Berita

Contoh pengujian emisi oleh Dinas Lingkungan Hidup Pmerintah Kota Tanggerang/Net

Bisnis

Siap-siap! Tilang Uji Emisi akan Berlaku Bulan Depan

SENIN, 23 OKTOBER 2023 | 11:19 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Dalam upaya melindungi lingkungan dari pencemaran udara, Pemerintah Provinsi Jakarta akan menggelar razia dan tilang uji emisi kendaraan mulai 1 November 2023 mendatang, atau kurang dari dua pekan lagi.

Bagi kendaraan yang tidak memenuhi standar emisi lingkungan akan dikenai denda sebesar Rp 500 ribu untuk pengendara mobil, dan Rp 250 ribu untuk pengendara motor.

Mengutip CNN, Senin (23/10), kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 yang mengamanatkan uji emisi sebagai kewajiban bagi kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun.


Selain risiko tilang oleh polisi lalu lintas, pemilik kendaraan yang tidak mengikuti uji emisi juga berpotensi menghadapi sanksi tambahan dari PemProv DKI, berupa tarif parkir termahal di 24 lokasi parkir yang terafiliasi dengan Pemprov, dan semua lokasi yang dikelola Perumda Pasar Jaya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.

Kendaraan dapat diuji di fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau di berbagai bengkel yang telah bersertifikasi. Biaya uji emisi ini berkisar antara Rp 40 ribu hingga Rp 50 ribu untuk sepeda motor dan Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu untuk kendaraan mobil.

Uji emisi sendiri merupakan serangkaian tes yang dilakukan untuk mengukur jumlah polutan yang dikeluarkan oleh kendaraan saat beroperasi, yang bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan mematuhi standar lingkungan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dalam upaya lebih lanjut untuk meningkatkan program uji emisi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga sedang mempertimbangkan kemungkinan menjadikan hasil uji emisi sebagai salah satu syarat pembayaran pajak kendaraan. Namun, hingga saat ini, kebijakan tersebut belum diterapkan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Pengamat Ingatkan AI hanya Alat Bantu, Bukan Pengganti Manusia

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:15

Menelusuri Asal Usul Ngabuburit

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:15

Din Syamsuddin: Board of Peace Trump Bentuk Nekolim Baru

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:01

Sambut Tahun Kuda Api, Ini Jadwal Libur Imlek 2026 untuk Rencanakan Kumpul Keluarga

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:52

Cadangan Devisa RI Menciut Jadi Rp2.605 Triliun di Awal 2026

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:47

Analisis Kebijakan MBG: Antara Tanggung Jawab Sosial dan Mitigasi Risiko Ekonomi

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:41

ISIS Mengaku Dalang Bom Masjid Islamabad

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:31

Dolar AS Melemah, Yen dan Pound Terdampak Ketidakpastian Global

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:16

Golkar: Indonesia Bergabung ke Dewan Perdamaian Gaza Wujud Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:01

Wall Street Perkasa di Akhir Pekan, Dow Jones Tembus 50.000

Sabtu, 07 Februari 2026 | 08:52

Selengkapnya