Berita

Rute LRT Jakarta/Net

Bisnis

Sah Dibangun, Rute LRT Jakarta Resmi Diperluas Sampai Manggarai

SENIN, 30 OKTOBER 2023 | 15:40 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Perluasan rute Light Rapid Transit (LRT) 1 B dari Velodrome-Manggarai secara resmi telah dimulai. Peletakan batu pertama dilakukan di Stasiun LRT Velodrome, Jakarta Timur, pada Senin (30/10).

Menurut Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, proyek milik PT LRT Jakarta  ini dijadwalkan akan selesai sepenuhnya pada 2026 mendatang, dengan kemungkinan selesai sebagian hingga Jalan Pramuka pada tahun depan.

"Rawamangun-Pramuka posisi (rampung) September 2024, sampai Manggarai 2026," kata Heru kepada wartawan.


Proyek pembangunan LRT Velodrome, ini dikatakan Heru, menggunakan dana dari APBD senilai Rp 5,5 triliun, yang akan membentang jalur kereta layang sepanjang 6,4 kilometer dengan 6 stasiun: Stasiun Pegangsaan 2, Stasiun Boulevard Utara, Stasiun Boulevard Selatan, Stasiun Pulomas, Stasiun Equestrian, dan Stasiun Velodrome.

Setelah pembangunan tersebut selesai, Heru mengatakan bahwa transportasi massal akan terintegrasi, dan akan menghemat waktu perjalanan.

Dalam proyek itu, rencananya, seluruh jalur sepanjang 12,2 kilometer (Fase 1A + Fase 1B) bisa ditempuh hanya dalam 26 menit.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan adanya tambahan transportasi massal LRT Jakarta Fase 1B dari Velodrome-Manggarai ini akan memperkuat integrasi transportasi massal di DKI Jakarta, serta menjadi contoh bagi provinsi lain di dalam negeri.

"Niatan baik dari Pemda sangat diapresiasi karena dengan adanya anggaran dari pemerintah daerah, inisiasi dari pemerintah daerah sendiri, menghasilkan angkutan perkotaan yang jadi contoh provinsi-provinsi yg lain," ujar Budi Karya.

Upaya ini, menurutnya sejalan dengan niatan Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan angkutan perkotaan, mengurangi kemacetan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi serta lapangan kerja.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya