Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia/Repro
Revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 19/2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia capres-cawapres disetujui Komisi II DPR RI.
Keputusan tersebut dibacakan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri), di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa malam (31/10).
Dalam kesempatan itu, Doli tidak menanyakan kepada sembilan fraksi partai politik di parlemen, apakah setuju atau tidak menerima draf revisi Rancangan PKPU 19/2023. Ia justru langsung membacakan putusan dan dilanjutkan dengan menutup rapat.
"Putusannya hanya ada satu, Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI, menyetujui Rancangan PKPU tentang Perubahan PKPU 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," ujar Doli membacakan kesimpulan RDP dan persetujuan DPR RI.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DKPP RI, Heddy Lugito menyampaikan pandangannya terkait langkah KPU merevisi ketentuan syarat usia minimum capres-cawapres yang akan diberlakukan pada Pilpres 2024.
Menurut Heddy, persyaratan capres-cawapres sebagaimana termaktub dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 bukan lagi hanya memuat frasa "berusia paling rendah 40 tahun", melainkan ditambahkan dengan kalimat "atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu atau pilkada".
Oleh karena itu, dia berpendapat langkah KPU mengajukan perubahan PKPU 19/2023 dapat dipahami dalam rangka melaksanakan Putusan MK, atas perkara uji materiil norma Pasal 160 huruf q UU Pemilu yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA), Alamas Tsaqibirruu Re A.
"Karena putusan MK sudah terlanjur dibacakan, kita semua paham sejak dibacakan itu pula keputusan sudah berlaku. Oleh karena itu, DKPP mendukung langkah KPU memperbarui PKPU-nya," ucap Heddy.
"Agar ke depan memberikan kepastian hukum. Sehingga, pasca Pilpres nanti, tidak terjadi persoalan-persoalan hukum yang berkepanjangan," tambahnya.
Sementara, Plh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Togap Simangunsong mewakili pemerintah langsung menyetujui ajuan KPU memasukkan ketentuan kepala daerah boleh nyalon presiden atau wakil presiden ke dalam Pasal 13 huruf q PKPU 19/2023.
"Pemerintah menyetujui rancangan PKPU dimaksud," demikian Togap menambahkan.