Berita

Pengamat politik dari Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komaruddin/Ist

Politik

BKN Diminta Tak Cawe-Cawe Soal Mutasi 19 ASN di Bandung Barat

SENIN, 23 OKTOBER 2023 | 13:28 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Badan Kepegawaian Negara (BKN) diminta tidak melakukan intervensi dalam promosi dan pengangkatan 19 pejabat ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat.

Hal tersebut ditegaskan oleh pengamat politik dari Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin. Dia menyoroti tak seharusnya BKN ikut campur dalam proses mutasi tersebut.

“Mestinya BKN (Badan Kepegawaian Negara-red) tidak melakukan cawe-cawe dalam promosi dan mutasi untuk 19 pejabat ASN yang diangkat oleh Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan pada 25 Agustus lalu. Karena pengangkatan dan mutasi di daerah itu merupakan kewenangan Bupati definitif yang saat itu menjabat,’’ kata Ujang kepada media di Jakarta, Senin (23/10).


Menurut Ujang, Kebijakan rotasi, mutasi dan promosi yang dilakukan oleh Bupati Bandung Barat tersebut telah merujuk pada peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN-RB RI) Nomor 28/2019 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.

Menurut Ujang, seandainya para pejabat ASN tersebut sudah layak naik, maka tidak masalah mereka naik.

“Yang terpenting harus sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu kewenangannya Bupati saat menjabat. BKN tak perlu mengeluarkan surat atau mengancam untuk blokir kepegawaian di Kabupaten Bandung Barat,’’ ucap Ujang.

Dosen Al Azhar tersebut menjelaskan seandainya ada kesalahan tidak harus merugikan 19 pejabat ASN di Kabupaten Bandung Barat yang telah dilantik oleh Bupati.

Lanjut Ujang, BKN jelas harus memberikan solusi untuk para ASN yang telah dilantik sesuai dengan peraturan yang berlaku tanpa mengorbankan orang lain.

“Kalaupun ada kesalahan dalam mutasi dan promosi jabatan 19 ASN di Kabupaten Bandung Barat ini harus dicarikan titik temu tanpa merugikan orang lain. Ini menjadi kerumitan sendiri di birokrasi, kewenangan Bupati tapi dibatalkan oleh BKN,’’ jelasnya.

Sebelumnya, sorotan pembatalan pengangkatan promosi dan mutasi 19 pejabat ASN di Kabupaten Bandung Barat mendapat sorotan dari mata hukum Mukshin Nasir.

Menurutnya, seandainya Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota mengangkat ASN ada yang tidak sesuai ketentuan. Namun hal tersebut tak ada aduan dari DPRD atau ASN lantas apakah pengangkatannya bisa dianggap benar.

“Kalau ibarat dalam hukum itu seperti maling tapi tidak ketahuan, jangan karena viral, jangan karena aduan baru BKN turun tangan. Ini sangat rentan ditunggangi oleh kepentingan politis apalagi yang mengadu adalah dari DPRD. Hukum harus berlaku sama untuk semua Kabupaten/Kota,’’ ujar Mukhsin beberapa waktu lalu.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

Paling Rumit kalau Ijazah Palsu Dipaksakan Asli

Jumat, 27 Februari 2026 | 02:00

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

In Memorian Try Sutrisno: Pemikiran dan Dedikasi

Senin, 02 Maret 2026 | 18:14

Cek Jadwal One Way, Ganjil-Genap, dan Contra Flow Mudik Lebaran 2026

Senin, 02 Maret 2026 | 18:12

Lebaran di Ambang Kelangkaan BBM

Senin, 02 Maret 2026 | 18:04

Konflik Iran-Israel Bisa Bikin Harga BBM Naik

Senin, 02 Maret 2026 | 18:00

Benahi Tol Sumatera Jelang Mudik 2026

Senin, 02 Maret 2026 | 17:46

Budi Karya Sumadi Tiga Kali Mangkir Dipanggil KPK

Senin, 02 Maret 2026 | 17:28

Ayatollah Alireza Arafi dan Masa Depan Republik Islam Iran

Senin, 02 Maret 2026 | 17:13

Waka MPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Gejolak Selat Hormuz pada APBN

Senin, 02 Maret 2026 | 17:08

Adkasi Minta Evaluasi Kebijakan Transfer Keuangan Daerah

Senin, 02 Maret 2026 | 17:08

5 Destinasi Terbaik untuk Merayakan Cap Go Meh 2026 di Indonesia

Senin, 02 Maret 2026 | 16:59

Selengkapnya