Pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam memproses dugaan pelanggaran etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman karena ikut memutuskan perkara uji materiil batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), direspon positif oleh Mahfud MD.
"Kita sambut gembira, hari ini kita mendengar bhw Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terkait pengaduan dugaan pelanggaran etik hakim MK sudah ditunjuk," ujarnya melalui akun pribadinya di media sosial X, Selasa (24/10).
Mahfud yang menjabat Menko Polhukam sekaligus sudah dipilih Koalisi PDI Perjuangan sebagai cawapres, menyambut baik pembentukan MKMK yang akan diisi oleh sejumlah tokoh penegak keadilan yang sudah malang melintang dalam dunia hukum.
"Yakni Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, Wahiduddin Adam," sambungnya memaparkan.
Lebih lanjut, Mahfud yang pernah menjadi Ketua MK menggantikan Jimly meyakini, tiga sosok yang ditunjuk menjadi Majelis Kehormatan Hakim akan berlaku adil, khususnya dalam memutus perkara etik yang menyeret nama Ketua MK Anwar Usman.
"Saya kenal baik ketiganya sebagai orang-orang yang berintegritas, tak bisa didikte. Selamat," tutupnya.
Anwar Usman dilaporkan ke MKMK karena diduga tersangkut konflik kepentingan memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang isinya menerima sebagian gugatan Pemohon atas nama Almas Tsaqibirruu Re A.
Anwar menerima dalil gugatan Almas yang meminta agar kepala daerah seperti Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka maju dalam kontestasi Pilpres 2024.
Akibatnya, Anwar yang juga merupakan paman dari putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dianggap mengubah MK menjadi Mahkamah Keluarga.