Berita

Kuasa hukum terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak (mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk), Maqdir Ismail/RMOL

Hukum

Kuasa Hukum Terdakwa BTS 4G Minta Pemerintah Kaji Ulang Cara Pemberantasan Korupsi

SELASA, 31 OKTOBER 2023 | 23:18 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Korupsi masih jadi persoalan besar bangsa Indonesia saat ini. Salah satunya menyeret sejumlah menteri yang menjadi pembantu Presiden Jokowi yakni Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate.

Terbaru, Kejaksaan Agung telah menetapkan 13 tersangka, 6 di antaranya sudah menjadi terdakwa dan disidangkan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek BTS 4G Bakti Kominfo yang merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

Dalam penindakannya, mereka yang diduga menerima dan mengatur aliran dana langsung ditetapkan sebagai tersangka.


Namun, kuasa hukum terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak (mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk), Maqdir Ismail berpendapat, bahwa penerapan hukum pidana tersebut tetap harus dilaksanakan secara hati-hati dan bijaksana.

Terutama terhadap proyek-proyek pemerintah yang diduga bermasalah tapi pekerjaannya masih belum selesai.

Maqdir berpendapat bila Indonesia saat ini mulai mengkaji ulang terhadap cara pemberantasan korupsi, khususnya terhadap pekerjaan atau proyek pemerintah yang sedang diselesaikan atau masih belum selesai.

Secara sederhana, bila ada dugaan pelanggaran atau penyimpangan dalam proses pelaksanaan proyek-proyek pemerintah, maka penanganan hukumnya tidak mengedepankan proses hukum pidana dengan ancaman hukuman penjara, tetapi diselesaikan terlebih dahulu dengan hukum administrasi dan perdata.

“Hal ini mengingat hukum pidana merupakan ultimum remedium, yaitu hukum yang digunakan sebagai upaya terakhir jika tidak ada cara lain untuk menyelesaikan suatu perkara,” kata Maqdir dalam keterangan tertulis, Selasa (31/10).

Lanjut dia, bila penindakan masih menggunakan hukum pidana, maka bisa berimplikasi negatif terhadap para pelaku usaha dan perekonomian nasional serta berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) jika tidak diterapkan secara adil dan proporsional.

“Salah satu contoh, dalam dakwaan Kejaksaan mendakwa dengan menggunakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebutkan ada kerugian negara Rp8,03 triliun, angka ini mengacu kepada jumlah menara yang belum selesai dibangun sebanyak 3.242 BTS hingga 31 Maret 2022 dan kemudian dianggap mangkrak,” jelasnya.

Padahal, dari fakta-fakta persidangan terungkap sebanyak 3.242 BTS yang dianggap mangkrak, sebagian telah selesai dan hanya menunggu proses serah terima secara administratif.

“Keliru kalau BPKP melakukan perhitungan secara total loss karena proyek masih berjalan dan ada pengembalian uang ke kas negara,” ucap Maqdir.

Di sisi lain, ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) menilai kerugian negara belum bisa disimpulkan terhadap sebuah pekerjaan yang belum selesai.

“Alasannya, sebuah kerugian merupakan sebuah akibat yang sifatnya nyata dan pasti dan tidak bisa hanya berupa potensi kerugian,” tegas dia.

Itu sebabnya, Maqdir menyarankan agar pemerintah dan lembaga penegak hukum lebih berfokus pada upaya pencegahan dan penindakan korupsi dengan menggunakan hukum administrasi dan perdata.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Protelindo Masuk BTEL, Kuasai 10,86 Persen Saham Bakrie Telecom

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:26

Prabowo ke NTT Hari Ini, Pastikan Penanganan Korban Gempa Berjalan Baik

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:17

Pengamat: Rekam Jejak Mumpuni Bikin KH Marsudi Syuhud Unggul di Bursa Ketum PBNU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:13

Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU Besok

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:12

Emas Antam Merosot Rp18.000, Satu Gram Jadi Segini

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:03

DEEP Ingatkan Percepatan Pemilu Harus Punya Alasan Konstitusional

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:55

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:44

SHOW Token Dorong Transformasi Industri Hiburan Global lewat Teknologi AI dan Blockchain

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:21

Bursa Asia Variatif, Investor Pantau Pergerakan Timur Tengah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:06

THMP Bantah Pertemuan Jokowi-Relawan Bahas Pemilu 2029

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:03

Selengkapnya