Sektor properti khususnya perumahan memiliki peran penting terhadap perekonomian nasional. Program rumah subsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pun dinilai sangat mendorong ekonomi masyarakat.
Sejauh ini, sektor perumahan telah membuktikan mampu memberikan kontribusi dalam mewujudkan mimpi masyarakat untuk memiliki rumah yang layak huni.
Namun demikian, angka backlog (jumlah unit perumahan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang belum terpenuhi dalam suatu kawasan atau wilayah tertentu) masih tergolong tinggi di Indonesia.
Pengamat Properti Panangian Simanungkalit dalam pernyataannya meminta pemerintah segera turun tangan untuk mendukung sektor perumahan melalui penerbitan Undang-Undang (UU). UU tersebut diperlukan untuk mengatasi kesenjangan dan permasalahan yang telah berlangsung lama.
Pemerintah, kata Panangian, perlu segera menerbitkan Undang-Undang mortgage banking.
“Ujungnya kehadiran UU itu adalah sebagai alat yang bakal membantu pemerintah dalam program rumah rakyat,” jelas Panangian, Selasa (24/10).
Ia mengungkapkan, pada 1950, Wakil Presiden Indonesia yang pertama, M. Hatta, menyatakan bahwa pada 50 tahun mendatang atau pada tahun 2000, Indonesia diharapkan merdeka dari kepemilikan rumah. Kenyataannya, ketika Presiden ke-2 Indonesia Soeharto lengser, angka kekurangan rumah di Indonesia tercatat sebesar 5,3 juta unit. Lalu saat ini melonjak mencapai sekitar 12,7 juta unit.
“Apakah mungkin negara turun tangan untuk membuat Undang-Undang Perbankan versi baru, termasuk Undang-Undang Bank Syariah, Undang-Undang Bank Konvensional, dan Undang-Undang Mortgage Banking baik syariah maupun konvensional. Ujungnya kehadiran mereka itu adalah sebagai alat yang bakal membantu pemerintah dalam program rumah rakyat,” jelas Panangian.
Ia menyampaikan, sektor perumahan nasional memiliki keterkaitan dengan 180 subsektor turunannya. Hal ini tentu diharapkan semakin menggerakan roda ekonomi nasional.
Keberpihakan Pemerintah cukup mendesak karena memanfaatkan momentum pemulihan ekonomi dan tren suku bunga yang akan semakin tinggi.
"Jadi kalau saat ini saja, kontribusi sektor perumahan terhadap ekonomi nasional hanya 2 persen saja, bayangkan jika persentase tersebut bisa didongkrak naik, maka dampaknya akan lebih dahsyat lagi,” katanya.