Bisa Dikenakan Pasal Obstruction of Justice

RABU, 01 NOVEMBER 2023 | 07:22 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Bareskrim Polri bisa menerapkan pasal obstruction of justice atau perintangan terhadap penyidikan kepada tiga orang yang diduga membantu pelarian Dito Mahendra.

Gurubesar Hukum Universitas Pancasila (UP), Prof Agus Surono menjelaskan bahwa aturan ini tercantum dalam Pasal 221 KUHP dan Pasal 21 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dalam Pasal 221 KUHP, disebutkan pengertian obstruction of justice adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum,” ujarnya kepada wartawan, Jakarta, Selasa malam (31/10).


Obstruction of justice bisa dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya dengan melemahkan pembuktian agar tidak terjerat putusan tertentu.

Dalam kasus Dito Mahendra, Agus mengatakan, jika ketiga orang yang diduga oleh Bareskrim Polri itu telah melakukan sesuatu yang menyebabkan terhalanginya proses hukum terhadap Dito, maka mereka dikenakan pasal obstruction of justice.

Atas alasan itu, dia mendukung dan mendorong Bareskrim Polri untuk segera memproses ketiga orang yang dimaksud tersebut agar status hukumnya menjadi terang dan jelas.

“Kalau (ketiganya) membantu melakukan tindak pidana itu di Pasal 56 KUHP, yaitu mereka yang memberikan sarana atau kesempatan baik sebelum atau saat tindak pidana itu dilakukan. Kalau setelah tindak pidana dilakukan baru dikualifikasi sebagai Obstruction of Justice,” tegasnya.

Dittipidum Bareskrim Polri masih mengusut pihak-pihak yang membantu tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra.

Dito sempat masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) seusai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, menyampaikan bahwa ada tiga orang yang dicurigai pihaknya terlibat membantu Dito melarikan diri.

Namun, Djuhandani belum menjelaskan dengan terang siapa tiga orang yang dimaksudnya.

“Ada beberapa orang yang kita curigai membantu saudara DM melarikan diri. Ada sekitar tiga orang yang saat ini masih dalam proses pengembangan,” ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/10).

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Brigjen Victor Alexander Lateka Dikukuhkan Sebagai Ketua Umum PABKI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:48

MBG Program Baik, Namun Pelaksanaannya Terlalu Dipaksakan

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:07

Suporter Indonesia Bisa Transaksi Pakai wondr by BNI di Thailand Open 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:46

Rupiah Jebol Rp17.600, Prabowo: di Desa Nggak Pakai Dolar

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:06

Sjafrie Kumpulkan BIN hingga Panglima TNI, Fokus Kawal Mineral Strategis RI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:16

Saham Magnum Melonjak Usai Rumor Akuisisi Blackstone dan CD&R

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:02

Prabowo Curhat Kenyang Diejek TNI-Polri Urus Jagung: Itu Aparat Rakyat!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:35

Kemenhaj Perkuat Tata Kelola Dam, Jemaah Haji Diminta Gunakan Jalur Resmi Adahi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:18

Instants Fitur Baru Instagram, Ini Bedanya dengan Stories

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:13

Prabowo Minta Aparat Koreksi Diri: Jangan Jadi Beking Narkoba

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:03

Selengkapnya