Berita

Tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra/Net

Hukum

Tiga Pembantu Dito Mahendra Bisa Dikenakan Pasal Obstruction of Justice

RABU, 01 NOVEMBER 2023 | 07:22 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Bareskrim Polri bisa menerapkan pasal obstruction of justice atau perintangan terhadap penyidikan kepada tiga orang yang diduga membantu pelarian Dito Mahendra.

Gurubesar Hukum Universitas Pancasila (UP), Prof Agus Surono menjelaskan bahwa aturan ini tercantum dalam Pasal 221 KUHP dan Pasal 21 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dalam Pasal 221 KUHP, disebutkan pengertian obstruction of justice adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum,” ujarnya kepada wartawan, Jakarta, Selasa malam (31/10).


Obstruction of justice bisa dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya dengan melemahkan pembuktian agar tidak terjerat putusan tertentu.

Dalam kasus Dito Mahendra, Agus mengatakan, jika ketiga orang yang diduga oleh Bareskrim Polri itu telah melakukan sesuatu yang menyebabkan terhalanginya proses hukum terhadap Dito, maka mereka dikenakan pasal obstruction of justice.

Atas alasan itu, dia mendukung dan mendorong Bareskrim Polri untuk segera memproses ketiga orang yang dimaksud tersebut agar status hukumnya menjadi terang dan jelas.

“Kalau (ketiganya) membantu melakukan tindak pidana itu di Pasal 56 KUHP, yaitu mereka yang memberikan sarana atau kesempatan baik sebelum atau saat tindak pidana itu dilakukan. Kalau setelah tindak pidana dilakukan baru dikualifikasi sebagai Obstruction of Justice,” tegasnya.

Dittipidum Bareskrim Polri masih mengusut pihak-pihak yang membantu tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra.

Dito sempat masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) seusai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, menyampaikan bahwa ada tiga orang yang dicurigai pihaknya terlibat membantu Dito melarikan diri.

Namun, Djuhandani belum menjelaskan dengan terang siapa tiga orang yang dimaksudnya.

“Ada beberapa orang yang kita curigai membantu saudara DM melarikan diri. Ada sekitar tiga orang yang saat ini masih dalam proses pengembangan,” ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/10).

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Puluhan Banser

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:13

Pramono Setop Izin Baru Lapangan Padel di Zona Perumahan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:08

Komisi II DPR Dorong Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Pemilu

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:07

Usulan Masyarakat Patungan MBG Dinilai Problematis

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

CELIOS Surati Presiden, Minta Perjanjian Tarif Indonesia-AS Dibatalkan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

Tewasnya El Mencho Disebut-sebut Bagian dari Operasi Senyap Trump Basmi Kartel Meksiko

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:56

Ribuan Buruh Bakal Kepung DPR Tuntut Pembatalan Impor Pickup 4x4

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:49

Emas Antam Loncat Rp40 Ribu Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:44

Gubernur Lemhannas: Potensi Konflik Global Bisa Picu Perang Dunia Ketiga

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:39

KSPI Tuduh Perusahaan Gunakan Modus “Dirumahkan” via WhatsApp untuk Hindari THR

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:28

Selengkapnya