Berita

Ilustrasi Foto/Net

Hukum

Tangani Kasus BTS 4G Secara Hati-Hati, Pakar Hukum Apresiasi Kejagung

JUMAT, 20 OKTOBER 2023 | 02:05 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila, Agus Surono, tidak sependapat dengan tuduhan Kejaksaan Agung (Kejagung) tebang pilih dalam penanganan kasus dugaan korupsi BTS 4G.

Menurutnya, tudingan itu terbantahkan dengan tersangka-tersangka baru berdasarkan perkembangan kasus.

"Justru dengan adanya pengusutan terhadap beberapa orang yang dijadikan tersangka baru berdasarkan keterangan sesuai fakta di pengadilan menunjukkan Kejaksaan Agung tidak tebang pilih," ucapnya kepada media di Jakarta, Kamis (19/10).


Diketahui, sejumlah pihak menyebut Kejagung tebang pilih dalam penanganan kasus BTS 4G. Alasannya, ada beberapa pihak yang masih dijadikan saksi.

Agus berpendapat, kasus BTS 4G ditangani dengan hati-hati dan mengedepankan asas hukum yang adil (due process of law) oleh Kejagung. Oleh karena itu, pengusutan terkesan lamban.

"Apa yang dilakukan oleh Kejagung dalam menjalankan kewenangannya untuk melakukan proses hukum (perkara BTS) telah menerapkan asas prudent (kehati-hatian) dan juga asas due process of law sesuai hukum acara pidana yang berlaku," jelasnya.

Atas dasar itu, Agus mengapresiasi kinerja Kejagung dalam mengusut kasus dugaan korupsi BTS 4G. Sebab, penanganan perkaranya mengikuti perkembangan yang terjadi, termasuk fakta-fakta persidangan.

"Menurut saya, (penanganan kasus BTS 4G) masih on the track. Justru fakta-fakta yang terungkap di persidangan dapat dijadikan sebagai petunjuk untuk melakukan proses hukum terhadap mereka yang terlibat dalam kasus BTS tersebut," urainya.

Hingga kini, Kejagung secara keseluruhan telah menetapkan 14 tersangka, yang sebagian sudah disidang dan berstatus terdakwa, kasus dugaan korupsi BTS 4G. Dua tersangka terakhir adalah Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya