Berita

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman saat membacakan putusan perkara 102, 104, dan 107/PUU-XXI/2023, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/10)/Rep

Hukum

MK Tolak Pengaturan Umur Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun Masuk UU Pemilu

SENIN, 23 OKTOBER 2023 | 12:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pengaturan batas usia maksimal umur 70 tahun bisa masuk ke dalam UU 7/2017 tentang Pemilu dan menjadi syarat untuk pencalonan presiden dan wakil presiden tahun 2024, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua MK Anwar Usman memutus hal tersebut dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 102, 104, 107/PUU-XXI/2023, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/10).

"Mengadili, menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima, dan menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Anwar membacakan amar putusan.


Dalam pokok permohonannya,  Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 yang diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro mendalilkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu hanya mengatur batas usia minimum, sementara usia maksimal tidak diatur.

Selain itu, para Pemohon juga meminta agar MK mengubah bunyi Pasal 169 huruf d, yang pada intinya memasukkan syarat bagi capres-cawapres tidak pernah melakukan pelanggaran HAM berat, dan terlibat dalam tragedi kerusuhan 1998.

Sementara, gugatan yang diajukan diajukan Gulfino Guevarrato yang tercatat sebagai perkara nomor 104/PUU-XXI/2023, juga mendalilkan hal yang sama terkait batas usia maksimal capres-cawapres.

Gulfino juga meminta MK mengubah bunyi Pasal 169 huruf n dengan menambah frasa "belum pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sebanyak dua kali, karena baru hanya melarang presiden dan wakil presiden yang terpilih di dua kali pemilu dalam posisi yang sama.

Sementara, perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan Rudy Hartono mendalilkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu tidak mengatur batas usia maksimal capres cawapres. Sehingga, dia meminta agar MK mengubah bunyi aturan tersebut menjadi mengubah batas usia maksimal 70 tahun dan sekaligus mengubah batas usia minimum 40 tahun menjadi 21 tahun.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Karena, pengaturan batas usia capres-cawapres sudah diuji sebelumnya, dan diputus diterima sebagian dalam Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Mahkamah dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Perkara 90, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka tanggal 16 Oktober 2023, telah mengambil sikap untuk menghilangkan atau setidaknya mengurangi pembatasan-pembatasan bagi warga negara Indonesia yang ingin menjadi calon presiden atau calon wakil presiden," demikian Hakim Konstitusi Saldi Isra menambahkan.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya