Berita

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman saat membacakan putusan perkara 102, 104, dan 107/PUU-XXI/2023, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/10)/Rep

Hukum

MK Tolak Pengaturan Umur Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun Masuk UU Pemilu

SENIN, 23 OKTOBER 2023 | 12:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pengaturan batas usia maksimal umur 70 tahun bisa masuk ke dalam UU 7/2017 tentang Pemilu dan menjadi syarat untuk pencalonan presiden dan wakil presiden tahun 2024, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua MK Anwar Usman memutus hal tersebut dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 102, 104, 107/PUU-XXI/2023, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/10).

"Mengadili, menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima, dan menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Anwar membacakan amar putusan.


Dalam pokok permohonannya,  Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 yang diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro mendalilkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu hanya mengatur batas usia minimum, sementara usia maksimal tidak diatur.

Selain itu, para Pemohon juga meminta agar MK mengubah bunyi Pasal 169 huruf d, yang pada intinya memasukkan syarat bagi capres-cawapres tidak pernah melakukan pelanggaran HAM berat, dan terlibat dalam tragedi kerusuhan 1998.

Sementara, gugatan yang diajukan diajukan Gulfino Guevarrato yang tercatat sebagai perkara nomor 104/PUU-XXI/2023, juga mendalilkan hal yang sama terkait batas usia maksimal capres-cawapres.

Gulfino juga meminta MK mengubah bunyi Pasal 169 huruf n dengan menambah frasa "belum pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sebanyak dua kali, karena baru hanya melarang presiden dan wakil presiden yang terpilih di dua kali pemilu dalam posisi yang sama.

Sementara, perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan Rudy Hartono mendalilkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu tidak mengatur batas usia maksimal capres cawapres. Sehingga, dia meminta agar MK mengubah bunyi aturan tersebut menjadi mengubah batas usia maksimal 70 tahun dan sekaligus mengubah batas usia minimum 40 tahun menjadi 21 tahun.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Karena, pengaturan batas usia capres-cawapres sudah diuji sebelumnya, dan diputus diterima sebagian dalam Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Mahkamah dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Perkara 90, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka tanggal 16 Oktober 2023, telah mengambil sikap untuk menghilangkan atau setidaknya mengurangi pembatasan-pembatasan bagi warga negara Indonesia yang ingin menjadi calon presiden atau calon wakil presiden," demikian Hakim Konstitusi Saldi Isra menambahkan.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya