Berita

Tiga Pelaku Pembunuhan Berencana terhadap Imam Masykur di Pengadilan Militer (Dilmi) II-08, Cakung, Jakarta Timur pada Senin (30/10)/RMOL

Hukum

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Oknum Paspampres Cs Terancam Hukuman Mati

SENIN, 30 OKTOBER 2023 | 14:51 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sidang perdana yang melibatkan oknum Paspampres, Praka RM dan dua pelaku lainnya yang diduga menculik, menganiaya hingga menyebabkan hilangnya nyawa pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) digelar di Pengadilan Militer (Dilmi) II-08, Cakung, Jakarta Timur pada Senin (30/10).

Praka RM merupakan anggota Paspampres dan bertugas sebagai Anggota Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan. Sementara dua pelaku lain yakni Praka HS dan Praka J juga bertugas di satuan berbeda.

Praka HS merupakan anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat dan Praka J merupakan anggota TNI Angkatan Darat di Kodam Iskandar Muda, Aceh.


Tiga terdakwa didakwa dengan pasal pembunuhan berencana (dakwaan primer), pasal pembunuhan bersama-sama (dakwaan subsider), dan pasal penganiayaan hingga menyebabkan kematian (dakwaan lebih subsider).

Ketiganya dikenakan pasal kombinasi yaitu dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider: Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, lebih Subsider: Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Kedua: Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau paling singkat 20 tahun," kata Kaotmil II-08 Jakarta Kolonel Kum Riswandono.

Sidang perdana terhadap oknum anggota Paspampres Cs itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto,S.H, Hakim Anggota 1 Letkol Chk Idolohi, S.H, dan Hakim Anggota 2 Mayor Kum Aulisa Dandel, S.H.

Dalam aksinya para pelaku sempat menculik dua orang pemuda asal Aceh yang berprofesi sebagai penjual obat di Toko Kosmetik di kawasan Rempoa, Ciputat. Namun, pada saat melakukan aksi pemerasan yang disertai dengan penganiayaan, para pelaku sempat melepaskan salah seorang korban.

Namun naas bagi Imam Masykur yang dianiaya hingga meninggal dunia. Dia diculik oleh para pelaku pada tanggal 12 Agustus 2023 lalu. Jasad korban dibuang di sekitar daerah Purwakarta dan ditemukan seorang anak kecil berusia 9 tahun di Sungai Citarum. Jasad Imam ditemukan tersangkut eceng gondok di permukaan sungai yang dalamnya sekitar lima meter.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya