Berita

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman saat membacakan putusan perkara 102, 104, dan 107/PUU-XXI/2023, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/10)/Rep

Hukum

MK Tolak Pengaturan Umur Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun Masuk UU Pemilu

SENIN, 23 OKTOBER 2023 | 12:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pengaturan batas usia maksimal umur 70 tahun bisa masuk ke dalam UU 7/2017 tentang Pemilu dan menjadi syarat untuk pencalonan presiden dan wakil presiden tahun 2024, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua MK Anwar Usman memutus hal tersebut dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 102, 104, 107/PUU-XXI/2023, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/10).

"Mengadili, menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima, dan menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Anwar membacakan amar putusan.


Dalam pokok permohonannya,  Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 yang diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro mendalilkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu hanya mengatur batas usia minimum, sementara usia maksimal tidak diatur.

Selain itu, para Pemohon juga meminta agar MK mengubah bunyi Pasal 169 huruf d, yang pada intinya memasukkan syarat bagi capres-cawapres tidak pernah melakukan pelanggaran HAM berat, dan terlibat dalam tragedi kerusuhan 1998.

Sementara, gugatan yang diajukan diajukan Gulfino Guevarrato yang tercatat sebagai perkara nomor 104/PUU-XXI/2023, juga mendalilkan hal yang sama terkait batas usia maksimal capres-cawapres.

Gulfino juga meminta MK mengubah bunyi Pasal 169 huruf n dengan menambah frasa "belum pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sebanyak dua kali, karena baru hanya melarang presiden dan wakil presiden yang terpilih di dua kali pemilu dalam posisi yang sama.

Sementara, perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan Rudy Hartono mendalilkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu tidak mengatur batas usia maksimal capres cawapres. Sehingga, dia meminta agar MK mengubah bunyi aturan tersebut menjadi mengubah batas usia maksimal 70 tahun dan sekaligus mengubah batas usia minimum 40 tahun menjadi 21 tahun.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Karena, pengaturan batas usia capres-cawapres sudah diuji sebelumnya, dan diputus diterima sebagian dalam Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Mahkamah dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Perkara 90, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka tanggal 16 Oktober 2023, telah mengambil sikap untuk menghilangkan atau setidaknya mengurangi pembatasan-pembatasan bagi warga negara Indonesia yang ingin menjadi calon presiden atau calon wakil presiden," demikian Hakim Konstitusi Saldi Isra menambahkan.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

Nyepi di Tengah Ramadan Perkuat Persaudaraan Lintas Iman

Kamis, 19 Maret 2026 | 10:01

Bedah Trailer 'Spider-Man: Brand New Day', Mengungkap Daftar Pemain dan Kandidat Musuh Utama

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:49

Volume Kendaraan Tol Trans Jawa Naik Signifikan

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:47

Kepadatan Tol Jakarta-Cikampek Berlanjut hingga Pagi

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:20

TNI Disarankan Ambil Alih Penanganan Kasus Andrie Yunus dari Kepolisian

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:14

Inspirasi Ucapan Hari Raya Nyepi 2026 yang Penuh Kedamaian

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:12

Dokter Tifa Bantah Rumor Temui Jokowi

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:47

Dampak Perang Iran, Bank Sentral UEA Gelontorkan Paket Penopang Likuiditas

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:46

Dugaan Perintah Atasan di Balik Teror Aktivis Harus Diungkap

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:25

Mudik Lebaran Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:08

Selengkapnya