Berita

Ilustrasi Foto/Net

Hukum

Putusan MK Buka Celah Kepala Daerah yang Terjerat Korupsi Maju Capres-Cawapres

MINGGU, 22 OKTOBER 2023 | 01:14 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.90/PUU-XXI/2023 bisa disalahgunakan untuk mengakomodir hasrat politik kepala daerah tertentu menjadi Capres-Cawapres di setiap perhelatan Pilpres.

Point di atas merupakan buah pikiran tiga narasumber, Petrus Selestinus advokat dan koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI); Tama S. Langkun, Jubir TPN Ganjar-Mahfud dan Emrus Sihombing, komunikolog Indonesia dalam diskusi publik Lembaga Gogo Bangun Negeri (GBN) bertajuk “Keputusan MK, Adil Untuk Siapa” di Kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Sabtu (21/10)

“Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023   berpotensi melanggar rambu-rambu berupa asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat 3,4, dan ayat 5, sehingga berdasarkan ketentuan pasal 17 ayat 6 dan ayat 7 UU No. 48 Tahun 2009, putusan MK itu menjadi tidak sah dengan segala akibat hukumnya,” kata Petrus.

Lanjut dia, dari putusan ini, Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Hakim Mk Anwar Usman bisa saja atau berpotensi dilaporkan secara pidana ke aparat hukum.

Apalagi, Anwar Usman dapat diadukan ke Mahkamah Kehormatan Hakim Konstitusi untuk diproses atas dugaan pelanggaran etik dan berujung pemecatan.

Selain Petrus, Tama S. Langkun juga mempersoalkan Keputusan MK yang langsung dikabulkan oleh hakim MK tanpa adanya intervensi.

Padahal, bicara legal standing, biasanya di MK sangat kuat.

"Sekarang tampaknya longgar. Kenapa longgar? Ada mahasiswa pengagum Walikota Solo, tiba-tiba punya legal standing untuk menggugat. Alasannya, karena mahasiswa anak muda. Kan tidak ada hubungannya juga,” ungkap dia.

“Sebab, yang digugat materi tentang kepala daerah maju menjadi calon presiden/wakil presiden. Jadi, legal standing ini agak aneh. Kami juga pernah mengajukan permohonan gugatan ke MK, tapi ditolak karena legal standing tidak jelas. Nah, sekarang mahasiswa tiba-tiba diterima," jelas Langkun.

Bukan hanya Langkun, Emrus Sihombing juga mengatakan bahwa setiap warga negara wajib menghargai keputusan MK. Sebab, keputusan bersifat final dan mengikat.

Namun di sisi lain, untuk keputusan ini, Emrus mengajak masyarakat memberikan pemikiran atau kritis.

"Pengajuan calon presiden dan wakil presiden dari kepala daerah di bawah usia 40 tahun dikabulkan oleh MK, di tengah puluhan gubernur dan ratusan kepala daerah tingkat dua terjerat kasus korupsi,” tegasnya.

“Artinya apa? MK memberikan suatu privilege (perlakuan eksklusif) terhadap kepala daerah untuk menjadi calon presiden/wakil presiden sekalipun umurnya di bawah 40 tahun. Keputusan ini tidak sejalan dengan dasar negara kita, Pancasila, sila kelima, “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia", mengapa?" tanya Emrus.

Guna menjawab tantangan itu, keputusan MK tersebut seharusnya juga memuat bahwa kepala desa, anggota legislatif di semua tingkatan dan DPD RI bisa menjadi calon presiden dan wakil presiden sekalipun usianya di bawah 40 tahun.

“Sebab mereka memperoleh posisi/jabatan tersebut karena dipilih oleh rakyat,” tandas Emrus.

Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Menkeu: Inggris Bangkrut, Kondisi Keuangan Hancur

Minggu, 28 Juli 2024 | 17:54

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Pemindahan Ibu Kota Negara Ambisi Picik Jokowi

Sabtu, 27 Juli 2024 | 01:29

GMPH Desak KPK Usut Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan Cak Imin

Senin, 29 Juli 2024 | 12:54

KPK Tindak Tiga Rumah Sakit Pelaku Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:17

Christine Hutabarat Dicecar Soal Akuisisi Diduga Korupsi di ASDP

Rabu, 24 Juli 2024 | 13:52

UPDATE

Pilkada Jakarta Diwarnai Demokrasi Siasat

Rabu, 31 Juli 2024 | 11:54

AS No Komen Soal Kematian Ismail Haniyeh

Rabu, 31 Juli 2024 | 11:51

Parpol Khawatir Anies Punya Karakter Mirip Jokowi

Rabu, 31 Juli 2024 | 11:49

Dua Ribu Ton Gula Kasus Korupsi PT SMIP Disita Kejagung

Rabu, 31 Juli 2024 | 11:41

Ngamuk, Presiden Venezuela Tantang Elon Musk Berkelahi

Rabu, 31 Juli 2024 | 11:36

Ribuan Personel Polri Kawal Demo Pembentukan Kabupaten Cilangkahan

Rabu, 31 Juli 2024 | 11:34

Kejagung Tangkap Oknum TNI terkait Korupsi Penyaluran Kredit Prajurit Rp55 M

Rabu, 31 Juli 2024 | 11:34

Petinggi Hamas Ismael Haniyeh Tewas di Iran

Rabu, 31 Juli 2024 | 11:30

Amanah Gali Potensi Teman Tuli Melalui Pelatihan Pramusaji

Rabu, 31 Juli 2024 | 11:26

Pemilu Demokratis Makin Suram jika KPU Tak Dorong Jokowi Sahkan Pengganti Hasyim

Rabu, 31 Juli 2024 | 11:17

Selengkapnya