Berita

Aktivis Rocky Gerung/Ist

Politik

Dianggap Bentuk Persekusi, Penyidikan Kasus Rocky Gerung Harus Dihentikan

RABU, 25 OKTOBER 2023 | 04:27 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor Rocky Gerung telah naik ke penyidikan di Bareskrim Polri. Penyidik menjerat Rocky dengan sangkaan pasal picu keonaran dan UU ITE.

Bagi Direktur Lokataru, Nurkholis Hidayat, laporan pidana terhadap Rocky Gerung adalah tindakan persekusi. Sebab, pihaknya tidak menemukan ada keonaran seperti pasal yang disangkakan.

"Dalam perkembangannya, tidak ada keonaran yang dihasilkan atau dikehendaki Rocky Gerung seperti Pasal 14 dan 15 soal keonaran. Yang ada adalah respons yang persekutif kepada Rocky Gerung," ujar Nurkholis, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (24/10).


Lebih jauh, Nurkholis menjelaskan, kasus yang menjerat Rocky Gerung bukan sekadar persekusi berupa pelaporan. Bahkan di lapangan, kata dia, pihak-pihak tersebut juga melarang Rocky Gerung mengemukakan pendapatnya.

"Tidak hanya laporan pidana, di lapangan diikuti berbagai tindakan persekusi dengan cara melarang Rocky Gerung untuk berbicara di depan forum-forum ilmiah, demonstrasi, bahkan juga ada lemparan dalam satu kasus," bebernya.

Dalam hukum pidana, terang Nurkholis, suatu persekusi terhadap peristiwa pidana seharusnya ada itikad baik. Namun pada kasus Rocky Gerung, dirinya melihat justru kebalikannya atau tidak ada itikad baik.

"Yang kita lihat adalah orkestra dari begitu banyak laporan yang terorganisir, sistematik yang mengarah kepada Rocky Gerung dan pasal (yang disangkakan) semua sama," tutur Nurkholis.

Selain itu, Nurkholis mengatakan, penerapan pasal keonaran juga tidak relevan. Sebabnya, pasal tersebut hanya digunakan secara semena-mena sebagai alat represi.

"Mencari kambing hitam terhadap orang-orang yang melayangkan kritik terhadap otoritas dan pejabat. Karena pasal itu bermasalah, seharusnya kasusnya dihentikan," tegas Nurcholis.

Menurutnya, penyidik Mabes Polri seharusnya mencari pihak yang mengorkestrasi pelaporan-pelaporan karena tidak berdasarkan itikad baik. Mereka telah memprovokasi dan menghasut agar memakai hukum dalam melakukan persekusi.

"Kita menyebut ini sebagai judicial harassment, itu yang kita lihat. Peningkatan status penyelidikan ke penyidikan tentu kita sangat sayangkan, karena tidak memenuhi hal tersebut," tandasnya.

Dalam SPDP, Rocky Gerung dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur memandang, pelaporan Rocky Gerung merupakan upaya kriminalisasi dan pembungkaman. Tentunya, hal tersebut mengancam demokrasi dan kebebasan berekspresi.

"Ketika ada upaya killing the messenger, upaya membungkam Rocky, upaya membungkam suara masyarakat, adalah upaya membunuh ekspresi itu sendiri," kata Isnur.

Isnur menyayangkan polisi memakai pasal-pasal tersebut untuk menjerat Rocky Gerung. Sebab, ia meyakini tidak ada keonaran yang terjadi akibat pernyataan Rocky Gerung.

"Ini lebih parah lagi, pengenaannya diada-adakan, dicari-cari kesalahannya dan dipaksakan pasal yang harusnya enggak ada, pokoknya harus diproses," pungkas Isnur.

Nurkholis dan Isnur tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi atau TAUD yang memberikan pendampingan kepada Rocky Gerung.

Selain keduanya, ada juga Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, serta Harmuddin dari Integrity Law Firm, sekaligus kuasa hukum Rocky Gerung.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Posko Kesehatan PLBN Skouw Beroperasi Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:03

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

Kapolri: 411 Jembatan Dibangun di Indonesia, Polda Riau Paling Banyak

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:47

Gibran Salat Id dan Halal Bihalal di Jakarta Bersama Prabowo

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:30

Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Medali Emas Tembus Rp1 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:05

Gibran Pantau Arus Mudik dari Command Center Jasa Marga

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:47

Pengusaha Kapal Minta SKB Lebih Fleksibel Atur Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:38

Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Ditunda Imbas Perang Iran

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:25

Bias Layar: Serangan Aktivis KontraS Ancaman Demokrasi dan HAM

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:10

Istana Sebar Surat Edaran, Larang Menteri Open House Lebaran Mewah

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:06

Selengkapnya