Berita

Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 15 melakukan Penghentian, Pemeriksaan, dan Penahanan Kapal Ikan Asing berbendera Filipina, karena diduga melakukan penangkapan Ikan secara Ilegal di perairan Laut Sulawesi, Sabtu (14/10)/Ist

Nusantara

Kapal Pelaku IUU Fishing Berbendera Filipina Diamankan PSDKP di Laut Sulawesi

KAMIS, 19 OKTOBER 2023 | 03:45 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Filipina karena diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Laut Sulawesi.

Penghentian, Pemeriksaan, dan Penahanan (Henrikhan) tersebut dilakukan saat Kapal Ikan Asing tersebut melakukan aktivitas penangkapan ikan di titik koordinat 04°26.386'N-124°01.980'E Laut Sulawesi, Sabtu, (14/10) pukul 10.34 Waktu Indonesia Tengah (WITA).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin menyampaikan bahwa hal ini merupakan buah dari kerja keras tim yang dilakukan jajaran Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dalam hal ini Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan (KP) Hiu 15 di bawah kendali Stasiun PSKDP Tahuna.


Adin melanjutkan bahwa KIA tersebut tertangkap tangan melakukan aktivitas penangkapan secara ilegal berkat Strategi pengawasan terintegrasi berbasis teknologi atau Integrated Surveillance System (ISS) dan Command Center Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Citra satelit, pada Command Center KKP memberikan informasi KIA berbendera Filipina  melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia Laut Sulawesi, Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik (WPPNRI) 716,” kata Adin dalam keterangannya, Rabu (18/10).

Hal tersebut kemudian divalidasi oleh pesawat Airbone Surveillance Ditjen PSDKP, yang kemudian segera dilakukan Intercept oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 15 untuk dilakukan penghentian, pemeriksaan dan penahanan (Henrikhan).

“Hal ini merupakan buah dari kegigihan Personil Awak Kapal Pengawas (AKP) Hiu 15 serta dukungan teknologi yang dimiliki KKP, sehingga Kapal Ikan Asing tersebut berhasil kami amankan” Ujar Adin.

Setelah dilakukan pemeriksaan, KIA FB SL didapati bermuatan ikan Lemadang kering, Cakalang Kering, Cumi Kering dan Layang Kering. Kapal tersebut diawaki oleh Nahkoda asal Filipina dan 14 Anak Buah Kapal (ABK) yang juga berkebangsaan Filipina.

Kapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan pelanggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU 31/2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU 45/2009 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan Perppu 2/2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

“Ini merupakan bentuk komitmen KKP dalam rangka menindak tegas para pencuri ikan. Akibat dari aktivitas penangkapan ikan secara ilegal, KIA tersebut kami sita untuk negara dan diancam dengan hukuman penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda maksimal 1,5 Miliar Rupiah,” tegas Adin.

Adin pun melanjutkan, saat ini KIA berbendera Filipina tersebut telah tiba di Pangkalan PSKDP Tahuna pada tanggal 15 Oktober 2023 pukul 06.44 WITA untuk selanjutnya dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Setibanya kapal ikan asing tersebut di dermaga Pelabuhan Umum Tahuna, jajaran Ditjen PSDKP melalui tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan PSDKP Tahuna akan menerima pelimpahan berkas perkara awak kapal dan barang bukti dari nakhoda KP Hiu 15, untuk segera diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Adin.

Gerak cepat yang dilakukan oleh Ditjen PSKDP tentunya sesuai dengan arahan yang digaungkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.

Dia berkomitmen untuk memerangi para pelaku illegal, unreported dan unregulated (IUU) fishing dengan melaksanakan strategi pengawasan terintegrasi berbasis teknologi atau Integrated Surveillance System (ISS) dan Command Center Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

"Surat" dari MSCI, Gempa di IHSG

Sabtu, 31 Januari 2026 | 08:06

Jelang Harlah ke-100 NU, Ribuan Warga Nahdliyyin Padati Istora Senayan

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:58

Sebelum Letakkan Jabatan, Mahendra Siregar Beri Sinyal Positif untuk Danantara

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:51

Kevin Warsh, Veteran Bank Sentral Calon Ketua The Fed

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:41

OJK Buka Pintu bagi Danantara dalam Rencana Demutualisasi BEI

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:17

Donald Trump Resmi Tunjuk Kevin Warsh sebagai Ketua The Fed

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:04

Pantai Larangan Tegal Penuh Kayu Gelondongan dari Gunung Slamet

Sabtu, 31 Januari 2026 | 06:29

Polri di Bawah Presiden Pastikan Tugas Kamtibmas Berjalan Baik

Sabtu, 31 Januari 2026 | 06:06

Yel-yel Panitia Haji

Sabtu, 31 Januari 2026 | 05:49

LaNyalla Dorong Pemulihan Cepat Ekosistem Pulau Gili Iyang

Sabtu, 31 Januari 2026 | 05:20

Selengkapnya