Berita

Pasar Induk Beras Cipinang/Net

Nusantara

Jamin Ketersediaan Stok, Pemprov DKI Butuh Perda Sistem Pangan

SENIN, 30 OKTOBER 2023 | 05:55 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Untuk memperkuat sistem pangan demi terjaminnya ketersediaan dan ketercukupan stok pangan bagi masyarakat ibu kota, Pemprov DKI Jakarta membutuhkan regulasi berupa peraturan daerah.

"Diperlukan regulasi berupa peraturan daerah yang dapat menggerakkan pilar-pilar sistem pangan agar bergerak lebih cepat dalam menguatkan ketahanan pangan daerah," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta Suharini Eliawati dikutip Senin (30/10).
 

Menurut Suharini, Pemprov DKI Jakarta memerlukan pemetaan dan analisis secara menyeluruh untuk penyelenggaraan sistem pangan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan.

Selain untuk mewujudkan masyarakat DKI Jakarta yang aktif, sehat dan produktif, rumusan rancangan peraturan daerah (raperda) tersebut juga diperlukan untuk memperkuat perbaikan kualitas konsumsi pangan yang memenuhi kaidah pangan beragam, bergizi, seimbang dan aman (B2SA).

Salah satu yang diatur di dalam Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan, yakni penanganan sisa makanan (food waste) di DKI Jakarta untuk mengurangi sampah makanan melalui perubahan pola pikir dan perilaku pelaku usaha dan konsumen atau masyarakat.

Hal tersebut dengan cara sosialisasi "stop boros pangan" dan "belanja bijak" bekerjasama dengan pihak terkait yang berpotensi menghasilkan sampah makanan seperti hotel, restoran, katering, pasar.

Selain itu bekerjasama dengan pihak yang mampu menyalurkan pangan berlebih seperti lembaga swadaya masyarakat (Non Governmental Organization/NGO), pesantren dan penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).

Pemprov DKI Jakarta juga bekerjasama dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk mewujudkan "Gerakan Selamatkan Pangan" melalui sosialisasi "stop boros pangan" di wilayah Jakarta.



Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya