Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

KPU: Capres-Cawapres Tak Lolos Tes Kesehatan Bisa Diganti

SENIN, 23 OKTOBER 2023 | 11:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa kelolosan tes kesehatan menjadi salah satu penentu bagi bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden. Apabila dinyatakan tidak lolos, maka capres-cawapres tidak bisa mengikuti pemilihan presiden (pilpres) dan akan digantikan dengan sosok lain.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI, Idham Holik, saat dikonfirmasi wartawan, pada Senin (23/10).

"Jika salah satu dari bakal pasang calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden mendapatkan kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan “tidak mampu secara jasmani dan rohani”, maka dalam verifikasi administrasi dokumen persyaratan pencalonannya dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," ujar Idham.


Idham menjelaskan, ketentuan tersebut termuat dalam Peraturan KPU (PKPU) 19/2023 tetang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Idham menyebutkan, pada Pasal 47 ayat (1) PKPU 19/2023 menyatakan, "Apabila hasil verifikasi dokumen hasil perbaikan bakal pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka yang bersangkutan dapat diganti".

"KPU meminta kepada partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu pengusul untuk mengusulkan bakal pasangan calon baru sebagai pengganti," kata Idham.

Sementara, pada pada Pasal 47 ayat (2) PKPU 19/2023 diatur mengenai tata cara penggantian bakal capres atau bakal cawapres yang tidak memenuhi syarat. Yaitu mesti berkirim surat permintaan calon pengganti.

"Dalam bentuk surat permintaan dengan melampirkan berita acara hasil verifikasi dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2)," sambung Idham.

Lebih lanjut, Idham menyebutkan jangka waktu pengusulan bakal capres atau capres pengganti dilakukan paling lama 14 hari sejak surat permintaan dari KPU RI diterima oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu pengusul.

"Berdasarkan Pasal 40 ayat (5) dan Pasal 47 ayat (1) Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023, partai politik atau gabungan gartai politik pengusul dapat mengusulkan pasangan calon baru sebagai pengganti," demikian Idham.



Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Wamenko Dradjad: Penilaian MSCI Tidak Selalu Benar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 16:23

Trump Bicara Soal Denuklirisasi dengan Rusia dan Tiongkok

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:43

PGN Perkuat Efisiensi dan Daya Saing Bisnis Melalui Inisiatif Dekarbonisasi Berkelanjutan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:22

Kawasan Industri Diajak Cak Imin Bantu Korban Karhutla

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:11

OJK Denda DSSA, BREN, CUAN Rp2,1 Triliun, Sanksi 835 Pihak Tembus Rp390 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:03

DIM RUU Migas Hampir Rampung 90 Persen

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:00

Airlangga Heran MSCI Mendadak Ancam Cabut Status Emerging Market RI Usai Bertemu Menkeu-BI di Bangkok

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:52

Pimpin Nasdem Garut, Lola Nelria: Partai Harus Hadir dalam Kehidupan Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:46

Houthi Serang Istana Presiden Yaman, Lima Meninggal Dunia

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:41

Kopdes Butuh Talenta Utuh agar Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:34

Selengkapnya