Berita

Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump/Net

Dunia

Remehkan Panitera Hakim, Trump Didenda Rp 79 Juta

SENIN, 23 OKTOBER 2023 | 09:36 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali berulah. Ia didenda sebesar 5.000 dolar AS atau Rp 79 juta karena meremehkan staf pengadilan selama persidangan.

Hakim Arthur Engoron dari pengadilan New York mendenda Trump atas unggahannya di platform Truth Social yang menyerang panitera hakim. Meski unggahan tersebut telah dihapus, namun tetap terlihat di situs web kampanye Trump untuk Pilpres 2024, dua pekan setelah perintah menghapusnya.

Trump telah dianggap melanggar perintah bungkam. Hakim memperingatkan, pelanggaran apapun yang dilakukan Trump di masa depan bisa menimbulkan sanksi yang jauh lebih berat, termasuk penjara.


“Jangan salah, pelanggaran di masa depan, baik disengaja atau tidak, akan membuat pelanggarnya dikenakan sanksi yang jauh lebih berat," imbau hakim, seperti dikutip dari Reuters, Senin (23/10).

Engoron memimpin persidangan atas tuntutan perdata yang diajukan oleh Jaksa Agung negara bagian New York Letitia James yang menuduh Trump secara tidak sah menggelembungkan kekayaan bersihnya untuk menipu pemberi pinjaman.

Trump adalah kandidat terdepan dalam nominasi Partai Republik untuk menantang petahana, Presiden Joe Biden dari Partai Demokrat, dalam pemilu AS tahun depan. Trump tetap unggul atas para pesaingnya meskipun menghadapi masalah hukum dan pembatasan atas pernyataan publiknya yang diperintahkan pengadilan.

Engoron memberlakukan perintah pembungkaman terbatas pada tanggal 3 Oktober setelah Trump dalam sebuah postingan di media sosial membagikan foto panitera hakim berpose dengan pemimpin mayoritas Senat AS Chuck Schumer, seorang kritikus mantan presiden.

Dalam menjatuhkan perintah pembungkaman, hakim mengatakan bahwa komentar yang ditujukan kepada stafnya tidak dapat diterima, tidak pantas dan tidak akan ditoleransi dalam keadaan apa pun.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya