Berita

Presenter TVOne mengenakan syal bendera Palestina, Sabtu (28/10)/Ist

Politik

Dewan Pers: Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik Tidak Diukur dari Simbol yang Dikenakan

SENIN, 30 OKTOBER 2023 | 00:23 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya mengatakan, ekspresi keberpihakan terhadap isu kemanusiaan boleh dilakukan siapapun termasuk oleh seorang jurnalis. Namun, bagi seorang jurnalis, karya yang dihasilkan harus tetap mengikuti kaidah dan etika pers.

Penegasan Agung ini untuk meluruskan pemberitaan sebelumnya di Tempo yang mengatakan dirinya menilai penggunaan syal bermotif bendera Palestina oleh presenter TVOne merupakan pelanggaran etika jurnalistik.

Presenter TVOne tersebut diketahui mengenakan syal bendera Palestina saat membacakan berita demonstrasi “Bela Baitul Maqdis” di depan Kedubes AS di Jakarta, Sabtu (28/10).


“Rekan-rekan wartawan terkait dengan berita saya di Tempo, saya ingin menyampaikan bahwa yang saya maksud bukan melanggar kode etik. Dikatakan melanggar jika karya jurnalistiknya tidak memenuhi unsur kode etik jurnalistik,” kata Agung melalui keterangan tertulisnya.

Dia menegaskan bahwa dalam kasus syal bendera Palestina yang dikenakan presenter TVOne tidak ada kaitannya dengan karya jurnalistik.

“(Itu) hanya pemakaian syal (bendera Palestina oleh) presenter,” kata Agung, sambil menambahkan bahwa bendera Palestina bukan simbol keagamaan.

Kasus presenter TVOne memakai syal bendera Palestina ini sedang ramai dibicarakan di jejaring media sosial.

“Saya menilai, pelanggaran etik bisa diukur dari karya jurnalistik, bukan dari simbol (yang dikenakan). Apakah karya jurnalistik yang disajikan sesuai dengan kode etik jurnalistik, atau tidak?” sambungnya.

Agung sekali lagi menegaskan bahwa keberpihakan seorang jurnalis dalam isu kemanusiaan bukan sebuah masalah. Hal yang penting, sambungnya, konten berita harus berimbang, terverifikasi, dan lain sebagainya.

“Kecuali TVOne, misalkan, presenternya mengajak dalam narasi menyertakan personal narative atau opinion,” demikian Agung Dharmajaya yang juga Ketua Dewan Pakar Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) ini.

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Forum IPEM 2026 Momentum Penting Perkuat Diplomasi Energi

Kamis, 19 Maret 2026 | 00:08

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 14 Kasus Curas Sepanjang Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:45

Negara Bisa Menjadi Totaliter Lewat Teror dan Teknologi

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:28

Pengungkapan Pelaku Teror Air Keras Bukti Ketegasan Prabowo

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:10

YLBHI: Ada Pola Teror Berulang terhadap Aktivis hingga Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:51

Observatorium Bosscha: Hilal 1 Syawal Tipis di Ufuk Barat

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:32

TNI-Polri Harus Kompak Bongkar Teror Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:10

Umat Hindu Semarang Gelar Tawur Agung Kesanga Sambut Nyepi Saka 1948

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:56

YLBHI Minta Kasus Air Keras Andrie KontraS Disidang di Peradilan Umum

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:40

Kinerja Cepat Polri Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Tuai Apresiasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:11

Selengkapnya