Berita

Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana/Net

Politik

Denny Indrayana Tuntut MKMK Anulir Putusan MK Soal Batas Usia Minimal Capres-cawapres

KAMIS, 26 OKTOBER 2023 | 16:04 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi diminta menganulir putusan yang membuka jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka ikut Pilpres 2024.

Permintaan itu, disampaikan dalam laporan pakar hukum tata negara, Denny Indrayana ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), soal dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.

Putusan MK yang diminta untuk dianulir itu merupakan hasil penanganan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibirruu Re A. Di mana, bunyi putusannya menambahkan frasa yang membolehkan kepala daerah mengikuti Pilpres 2024, dimasukkan ke dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.

Menurut Denny, putusan MK tersebut terindikasi melanggar ketentuan di dalam UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

"Concern kami dengan putusan (nomor) 90 yang kontroversial itu adalah keterkaitannya dengan pasangan calon di Pilpres 2024," ujar Denny dalam Rapat Klarifikasi MKMK untuk perkara dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/10).

Lebih dari itu, pendiri Integrity Law Office itu memohon kepada Ketua MKMK yang memimpin Rapat Klarifikasi, Jimly Asshiddiqie, untuk mempercepat proses penanganan perkara etik Anwar Usman.

Pasalnya, dia mendapati jadwal tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden 2024 sangat sempit, karena selesai dikerjakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada awal November 2023.

Terlebih, dia juga mengkalkulasi soal kecukupan waktu pergantian bakal calon presiden atau bakal calon wakil presiden yang tidak memenuhi syarat usia, apabila ternyata MKMK mengabulkan tuntunannya agar putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 dianulir atau batal karena pelanggaran etik Anwar Usman terbukti.

"Waktu terakhir untuk mengajukan penggantiannya adalah 8 November, 10 hari kerja dari sekarang," demikian Denny menambahkan.

Dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman ditengarai karena diduga terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara 90/PUU-XXI/2023, mengingat Pemohon perkara, Almas Tsaqibirruu Re A merasa dirugikan jika Walikota Solo yang merupakan keponakan Ketua MK, tak bisa ikut Pilpres 2024 karena terhambat aturan Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Selain alasan punya hubungan dengan Gibran dan juga Jokowi, yang memperkuat dugaan konflik kepentingan dalam memutus perkara uji materiil UU Pemilu itu, juga nampak dari sikap Anwar Usman dan beberapa hakim konstitusi yang tidak konsisten.

Ketidakkonsistenan sikap Anwar Usman serta 4 hakim konstitusi lainnya yaitu Daniel Yusmic P Foekh, Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, dan M. Guntur Hamzah, terlihat dari putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 berbeda dengan putusan perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.

Pada putusan 3 perkara itu, MK menolak seluruhnya dalil permohonan para Pemohon yang di antaranya Partai Solidaritas Indonesia atau PSI (di perkara nomor 29), Partai Garuda (di perkara nomor 51), dan 5 kepala daerah (di perkara nomor 55).

Sementara di putusan perkara nomor 90, MK menerima sebagian dalil gugatan Pemohon atas nama Almas Tsaqibirruu Re A.

Padahal, pengambilan keputusan 4 perkara itu berlangsung di hari yang jedanya tidak terlampau lama, dan diucapkan dalam sidang yang berlangsung pada hari yang sama.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya