Berita

Tersangka Karen Agustiawan/RMOL

Hukum

KPK Bakal Beberkan 121 Bukti di Sidang Praperadilan Karen Agustiawan

SENIN, 30 OKTOBER 2023 | 11:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan sebanyak 121 bukti termasuk bukti elektronik dalam sidang praperadilan yang diajukan Galaila Karen Kardinah (GKK) alias Karen Agustiawan (KA) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina tahun 2009-2014.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini akan dilanjutkan sidang praperadilan yang diajukan Karen dengan agenda menghadirkan bukti dan keterangan ahli dari tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"KPK menghadirkan bukti sebanyak 121 termasuk bukti elektronik," kata Ali kepada wartawan, Senin pagi (30/10).


KPK yakin, praperadilan yang diajukan Karen dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021 akan ditolak Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun.

"Kami yakin seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme hukum sehingga sudah seharusnya permohonan praperadilan dimaksud ditolak," pungkas Ali.

Karen Agustiawan telah mengajukan gugatan praperadilan pada 6 Oktober 2023 dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dalam petitumnya, Karen meminta agar Hakim mengabulkan permohonan untuk seluruhnya, menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh KPK berkenaan dengan peristiwa pidana sebagaimana dinyatakan dalam penetapan sebagai tersangka terhadap Karen yang diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP adalah tidak sah oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Untuk itu, Karen meminta agar Hakim memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/53/DIK.00/01/06/2022 tanggal 6 Juni 2022.

Selain itu, Karen meminta Hakim agar menyatakan penahanan yang dilakukan KPK adalah tidak sah dan batal demi hukum serta memerintahkan untuk demi hukum membebaskan Karen dari tahanan dari Rutan KPK.

Karen juga meminta Hakim agar menyatakan penyitaan yang dilakukan KPK terhadap barang milik Karena dan atau keluarganya adalah penyitaan yang tidak sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dia juga berharap Hakim melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukumnya sesuai dengan harkat dan martabat.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya