Berita

Ilustrasi Foto/Net

Hukum

Tangani Kasus BTS 4G Secara Hati-Hati, Pakar Hukum Apresiasi Kejagung

JUMAT, 20 OKTOBER 2023 | 02:05 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila, Agus Surono, tidak sependapat dengan tuduhan Kejaksaan Agung (Kejagung) tebang pilih dalam penanganan kasus dugaan korupsi BTS 4G.

Menurutnya, tudingan itu terbantahkan dengan tersangka-tersangka baru berdasarkan perkembangan kasus.

"Justru dengan adanya pengusutan terhadap beberapa orang yang dijadikan tersangka baru berdasarkan keterangan sesuai fakta di pengadilan menunjukkan Kejaksaan Agung tidak tebang pilih," ucapnya kepada media di Jakarta, Kamis (19/10).


Diketahui, sejumlah pihak menyebut Kejagung tebang pilih dalam penanganan kasus BTS 4G. Alasannya, ada beberapa pihak yang masih dijadikan saksi.

Agus berpendapat, kasus BTS 4G ditangani dengan hati-hati dan mengedepankan asas hukum yang adil (due process of law) oleh Kejagung. Oleh karena itu, pengusutan terkesan lamban.

"Apa yang dilakukan oleh Kejagung dalam menjalankan kewenangannya untuk melakukan proses hukum (perkara BTS) telah menerapkan asas prudent (kehati-hatian) dan juga asas due process of law sesuai hukum acara pidana yang berlaku," jelasnya.

Atas dasar itu, Agus mengapresiasi kinerja Kejagung dalam mengusut kasus dugaan korupsi BTS 4G. Sebab, penanganan perkaranya mengikuti perkembangan yang terjadi, termasuk fakta-fakta persidangan.

"Menurut saya, (penanganan kasus BTS 4G) masih on the track. Justru fakta-fakta yang terungkap di persidangan dapat dijadikan sebagai petunjuk untuk melakukan proses hukum terhadap mereka yang terlibat dalam kasus BTS tersebut," urainya.

Hingga kini, Kejagung secara keseluruhan telah menetapkan 14 tersangka, yang sebagian sudah disidang dan berstatus terdakwa, kasus dugaan korupsi BTS 4G. Dua tersangka terakhir adalah Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Puluhan Banser

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:13

Pramono Setop Izin Baru Lapangan Padel di Zona Perumahan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:08

Komisi II DPR Dorong Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Pemilu

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:07

Usulan Masyarakat Patungan MBG Dinilai Problematis

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

CELIOS Surati Presiden, Minta Perjanjian Tarif Indonesia-AS Dibatalkan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

Tewasnya El Mencho Disebut-sebut Bagian dari Operasi Senyap Trump Basmi Kartel Meksiko

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:56

Ribuan Buruh Bakal Kepung DPR Tuntut Pembatalan Impor Pickup 4x4

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:49

Emas Antam Loncat Rp40 Ribu Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:44

Gubernur Lemhannas: Potensi Konflik Global Bisa Picu Perang Dunia Ketiga

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:39

KSPI Tuduh Perusahaan Gunakan Modus “Dirumahkan” via WhatsApp untuk Hindari THR

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:28

Selengkapnya