Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

KPU: Capres-Cawapres Tak Lolos Tes Kesehatan Bisa Diganti

SENIN, 23 OKTOBER 2023 | 11:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa kelolosan tes kesehatan menjadi salah satu penentu bagi bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden. Apabila dinyatakan tidak lolos, maka capres-cawapres tidak bisa mengikuti pemilihan presiden (pilpres) dan akan digantikan dengan sosok lain.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI, Idham Holik, saat dikonfirmasi wartawan, pada Senin (23/10).

"Jika salah satu dari bakal pasang calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden mendapatkan kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan “tidak mampu secara jasmani dan rohani”, maka dalam verifikasi administrasi dokumen persyaratan pencalonannya dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," ujar Idham.


Idham menjelaskan, ketentuan tersebut termuat dalam Peraturan KPU (PKPU) 19/2023 tetang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Idham menyebutkan, pada Pasal 47 ayat (1) PKPU 19/2023 menyatakan, "Apabila hasil verifikasi dokumen hasil perbaikan bakal pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka yang bersangkutan dapat diganti".

"KPU meminta kepada partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu pengusul untuk mengusulkan bakal pasangan calon baru sebagai pengganti," kata Idham.

Sementara, pada pada Pasal 47 ayat (2) PKPU 19/2023 diatur mengenai tata cara penggantian bakal capres atau bakal cawapres yang tidak memenuhi syarat. Yaitu mesti berkirim surat permintaan calon pengganti.

"Dalam bentuk surat permintaan dengan melampirkan berita acara hasil verifikasi dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2)," sambung Idham.

Lebih lanjut, Idham menyebutkan jangka waktu pengusulan bakal capres atau capres pengganti dilakukan paling lama 14 hari sejak surat permintaan dari KPU RI diterima oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu pengusul.

"Berdasarkan Pasal 40 ayat (5) dan Pasal 47 ayat (1) Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023, partai politik atau gabungan gartai politik pengusul dapat mengusulkan pasangan calon baru sebagai pengganti," demikian Idham.



Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Jejak Bakti Jenderal Sigit di Pelosok Negeri Bukti Pujian Presiden bukan Pepesan Kosong

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:27

Presiden Tiba di Kompleks Parlemen, Disambut Ketua DPD dan Ketua MPR

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:24

Sidang Tahunan 2026 Dipersingkat Mengejar Waktu Salat Jumat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:21

Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Megawati Absen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

Harga Minyak Dunia Turun 2 Persen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

LSAK: Maraknya OTT KPK Isyaratkan Darurat Reformasi Sistem Pilkada

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:17

Pasar Karbon Berpotensi Tarik Investasi Hijau

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Saham Nokia Naik 3,31 Persen, Prospek Bisnis AI Jadi Perhatian

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Pengamanan Diperketat Jelang Sidang MPR-DPR, Rantis dan Helikopter Disiagakan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:02

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Hindari Konflik Kepentingan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:00

Selengkapnya