Berita

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia/Repro

Politik

Komisi II DPR Setuju Revisi PKPU Soal Usia Capres-Cawapres

SELASA, 31 OKTOBER 2023 | 22:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 19/2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia capres-cawapres disetujui Komisi II DPR RI.

Keputusan tersebut dibacakan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri), di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa malam (31/10).

Dalam kesempatan itu, Doli tidak menanyakan kepada sembilan fraksi partai politik di parlemen, apakah setuju atau tidak menerima draf revisi Rancangan PKPU 19/2023. Ia justru langsung membacakan putusan dan dilanjutkan dengan menutup rapat.

"Putusannya hanya ada satu, Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI, menyetujui Rancangan PKPU tentang Perubahan PKPU 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," ujar Doli membacakan kesimpulan RDP dan persetujuan DPR RI.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DKPP RI, Heddy Lugito menyampaikan pandangannya terkait langkah KPU merevisi ketentuan syarat usia minimum capres-cawapres yang akan diberlakukan pada Pilpres 2024.

Menurut Heddy, persyaratan capres-cawapres sebagaimana termaktub dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 bukan lagi hanya memuat frasa "berusia paling rendah 40 tahun", melainkan ditambahkan dengan kalimat "atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu atau pilkada".

Oleh karena itu, dia berpendapat langkah KPU mengajukan perubahan PKPU 19/2023 dapat dipahami dalam rangka melaksanakan Putusan MK, atas perkara uji materiil norma Pasal 160 huruf q UU Pemilu yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA), Alamas Tsaqibirruu Re A.

"Karena putusan MK sudah terlanjur dibacakan, kita semua paham sejak dibacakan itu pula keputusan sudah berlaku. Oleh karena itu, DKPP mendukung langkah KPU memperbarui PKPU-nya," ucap Heddy.

"Agar ke depan memberikan kepastian hukum. Sehingga, pasca Pilpres nanti, tidak terjadi persoalan-persoalan hukum yang berkepanjangan," tambahnya.

Sementara, Plh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Togap Simangunsong mewakili pemerintah langsung menyetujui ajuan KPU memasukkan ketentuan kepala daerah boleh nyalon presiden atau wakil presiden ke dalam Pasal 13 huruf q PKPU 19/2023.

"Pemerintah menyetujui rancangan PKPU dimaksud," demikian Togap menambahkan.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya