Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

KPU: Capres-Cawapres Tak Lolos Tes Kesehatan Bisa Diganti

SENIN, 23 OKTOBER 2023 | 11:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa kelolosan tes kesehatan menjadi salah satu penentu bagi bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden. Apabila dinyatakan tidak lolos, maka capres-cawapres tidak bisa mengikuti pemilihan presiden (pilpres) dan akan digantikan dengan sosok lain.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI, Idham Holik, saat dikonfirmasi wartawan, pada Senin (23/10).

"Jika salah satu dari bakal pasang calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden mendapatkan kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan “tidak mampu secara jasmani dan rohani”, maka dalam verifikasi administrasi dokumen persyaratan pencalonannya dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," ujar Idham.


Idham menjelaskan, ketentuan tersebut termuat dalam Peraturan KPU (PKPU) 19/2023 tetang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Idham menyebutkan, pada Pasal 47 ayat (1) PKPU 19/2023 menyatakan, "Apabila hasil verifikasi dokumen hasil perbaikan bakal pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka yang bersangkutan dapat diganti".

"KPU meminta kepada partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu pengusul untuk mengusulkan bakal pasangan calon baru sebagai pengganti," kata Idham.

Sementara, pada pada Pasal 47 ayat (2) PKPU 19/2023 diatur mengenai tata cara penggantian bakal capres atau bakal cawapres yang tidak memenuhi syarat. Yaitu mesti berkirim surat permintaan calon pengganti.

"Dalam bentuk surat permintaan dengan melampirkan berita acara hasil verifikasi dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2)," sambung Idham.

Lebih lanjut, Idham menyebutkan jangka waktu pengusulan bakal capres atau capres pengganti dilakukan paling lama 14 hari sejak surat permintaan dari KPU RI diterima oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu pengusul.

"Berdasarkan Pasal 40 ayat (5) dan Pasal 47 ayat (1) Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023, partai politik atau gabungan gartai politik pengusul dapat mengusulkan pasangan calon baru sebagai pengganti," demikian Idham.



Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

Nyepi di Tengah Ramadan Perkuat Persaudaraan Lintas Iman

Kamis, 19 Maret 2026 | 10:01

Bedah Trailer 'Spider-Man: Brand New Day', Mengungkap Daftar Pemain dan Kandidat Musuh Utama

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:49

Volume Kendaraan Tol Trans Jawa Naik Signifikan

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:47

Kepadatan Tol Jakarta-Cikampek Berlanjut hingga Pagi

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:20

TNI Disarankan Ambil Alih Penanganan Kasus Andrie Yunus dari Kepolisian

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:14

Inspirasi Ucapan Hari Raya Nyepi 2026 yang Penuh Kedamaian

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:12

Dokter Tifa Bantah Rumor Temui Jokowi

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:47

Dampak Perang Iran, Bank Sentral UEA Gelontorkan Paket Penopang Likuiditas

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:46

Dugaan Perintah Atasan di Balik Teror Aktivis Harus Diungkap

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:25

Mudik Lebaran Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:08

Selengkapnya