Berita

Ilustrasi Foto/Net

Hukum

Putusan MK Buka Celah Kepala Daerah yang Terjerat Korupsi Maju Capres-Cawapres

MINGGU, 22 OKTOBER 2023 | 01:14 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.90/PUU-XXI/2023 bisa disalahgunakan untuk mengakomodir hasrat politik kepala daerah tertentu menjadi Capres-Cawapres di setiap perhelatan Pilpres.

Point di atas merupakan buah pikiran tiga narasumber, Petrus Selestinus advokat dan koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI); Tama S. Langkun, Jubir TPN Ganjar-Mahfud dan Emrus Sihombing, komunikolog Indonesia dalam diskusi publik Lembaga Gogo Bangun Negeri (GBN) bertajuk “Keputusan MK, Adil Untuk Siapa” di Kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Sabtu (21/10)

“Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023   berpotensi melanggar rambu-rambu berupa asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat 3,4, dan ayat 5, sehingga berdasarkan ketentuan pasal 17 ayat 6 dan ayat 7 UU No. 48 Tahun 2009, putusan MK itu menjadi tidak sah dengan segala akibat hukumnya,” kata Petrus.


Lanjut dia, dari putusan ini, Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Hakim Mk Anwar Usman bisa saja atau berpotensi dilaporkan secara pidana ke aparat hukum.

Apalagi, Anwar Usman dapat diadukan ke Mahkamah Kehormatan Hakim Konstitusi untuk diproses atas dugaan pelanggaran etik dan berujung pemecatan.

Selain Petrus, Tama S. Langkun juga mempersoalkan Keputusan MK yang langsung dikabulkan oleh hakim MK tanpa adanya intervensi.

Padahal, bicara legal standing, biasanya di MK sangat kuat.

"Sekarang tampaknya longgar. Kenapa longgar? Ada mahasiswa pengagum Walikota Solo, tiba-tiba punya legal standing untuk menggugat. Alasannya, karena mahasiswa anak muda. Kan tidak ada hubungannya juga,” ungkap dia.

“Sebab, yang digugat materi tentang kepala daerah maju menjadi calon presiden/wakil presiden. Jadi, legal standing ini agak aneh. Kami juga pernah mengajukan permohonan gugatan ke MK, tapi ditolak karena legal standing tidak jelas. Nah, sekarang mahasiswa tiba-tiba diterima," jelas Langkun.

Bukan hanya Langkun, Emrus Sihombing juga mengatakan bahwa setiap warga negara wajib menghargai keputusan MK. Sebab, keputusan bersifat final dan mengikat.

Namun di sisi lain, untuk keputusan ini, Emrus mengajak masyarakat memberikan pemikiran atau kritis.

"Pengajuan calon presiden dan wakil presiden dari kepala daerah di bawah usia 40 tahun dikabulkan oleh MK, di tengah puluhan gubernur dan ratusan kepala daerah tingkat dua terjerat kasus korupsi,” tegasnya.

“Artinya apa? MK memberikan suatu privilege (perlakuan eksklusif) terhadap kepala daerah untuk menjadi calon presiden/wakil presiden sekalipun umurnya di bawah 40 tahun. Keputusan ini tidak sejalan dengan dasar negara kita, Pancasila, sila kelima, “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia", mengapa?" tanya Emrus.

Guna menjawab tantangan itu, keputusan MK tersebut seharusnya juga memuat bahwa kepala desa, anggota legislatif di semua tingkatan dan DPD RI bisa menjadi calon presiden dan wakil presiden sekalipun usianya di bawah 40 tahun.

“Sebab mereka memperoleh posisi/jabatan tersebut karena dipilih oleh rakyat,” tandas Emrus.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya