Berita

Kuasa hukum terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak (mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk), Maqdir Ismail/RMOL

Hukum

Kuasa Hukum Terdakwa BTS 4G Minta Pemerintah Kaji Ulang Cara Pemberantasan Korupsi

SELASA, 31 OKTOBER 2023 | 23:18 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Korupsi masih jadi persoalan besar bangsa Indonesia saat ini. Salah satunya menyeret sejumlah menteri yang menjadi pembantu Presiden Jokowi yakni Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate.

Terbaru, Kejaksaan Agung telah menetapkan 13 tersangka, 6 di antaranya sudah menjadi terdakwa dan disidangkan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek BTS 4G Bakti Kominfo yang merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

Dalam penindakannya, mereka yang diduga menerima dan mengatur aliran dana langsung ditetapkan sebagai tersangka.


Namun, kuasa hukum terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak (mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk), Maqdir Ismail berpendapat, bahwa penerapan hukum pidana tersebut tetap harus dilaksanakan secara hati-hati dan bijaksana.

Terutama terhadap proyek-proyek pemerintah yang diduga bermasalah tapi pekerjaannya masih belum selesai.

Maqdir berpendapat bila Indonesia saat ini mulai mengkaji ulang terhadap cara pemberantasan korupsi, khususnya terhadap pekerjaan atau proyek pemerintah yang sedang diselesaikan atau masih belum selesai.

Secara sederhana, bila ada dugaan pelanggaran atau penyimpangan dalam proses pelaksanaan proyek-proyek pemerintah, maka penanganan hukumnya tidak mengedepankan proses hukum pidana dengan ancaman hukuman penjara, tetapi diselesaikan terlebih dahulu dengan hukum administrasi dan perdata.

“Hal ini mengingat hukum pidana merupakan ultimum remedium, yaitu hukum yang digunakan sebagai upaya terakhir jika tidak ada cara lain untuk menyelesaikan suatu perkara,” kata Maqdir dalam keterangan tertulis, Selasa (31/10).

Lanjut dia, bila penindakan masih menggunakan hukum pidana, maka bisa berimplikasi negatif terhadap para pelaku usaha dan perekonomian nasional serta berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) jika tidak diterapkan secara adil dan proporsional.

“Salah satu contoh, dalam dakwaan Kejaksaan mendakwa dengan menggunakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebutkan ada kerugian negara Rp8,03 triliun, angka ini mengacu kepada jumlah menara yang belum selesai dibangun sebanyak 3.242 BTS hingga 31 Maret 2022 dan kemudian dianggap mangkrak,” jelasnya.

Padahal, dari fakta-fakta persidangan terungkap sebanyak 3.242 BTS yang dianggap mangkrak, sebagian telah selesai dan hanya menunggu proses serah terima secara administratif.

“Keliru kalau BPKP melakukan perhitungan secara total loss karena proyek masih berjalan dan ada pengembalian uang ke kas negara,” ucap Maqdir.

Di sisi lain, ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) menilai kerugian negara belum bisa disimpulkan terhadap sebuah pekerjaan yang belum selesai.

“Alasannya, sebuah kerugian merupakan sebuah akibat yang sifatnya nyata dan pasti dan tidak bisa hanya berupa potensi kerugian,” tegas dia.

Itu sebabnya, Maqdir menyarankan agar pemerintah dan lembaga penegak hukum lebih berfokus pada upaya pencegahan dan penindakan korupsi dengan menggunakan hukum administrasi dan perdata.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:23

Api Ludeskan Rumah Tinggal di Cakung Timur

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:14

BNI Geber Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:01

Baznas dan Sound Rhythm Ajak Nonton Bola Sambil Sedekah

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:47

Rano Karno Targetkan 500 Penyanyi Tampil di Bundaran HI

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:16

Simpul Nominee Rumah Sentul

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:00

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Capai 1,13 Juta Penonton

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:52

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:45

KPK Rampungkan Analisis Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:34

Wamen Investasi: Kepastian Hukum Jadi Faktor Penting Tarik Investor Asing

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:22

Selengkapnya