Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL

Politik

KPU Bolehkan Gibran Ikut Pilpres meski PKPU Belum Direvisi

JUMAT, 27 OKTOBER 2023 | 19:25 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gibran Rakabuming Raka tetap melenggang sebagai bakal calon wakil presiden meski revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) belum rampung.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menegaskan, pihaknya tegak lurus dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah/sedang menjadi kepala daerah hasil pemilu.

"Putusan MK kan mengubah norma undang-undang. PKPU kan turunan dari undang-undang. Ya ikuti undang-undang," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/10).


Hasyim berpandangan, produk hukum untuk menindaklanjuti Putusan MK bisa diterapkan tanpa merevisi PKPU. Sehingga, yang dipakai dalam pencalonan presiden dan wakil presiden 2024 adalah Surat Dinas KPU RI 1145/PL.01.4-SD/05/2023, yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asyari pada tanggal 17 Oktober 2023.

Namun, Hasyim akan tetap berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah terkait revisi PKPU 19/2023. Revisi tersebut akan mencantumkan frasa baru sebagaimana putusan MK di perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Soal konsultasi kan rapatnya menunggu DPR, forumnya ada di DPR," sambung Hasyim.

Frasa baru yang dimaksud yakni, "usia minimum capres-cawapres 40 tahun atau pernah/sedang menjadi pejabat hasil pemilihan umum (pemilu) termasuk pemilihan kepala daerah (pilkada)".

Hasyim tidak memungkiri, proses memasukkan frasa baru ke PKPU 19/2023 membutuhkan waktu yang lama, bahkan berpotensi melewati masa pencalonan presiden dan wakil presiden yang akan berakhir pada 13 November 2023.

Oleh karenanya, ia menegaskan pencalonan Gibran sebagai bacawapres Prabowo Subianto akan tetap berjalan meski PKPU 19/2023 belum selesai direvisi.

"Ya demi konstitusi," tutup Hasyim.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya