Berita

Mantan Menkominfo Johnny G Plate/RMOL

Hukum

Korupsi BTS Kominfo: Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun, Anang Latif 18 Tahun Penjara

RABU, 25 OKTOBER 2023 | 19:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara dan bayar uang pengganti Rp17,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.

Tuntutan itu disampaikan langsung tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/10).

"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata tim JPU.


Menurut Jaksa, Johnny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun," tutur Jaksa.

Selain itu, Jaksa juga menuntut terdakwa Johnny G Plate membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun kurungan.

Sementara itu, mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dituntut pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Lalu, Anang juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 9 bulan kurungan.

Menurut Jaksa, Anang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sedangkan mantan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto, dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp399 juta subsider 3 tahun kurungan.

Jaksa menilai, Yohan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Jaksa meyakini, proyek penyediaan menara BTS 4G telah merugikan keuangan negara sebesar Rp8,032 triliun. Sebanyak sembilan pihak dan korporasi disebut turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara tersebut.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya