Berita

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman saat membacakan putusan perkara 102, 104, dan 107/PUU-XXI/2023, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/10)/Rep

Hukum

MK Tolak Pengaturan Umur Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun Masuk UU Pemilu

SENIN, 23 OKTOBER 2023 | 12:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pengaturan batas usia maksimal umur 70 tahun bisa masuk ke dalam UU 7/2017 tentang Pemilu dan menjadi syarat untuk pencalonan presiden dan wakil presiden tahun 2024, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua MK Anwar Usman memutus hal tersebut dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 102, 104, 107/PUU-XXI/2023, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/10).

"Mengadili, menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima, dan menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Anwar membacakan amar putusan.

Dalam pokok permohonannya,  Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 yang diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro mendalilkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu hanya mengatur batas usia minimum, sementara usia maksimal tidak diatur.

Selain itu, para Pemohon juga meminta agar MK mengubah bunyi Pasal 169 huruf d, yang pada intinya memasukkan syarat bagi capres-cawapres tidak pernah melakukan pelanggaran HAM berat, dan terlibat dalam tragedi kerusuhan 1998.

Sementara, gugatan yang diajukan diajukan Gulfino Guevarrato yang tercatat sebagai perkara nomor 104/PUU-XXI/2023, juga mendalilkan hal yang sama terkait batas usia maksimal capres-cawapres.

Gulfino juga meminta MK mengubah bunyi Pasal 169 huruf n dengan menambah frasa "belum pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sebanyak dua kali, karena baru hanya melarang presiden dan wakil presiden yang terpilih di dua kali pemilu dalam posisi yang sama.

Sementara, perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan Rudy Hartono mendalilkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu tidak mengatur batas usia maksimal capres cawapres. Sehingga, dia meminta agar MK mengubah bunyi aturan tersebut menjadi mengubah batas usia maksimal 70 tahun dan sekaligus mengubah batas usia minimum 40 tahun menjadi 21 tahun.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Karena, pengaturan batas usia capres-cawapres sudah diuji sebelumnya, dan diputus diterima sebagian dalam Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Mahkamah dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Perkara 90, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka tanggal 16 Oktober 2023, telah mengambil sikap untuk menghilangkan atau setidaknya mengurangi pembatasan-pembatasan bagi warga negara Indonesia yang ingin menjadi calon presiden atau calon wakil presiden," demikian Hakim Konstitusi Saldi Isra menambahkan.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya