Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

KPU: Capres-Cawapres Tak Lolos Tes Kesehatan Bisa Diganti

SENIN, 23 OKTOBER 2023 | 11:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa kelolosan tes kesehatan menjadi salah satu penentu bagi bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden. Apabila dinyatakan tidak lolos, maka capres-cawapres tidak bisa mengikuti pemilihan presiden (pilpres) dan akan digantikan dengan sosok lain.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI, Idham Holik, saat dikonfirmasi wartawan, pada Senin (23/10).

"Jika salah satu dari bakal pasang calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden mendapatkan kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan “tidak mampu secara jasmani dan rohani”, maka dalam verifikasi administrasi dokumen persyaratan pencalonannya dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," ujar Idham.


Idham menjelaskan, ketentuan tersebut termuat dalam Peraturan KPU (PKPU) 19/2023 tetang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Idham menyebutkan, pada Pasal 47 ayat (1) PKPU 19/2023 menyatakan, "Apabila hasil verifikasi dokumen hasil perbaikan bakal pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka yang bersangkutan dapat diganti".

"KPU meminta kepada partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu pengusul untuk mengusulkan bakal pasangan calon baru sebagai pengganti," kata Idham.

Sementara, pada pada Pasal 47 ayat (2) PKPU 19/2023 diatur mengenai tata cara penggantian bakal capres atau bakal cawapres yang tidak memenuhi syarat. Yaitu mesti berkirim surat permintaan calon pengganti.

"Dalam bentuk surat permintaan dengan melampirkan berita acara hasil verifikasi dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2)," sambung Idham.

Lebih lanjut, Idham menyebutkan jangka waktu pengusulan bakal capres atau capres pengganti dilakukan paling lama 14 hari sejak surat permintaan dari KPU RI diterima oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu pengusul.

"Berdasarkan Pasal 40 ayat (5) dan Pasal 47 ayat (1) Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023, partai politik atau gabungan gartai politik pengusul dapat mengusulkan pasangan calon baru sebagai pengganti," demikian Idham.



Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya