Berita

Politisi Perindo Yusuf Lakaseng/Net

Politik

Politisi Perindo: Putusan MK Bikin Pemilu 2024 Semrawut

SABTU, 28 OKTOBER 2023 | 22:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambahkan frasa terkait syarat usia minimum capres-cawapres, membuat pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 jadi semrawut.

Hal tersebut disampaikan politisi Perindo Yusuf Lakaseng, saat menjadi narasumber dalam diskusi Polemik bertajuk "Suhu Politik Pasca Putusan MK", yang digelar virtual pada Sabtu (28/10).

"Ini putusan (MK) yang memprovokasi, maksudnya memprovokasi pemilu ini pemilu yang semrawut," ujar Yusuf.


Dia juga menduga, putusan MK atas perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menguji Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, merupakan agenda lanjutan rezim Presiden Joko Widodo untuk mempertahankan kekuasaan.

"Ini bagian skenario dari perpanjangan 3 periode, sampai ke peristiwa MK ini. Ini satu kesatuan operasi politik yang terencana," tuturnya.

Oleh karena itu, dia meyakini putusan MK yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA), Almas Tsaqibirruu Re A tersebut ditujukan untuk memuluskan pencalonan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang kini masih menjabat Walikota Solo.  

Sebab aktivis Partai Rakyat Demokratik (PRD) itu memandang, bunyi frasa tambahan Pasal 169 huruf q UU Pemilu memberikan pengecualian bagi kepala daerah atau pejabat lain yang terpilih lewat pemilu, meski umurnya di bawah 40 tahun.

"Untuk menjadi kontestan pemilu saja sudah membuat kecurangan sedemikian rupa, membegal Mahkamah Konstitusi sampai diplesetkan oleh publik menjadi Mahkamah Keluarga, itu sudah operasi kecurangan," demikian Yusuf menambahkan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Wabah DBD Bangladesh Makin Parah, 42.590 Dirawat dan 117 Lainnya Meninggal Dunia

Senin, 07 September 2026 | 12:27

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu Rp49,8 Triliun di 2027

Senin, 07 September 2026 | 12:14

Public Expose Live 2026, 45 Emiten Siap Buka Kinerja dan Prospek Usaha

Senin, 07 September 2026 | 12:04

Kini Giliran Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 07 September 2026 | 11:53

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:41

Wamenhaj Tekankan Revitalisasi KBIHU dan Pelindungan Jemaah dari Travel Bermasalah

Senin, 07 September 2026 | 11:33

Harga Minyak Naik Lagi Sentuh Level 96 Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:25

Ombudsman Soroti Peredaran Narkoba dan Pungli di Lapas

Senin, 07 September 2026 | 11:21

Cadangan Devisa RI Agustus 2026 Capai Rp2.582 Triliun, Naik 1,2 Miliar Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:19

Belanja Mitigasi Jadi Investasi Hadapi Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:12

Selengkapnya