Berita

Bakal Calon Wakil Presiden Mahfud MD/Net

Politik

Salah Secara Fundamental, Alasan Mahfud MD Tidak Suka Putusan MK

JUMAT, 20 OKTOBER 2023 | 07:23 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat seseorang maju sebagai calon presiden dan wakil presiden dinilai salah secara fundamental. Namun demikian, apapun putusan MK harus ditaati karena bersifat mengikat.

Begitu tegas Bakal Calon Wakil Presiden Mahfud MD dalam sebuah video wawancara yang diunggah di akun Instagram Najwa Shihab, Kamis (19/10).

"MK itu negative legislator. Tapi begitu itu diputus, ada juga dalilnya bahwa setiap putusan MK itu anda suka atau tidak suka itu mengikat, final," tegas Mahfud.


Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak suka atas putusan MK. Dia sudah sejak lama menyatakan putusan MK tentang usia 40 tahun boleh maju pilpres asal berpengalaman sebagai kepala daerah, adalah salah secara fundamental.

"Saya tidak suka, karena sebelumnya saya sudah bilang itu tidak benar. Iya salah secara fundamental," katanya.

Tidak hanya itu, Mahfud juga menyinggung kredibilitas seorang hakim. Pasalnya, ada dalil yang menyebut bahwa seorang hakim tidak boleh memutus perkara yang berkaitan dengan keluarga.

Dalam kasus ini, Anwar Usman memutuskan perkara yang berkaitan dengan nasib keponakannya, Gibran Rakabuming Raka untuk bisa ikut dalam gelaran Pilpres 2024.

"Dalilnya tuh nemo judex in casua sua. Tidak boleh orang mengadili yang ada kaitan kekeluargaan kaitan dengan diri sendiri," jelas Mahfud.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya