Berita

Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump/Net

Dunia

Remehkan Panitera Hakim, Trump Didenda Rp 79 Juta

SENIN, 23 OKTOBER 2023 | 09:36 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali berulah. Ia didenda sebesar 5.000 dolar AS atau Rp 79 juta karena meremehkan staf pengadilan selama persidangan.

Hakim Arthur Engoron dari pengadilan New York mendenda Trump atas unggahannya di platform Truth Social yang menyerang panitera hakim. Meski unggahan tersebut telah dihapus, namun tetap terlihat di situs web kampanye Trump untuk Pilpres 2024, dua pekan setelah perintah menghapusnya.

Trump telah dianggap melanggar perintah bungkam. Hakim memperingatkan, pelanggaran apapun yang dilakukan Trump di masa depan bisa menimbulkan sanksi yang jauh lebih berat, termasuk penjara.


“Jangan salah, pelanggaran di masa depan, baik disengaja atau tidak, akan membuat pelanggarnya dikenakan sanksi yang jauh lebih berat," imbau hakim, seperti dikutip dari Reuters, Senin (23/10).

Engoron memimpin persidangan atas tuntutan perdata yang diajukan oleh Jaksa Agung negara bagian New York Letitia James yang menuduh Trump secara tidak sah menggelembungkan kekayaan bersihnya untuk menipu pemberi pinjaman.

Trump adalah kandidat terdepan dalam nominasi Partai Republik untuk menantang petahana, Presiden Joe Biden dari Partai Demokrat, dalam pemilu AS tahun depan. Trump tetap unggul atas para pesaingnya meskipun menghadapi masalah hukum dan pembatasan atas pernyataan publiknya yang diperintahkan pengadilan.

Engoron memberlakukan perintah pembungkaman terbatas pada tanggal 3 Oktober setelah Trump dalam sebuah postingan di media sosial membagikan foto panitera hakim berpose dengan pemimpin mayoritas Senat AS Chuck Schumer, seorang kritikus mantan presiden.

Dalam menjatuhkan perintah pembungkaman, hakim mengatakan bahwa komentar yang ditujukan kepada stafnya tidak dapat diterima, tidak pantas dan tidak akan ditoleransi dalam keadaan apa pun.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya