Berita

Aktivis Rocky Gerung/Ist

Politik

Dianggap Bentuk Persekusi, Penyidikan Kasus Rocky Gerung Harus Dihentikan

RABU, 25 OKTOBER 2023 | 04:27 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor Rocky Gerung telah naik ke penyidikan di Bareskrim Polri. Penyidik menjerat Rocky dengan sangkaan pasal picu keonaran dan UU ITE.

Bagi Direktur Lokataru, Nurkholis Hidayat, laporan pidana terhadap Rocky Gerung adalah tindakan persekusi. Sebab, pihaknya tidak menemukan ada keonaran seperti pasal yang disangkakan.

"Dalam perkembangannya, tidak ada keonaran yang dihasilkan atau dikehendaki Rocky Gerung seperti Pasal 14 dan 15 soal keonaran. Yang ada adalah respons yang persekutif kepada Rocky Gerung," ujar Nurkholis, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (24/10).


Lebih jauh, Nurkholis menjelaskan, kasus yang menjerat Rocky Gerung bukan sekadar persekusi berupa pelaporan. Bahkan di lapangan, kata dia, pihak-pihak tersebut juga melarang Rocky Gerung mengemukakan pendapatnya.

"Tidak hanya laporan pidana, di lapangan diikuti berbagai tindakan persekusi dengan cara melarang Rocky Gerung untuk berbicara di depan forum-forum ilmiah, demonstrasi, bahkan juga ada lemparan dalam satu kasus," bebernya.

Dalam hukum pidana, terang Nurkholis, suatu persekusi terhadap peristiwa pidana seharusnya ada itikad baik. Namun pada kasus Rocky Gerung, dirinya melihat justru kebalikannya atau tidak ada itikad baik.

"Yang kita lihat adalah orkestra dari begitu banyak laporan yang terorganisir, sistematik yang mengarah kepada Rocky Gerung dan pasal (yang disangkakan) semua sama," tutur Nurkholis.

Selain itu, Nurkholis mengatakan, penerapan pasal keonaran juga tidak relevan. Sebabnya, pasal tersebut hanya digunakan secara semena-mena sebagai alat represi.

"Mencari kambing hitam terhadap orang-orang yang melayangkan kritik terhadap otoritas dan pejabat. Karena pasal itu bermasalah, seharusnya kasusnya dihentikan," tegas Nurcholis.

Menurutnya, penyidik Mabes Polri seharusnya mencari pihak yang mengorkestrasi pelaporan-pelaporan karena tidak berdasarkan itikad baik. Mereka telah memprovokasi dan menghasut agar memakai hukum dalam melakukan persekusi.

"Kita menyebut ini sebagai judicial harassment, itu yang kita lihat. Peningkatan status penyelidikan ke penyidikan tentu kita sangat sayangkan, karena tidak memenuhi hal tersebut," tandasnya.

Dalam SPDP, Rocky Gerung dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur memandang, pelaporan Rocky Gerung merupakan upaya kriminalisasi dan pembungkaman. Tentunya, hal tersebut mengancam demokrasi dan kebebasan berekspresi.

"Ketika ada upaya killing the messenger, upaya membungkam Rocky, upaya membungkam suara masyarakat, adalah upaya membunuh ekspresi itu sendiri," kata Isnur.

Isnur menyayangkan polisi memakai pasal-pasal tersebut untuk menjerat Rocky Gerung. Sebab, ia meyakini tidak ada keonaran yang terjadi akibat pernyataan Rocky Gerung.

"Ini lebih parah lagi, pengenaannya diada-adakan, dicari-cari kesalahannya dan dipaksakan pasal yang harusnya enggak ada, pokoknya harus diproses," pungkas Isnur.

Nurkholis dan Isnur tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi atau TAUD yang memberikan pendampingan kepada Rocky Gerung.

Selain keduanya, ada juga Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, serta Harmuddin dari Integrity Law Firm, sekaligus kuasa hukum Rocky Gerung.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya