Berita

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan/RMOL

Hukum

Rumah Transit Firli di Kertanegara, KPK: Gak Boleh Masuk LHKPN Kalau Sewa

JUMAT, 27 OKTOBER 2023 | 13:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan menegaskan penyelenggara negara tidak boleh memasukkan harta kekayaan yang bukan miliknya, termasuk harta berupa tanah dan bangunan yang disewa.

"Ya nggak lah, tidak boleh memasukkan harta yang bukan miliknya," kata Pahala kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat siang (27/10).

Hal tersebut kata Pahala, termasuk rumah yang disewa Ketua KPK, Firli Bahuri di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan tidak boleh dimasukkan ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) jika memang benar merupakan rumah sewa.


"Iya dong (termasuk jika Ketua KPK sewa rumah tidak boleh dimasukkan ke LHKPN)," pungkas Pahala.

Rumah di Jalan Kertanegara tersebut merupakan salah satu rumah yang digeledah Polda Metro Jaya terkait penyidikan dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (26/10).

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan, bahwa rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan yang digeledah polisi adalah rumah sewaan. Rumah itu disewa untuk Firli beristirahat jika pada keesokan harinya ada tugas pagi hari di Jakarta.

"Itu sewa kalau beliau ke Jakarta, mau rehat istirahat, karena jarak dari Bekasi ke tempat dia bekerja kan cukup jauh kan. Untuk rehat saja, istirahat, bukan punya Pak Firli," kata Ian kepada wartawan di depan perumahan kediaman Firli di Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/10).

Ian menerangkan, rumah milik Firli berada di Perum Gardenia Vila Galaxy, Kota Bekasi, yang sudah ditempati selama 20 tahun.

Sementara itu dalam LHKPN periode 2022 yang sudah dilaporkan pada 20 Februari 2023, Firli tercatat memiliki harta sebesar Rp22.864.765.633 (Rp22,8 miliar).

Harta itu berupa tanah dan bangunan senilai Rp10.443.500.000 (Rp10,4 miliar), terdiri dari tanah dan bangunan seluas 317/184 meter persegi di Kab/Kota Bekasi hasil sendiri seharga Rp1.436.500.000 (Rp1,4 miliar), tanah seluas 300 meter persegi di Kota Bandar Lampung hasil sendiri seharga Rp412,5 juta, tanah seluas 300 meter persegi di Kota Bandar Lampung hasil sendiri seharga Rp412,5 juta.

Selanjutnya, tanah seluas 300 meter persegi di Kota Bandar Lampung hasil sendiri seharga Rp412,5 juta, tanah seluas 300 meter persegi di Kota Bandar Lampung hasil sendiri seharga Rp412,5 juta, tanah dan bangunan seluas 250/87 meter persegi di Kab/Kota Bekasi warisan seharga Rp2,4 miliar.

Kemudian, tanah dan bangunan seluas 612/342 meter persegi di Kab/Kota Bekasi hasil sendiri seharga Rp2,727 miliar, serta tanah dan bangunan seluas 120/360 meter persegi di Kab/Kota Bekasi hasil sendiri seharga Rp2,23 miliar.

Selanjutnya, Firli tercatat memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp1.753.400.000 (Rp1,7 miliar), terdiri dari motor Honda Vario tahun 2007 hasil sendiri seharga Rp2,5 juta, motor Yamaha N-Max tahun 2016 hasil sendiri seharga Rp15 juta, mobil Toyota Innova Venturrer 2.0 AT tahun 2019 hasil sendiri seharga Rp292 juta.

Selanjutnya, mobil Toyota Camry 2.5 AT tahun 2021 hasil sendiri seharga Rp593,9 juta, dan mobil Toyota LC 200 AT tahun 2012 hasil sendiri seharga Rp850 juta.

Firli juga memiliki harta berupa kas dan setara kas senilai Rp10.667.865.63 (Rp10,6 miliar). Firli pun tercatat tidak memiliki harta bergerak lainnya, surat berharga, harta lainnya, hingga utang.

Sehingga, total harta kekayaan Firli pada 2022 adalah sebesar Rp22.864.765.633 (Rp22,8 miliar).

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya