Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL

Politik

KPU Bolehkan Gibran Ikut Pilpres meski PKPU Belum Direvisi

JUMAT, 27 OKTOBER 2023 | 19:25 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gibran Rakabuming Raka tetap melenggang sebagai bakal calon wakil presiden meski revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) belum rampung.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menegaskan, pihaknya tegak lurus dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah/sedang menjadi kepala daerah hasil pemilu.

"Putusan MK kan mengubah norma undang-undang. PKPU kan turunan dari undang-undang. Ya ikuti undang-undang," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/10).


Hasyim berpandangan, produk hukum untuk menindaklanjuti Putusan MK bisa diterapkan tanpa merevisi PKPU. Sehingga, yang dipakai dalam pencalonan presiden dan wakil presiden 2024 adalah Surat Dinas KPU RI 1145/PL.01.4-SD/05/2023, yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asyari pada tanggal 17 Oktober 2023.

Namun, Hasyim akan tetap berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah terkait revisi PKPU 19/2023. Revisi tersebut akan mencantumkan frasa baru sebagaimana putusan MK di perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Soal konsultasi kan rapatnya menunggu DPR, forumnya ada di DPR," sambung Hasyim.

Frasa baru yang dimaksud yakni, "usia minimum capres-cawapres 40 tahun atau pernah/sedang menjadi pejabat hasil pemilihan umum (pemilu) termasuk pemilihan kepala daerah (pilkada)".

Hasyim tidak memungkiri, proses memasukkan frasa baru ke PKPU 19/2023 membutuhkan waktu yang lama, bahkan berpotensi melewati masa pencalonan presiden dan wakil presiden yang akan berakhir pada 13 November 2023.

Oleh karenanya, ia menegaskan pencalonan Gibran sebagai bacawapres Prabowo Subianto akan tetap berjalan meski PKPU 19/2023 belum selesai direvisi.

"Ya demi konstitusi," tutup Hasyim.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya