Berita

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia/Repro

Politik

Komisi II DPR Setuju Revisi PKPU Soal Usia Capres-Cawapres

SELASA, 31 OKTOBER 2023 | 22:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 19/2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia capres-cawapres disetujui Komisi II DPR RI.

Keputusan tersebut dibacakan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri), di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa malam (31/10).

Dalam kesempatan itu, Doli tidak menanyakan kepada sembilan fraksi partai politik di parlemen, apakah setuju atau tidak menerima draf revisi Rancangan PKPU 19/2023. Ia justru langsung membacakan putusan dan dilanjutkan dengan menutup rapat.


"Putusannya hanya ada satu, Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI, menyetujui Rancangan PKPU tentang Perubahan PKPU 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," ujar Doli membacakan kesimpulan RDP dan persetujuan DPR RI.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DKPP RI, Heddy Lugito menyampaikan pandangannya terkait langkah KPU merevisi ketentuan syarat usia minimum capres-cawapres yang akan diberlakukan pada Pilpres 2024.

Menurut Heddy, persyaratan capres-cawapres sebagaimana termaktub dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 bukan lagi hanya memuat frasa "berusia paling rendah 40 tahun", melainkan ditambahkan dengan kalimat "atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu atau pilkada".

Oleh karena itu, dia berpendapat langkah KPU mengajukan perubahan PKPU 19/2023 dapat dipahami dalam rangka melaksanakan Putusan MK, atas perkara uji materiil norma Pasal 160 huruf q UU Pemilu yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA), Alamas Tsaqibirruu Re A.

"Karena putusan MK sudah terlanjur dibacakan, kita semua paham sejak dibacakan itu pula keputusan sudah berlaku. Oleh karena itu, DKPP mendukung langkah KPU memperbarui PKPU-nya," ucap Heddy.

"Agar ke depan memberikan kepastian hukum. Sehingga, pasca Pilpres nanti, tidak terjadi persoalan-persoalan hukum yang berkepanjangan," tambahnya.

Sementara, Plh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Togap Simangunsong mewakili pemerintah langsung menyetujui ajuan KPU memasukkan ketentuan kepala daerah boleh nyalon presiden atau wakil presiden ke dalam Pasal 13 huruf q PKPU 19/2023.

"Pemerintah menyetujui rancangan PKPU dimaksud," demikian Togap menambahkan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya