Berita

Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana/Net

Politik

Denny Indrayana Tuntut MKMK Anulir Putusan MK Soal Batas Usia Minimal Capres-cawapres

KAMIS, 26 OKTOBER 2023 | 16:04 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi diminta menganulir putusan yang membuka jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka ikut Pilpres 2024.

Permintaan itu, disampaikan dalam laporan pakar hukum tata negara, Denny Indrayana ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), soal dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.

Putusan MK yang diminta untuk dianulir itu merupakan hasil penanganan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibirruu Re A. Di mana, bunyi putusannya menambahkan frasa yang membolehkan kepala daerah mengikuti Pilpres 2024, dimasukkan ke dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.


Menurut Denny, putusan MK tersebut terindikasi melanggar ketentuan di dalam UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

"Concern kami dengan putusan (nomor) 90 yang kontroversial itu adalah keterkaitannya dengan pasangan calon di Pilpres 2024," ujar Denny dalam Rapat Klarifikasi MKMK untuk perkara dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/10).

Lebih dari itu, pendiri Integrity Law Office itu memohon kepada Ketua MKMK yang memimpin Rapat Klarifikasi, Jimly Asshiddiqie, untuk mempercepat proses penanganan perkara etik Anwar Usman.

Pasalnya, dia mendapati jadwal tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden 2024 sangat sempit, karena selesai dikerjakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada awal November 2023.

Terlebih, dia juga mengkalkulasi soal kecukupan waktu pergantian bakal calon presiden atau bakal calon wakil presiden yang tidak memenuhi syarat usia, apabila ternyata MKMK mengabulkan tuntunannya agar putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 dianulir atau batal karena pelanggaran etik Anwar Usman terbukti.

"Waktu terakhir untuk mengajukan penggantiannya adalah 8 November, 10 hari kerja dari sekarang," demikian Denny menambahkan.

Dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman ditengarai karena diduga terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara 90/PUU-XXI/2023, mengingat Pemohon perkara, Almas Tsaqibirruu Re A merasa dirugikan jika Walikota Solo yang merupakan keponakan Ketua MK, tak bisa ikut Pilpres 2024 karena terhambat aturan Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Selain alasan punya hubungan dengan Gibran dan juga Jokowi, yang memperkuat dugaan konflik kepentingan dalam memutus perkara uji materiil UU Pemilu itu, juga nampak dari sikap Anwar Usman dan beberapa hakim konstitusi yang tidak konsisten.

Ketidakkonsistenan sikap Anwar Usman serta 4 hakim konstitusi lainnya yaitu Daniel Yusmic P Foekh, Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, dan M. Guntur Hamzah, terlihat dari putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 berbeda dengan putusan perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.

Pada putusan 3 perkara itu, MK menolak seluruhnya dalil permohonan para Pemohon yang di antaranya Partai Solidaritas Indonesia atau PSI (di perkara nomor 29), Partai Garuda (di perkara nomor 51), dan 5 kepala daerah (di perkara nomor 55).

Sementara di putusan perkara nomor 90, MK menerima sebagian dalil gugatan Pemohon atas nama Almas Tsaqibirruu Re A.

Padahal, pengambilan keputusan 4 perkara itu berlangsung di hari yang jedanya tidak terlampau lama, dan diucapkan dalam sidang yang berlangsung pada hari yang sama.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya