Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

KPU: Capres-Cawapres Tak Lolos Tes Kesehatan Bisa Diganti

SENIN, 23 OKTOBER 2023 | 11:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa kelolosan tes kesehatan menjadi salah satu penentu bagi bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden. Apabila dinyatakan tidak lolos, maka capres-cawapres tidak bisa mengikuti pemilihan presiden (pilpres) dan akan digantikan dengan sosok lain.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI, Idham Holik, saat dikonfirmasi wartawan, pada Senin (23/10).

"Jika salah satu dari bakal pasang calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden mendapatkan kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan “tidak mampu secara jasmani dan rohani”, maka dalam verifikasi administrasi dokumen persyaratan pencalonannya dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," ujar Idham.


Idham menjelaskan, ketentuan tersebut termuat dalam Peraturan KPU (PKPU) 19/2023 tetang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Idham menyebutkan, pada Pasal 47 ayat (1) PKPU 19/2023 menyatakan, "Apabila hasil verifikasi dokumen hasil perbaikan bakal pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka yang bersangkutan dapat diganti".

"KPU meminta kepada partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu pengusul untuk mengusulkan bakal pasangan calon baru sebagai pengganti," kata Idham.

Sementara, pada pada Pasal 47 ayat (2) PKPU 19/2023 diatur mengenai tata cara penggantian bakal capres atau bakal cawapres yang tidak memenuhi syarat. Yaitu mesti berkirim surat permintaan calon pengganti.

"Dalam bentuk surat permintaan dengan melampirkan berita acara hasil verifikasi dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2)," sambung Idham.

Lebih lanjut, Idham menyebutkan jangka waktu pengusulan bakal capres atau capres pengganti dilakukan paling lama 14 hari sejak surat permintaan dari KPU RI diterima oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu pengusul.

"Berdasarkan Pasal 40 ayat (5) dan Pasal 47 ayat (1) Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023, partai politik atau gabungan gartai politik pengusul dapat mengusulkan pasangan calon baru sebagai pengganti," demikian Idham.



Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Korea Selatan Diisukan Bersiap Kerahkan Pasukan ke Selat Hormuz

Jumat, 04 September 2026 | 14:18

Purbaya Pamer Penerimaan Pajak Tumbuh 30 Persen Tanpa Naikkan Tarif

Jumat, 04 September 2026 | 13:59

Target Lifting 2027 Diproyeksi Tercapai, Sumur Rakyat Jadi Penopang

Jumat, 04 September 2026 | 13:33

Prabowo Tawarkan 138 Blok Energi Indonesia kepada Investor Rusia

Jumat, 04 September 2026 | 13:33

Gus Kikin Mulai Susun Kepengurusan PBNU di Hari Perdana Ngantor

Jumat, 04 September 2026 | 13:31

Label “No Pork, No Lard” Tak Otomatis Berarti Halal

Jumat, 04 September 2026 | 13:20

Kenaikan Tarif Masuk Ragunan Masih Ramah di Kantong

Jumat, 04 September 2026 | 13:12

Legislator Soroti Anggaran Pemulihan Kantor DPRD NTB-Sulsel Pasca Demo Agustus 2025

Jumat, 04 September 2026 | 13:08

Pembangunan Dapur MBG Pakai APBN Jangan Jadi Beban Negara

Jumat, 04 September 2026 | 13:06

Pemerintah Diminta Evaluasi Harga Eceran Tertinggi Beras

Jumat, 04 September 2026 | 13:01

Selengkapnya