Berita

Mantan Menkominfo Johnny G Plate/RMOL

Hukum

Korupsi BTS Kominfo: Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun, Anang Latif 18 Tahun Penjara

RABU, 25 OKTOBER 2023 | 19:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara dan bayar uang pengganti Rp17,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.

Tuntutan itu disampaikan langsung tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/10).

"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata tim JPU.


Menurut Jaksa, Johnny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun," tutur Jaksa.

Selain itu, Jaksa juga menuntut terdakwa Johnny G Plate membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun kurungan.

Sementara itu, mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dituntut pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Lalu, Anang juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 9 bulan kurungan.

Menurut Jaksa, Anang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sedangkan mantan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto, dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp399 juta subsider 3 tahun kurungan.

Jaksa menilai, Yohan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Jaksa meyakini, proyek penyediaan menara BTS 4G telah merugikan keuangan negara sebesar Rp8,032 triliun. Sebanyak sembilan pihak dan korporasi disebut turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara tersebut.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Penempatan Manajer Kopdes Harus Dilakukan Agar Tidak Terjadi Pemborosan APBN

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24

Industri Alas Kaki Serap 3,8 Juta Pekerja

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18

SHOW Token Siap Listing di Indodax, Bidik Perluasan Pasar Indonesia

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14

Indonesia Gandeng Panama Perluas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11

Nikita Bier Mundur dari Jabatan Kepala Produk X

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02

BNBR Jadi Sorotan, Ratusan Juta Saham Diperdagangkan Pagi Ini

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49

Zulhas Bongkar Fenomena Kepala Daerah Disponsori "Toke"

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28

Antusiasme Membludak, 128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16

Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29 Persen, DPR Soroti Ketergantungan pada Konsumsi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13

Kemenag Rilis 40 Buku Digital PAI, Terintegrasi dengan Teknologi AI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06

Selengkapnya