Berita

Kuasa hukum terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak (mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk), Maqdir Ismail/RMOL

Hukum

Kuasa Hukum Terdakwa BTS 4G Minta Pemerintah Kaji Ulang Cara Pemberantasan Korupsi

SELASA, 31 OKTOBER 2023 | 23:18 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Korupsi masih jadi persoalan besar bangsa Indonesia saat ini. Salah satunya menyeret sejumlah menteri yang menjadi pembantu Presiden Jokowi yakni Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate.

Terbaru, Kejaksaan Agung telah menetapkan 13 tersangka, 6 di antaranya sudah menjadi terdakwa dan disidangkan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek BTS 4G Bakti Kominfo yang merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

Dalam penindakannya, mereka yang diduga menerima dan mengatur aliran dana langsung ditetapkan sebagai tersangka.


Namun, kuasa hukum terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak (mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk), Maqdir Ismail berpendapat, bahwa penerapan hukum pidana tersebut tetap harus dilaksanakan secara hati-hati dan bijaksana.

Terutama terhadap proyek-proyek pemerintah yang diduga bermasalah tapi pekerjaannya masih belum selesai.

Maqdir berpendapat bila Indonesia saat ini mulai mengkaji ulang terhadap cara pemberantasan korupsi, khususnya terhadap pekerjaan atau proyek pemerintah yang sedang diselesaikan atau masih belum selesai.

Secara sederhana, bila ada dugaan pelanggaran atau penyimpangan dalam proses pelaksanaan proyek-proyek pemerintah, maka penanganan hukumnya tidak mengedepankan proses hukum pidana dengan ancaman hukuman penjara, tetapi diselesaikan terlebih dahulu dengan hukum administrasi dan perdata.

“Hal ini mengingat hukum pidana merupakan ultimum remedium, yaitu hukum yang digunakan sebagai upaya terakhir jika tidak ada cara lain untuk menyelesaikan suatu perkara,” kata Maqdir dalam keterangan tertulis, Selasa (31/10).

Lanjut dia, bila penindakan masih menggunakan hukum pidana, maka bisa berimplikasi negatif terhadap para pelaku usaha dan perekonomian nasional serta berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) jika tidak diterapkan secara adil dan proporsional.

“Salah satu contoh, dalam dakwaan Kejaksaan mendakwa dengan menggunakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebutkan ada kerugian negara Rp8,03 triliun, angka ini mengacu kepada jumlah menara yang belum selesai dibangun sebanyak 3.242 BTS hingga 31 Maret 2022 dan kemudian dianggap mangkrak,” jelasnya.

Padahal, dari fakta-fakta persidangan terungkap sebanyak 3.242 BTS yang dianggap mangkrak, sebagian telah selesai dan hanya menunggu proses serah terima secara administratif.

“Keliru kalau BPKP melakukan perhitungan secara total loss karena proyek masih berjalan dan ada pengembalian uang ke kas negara,” ucap Maqdir.

Di sisi lain, ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) menilai kerugian negara belum bisa disimpulkan terhadap sebuah pekerjaan yang belum selesai.

“Alasannya, sebuah kerugian merupakan sebuah akibat yang sifatnya nyata dan pasti dan tidak bisa hanya berupa potensi kerugian,” tegas dia.

Itu sebabnya, Maqdir menyarankan agar pemerintah dan lembaga penegak hukum lebih berfokus pada upaya pencegahan dan penindakan korupsi dengan menggunakan hukum administrasi dan perdata.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya