Berita

Ketua Tim Hukum Merah Putih, Suhadi/Ist

Politik

Sebut Putusan MKMK Bisa Batalkan Pencalonan Gibran, Relawan Kritik Denny Indrayana

SELASA, 31 OKTOBER 2023 | 03:34 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Usai bersaksi dalam sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Denny Indrayana menyebut jika putusan Majelis Kehormatan bisa saja membatalkan posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Menanggapi hal itu, Relawan Tim Hukum Merah Putih yang mendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menilai Denny Indrayana kurang memahami hukum acara.

"Karena apa yang diputus oleh MK beberapa waktu lalu itu adalah produk hukum. Kalau sudah diputus ya pasti mengikat," kata Ketua Tim Hukum Merah Putih, Suhadi dalam keterangannya, Selasa (31/10).


Lanjut Suhadi, dikecualikan putusan dapat dikatakan tidak sah, antara lain putusan tidak dilakukan secara open bar (terbuka untuk umum) dan sidang pada putusan batas usai dilakukan secara terbuka. Berikutnya, tidak atas nama Irah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Selanjutnya, tidak salah mengutip UU yang menjadi dasar (pokok) permohonan. Contoh, dalam putusan bukan UU MK tapi yang dijadikan dasar UU Lingkungan Hidup.

"Itu putusannya tidak sah. Tapi kalau UU MK itu sah," kata Suhadi.

Suhadi menilai, produk putusan MK itu menurut Pasal 10 ayat 1 UU No. 24 Tahun 2003, semangatnya adalah final and binding atau pertama dan terakhir.

Suhadi meyakini, jika nantinya putusan MKMK tidak akan merubah keputusan yang sudah diputus oleh Hakim Mahkamah Konstitusi.

"Dan terkait masalah Hakim Etik tidak membawa pengaruh apapun yang berkaitan dengan apa yang sudah diputus," demikian Suhadi.



Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya