Berita

Kasatgas Penanggulangan Narkoba Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, bersama jajaran saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (18/10)/RMOL

Politik

Satgas Penanggulangan Narkoba Polri Ciduk 2.431 Tersangka

RABU, 18 OKTOBER 2023 | 21:53 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sebanyak 2.431 tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkoba ditangkap Satgas Penanggulangan Narkoba Polri dan Polda jajaran.

Mereka ditangkap dalam periode 1-17 Oktober 2023, alias 17 hari. Keberhasilan itu disampaikan Kasatgas Penanggulangan Narkoba Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, pada konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (18/10).

Dari jumlah itu, 2.128 di antaranya sedang dalam proses penyidikan, dan 303 tersangka lainnya direhabilitasi.


Barang bukti dari pengungkapan kasus Narkoba berupa sabu 315.870 gram, ekstasi 26.392 butir, ganja 102.339 gram, tembakau gorila 943 gram, dan obat keras sebanyak 607.075 butir.

Para tersangka yang dihadirkan terlihat lesu dan menunduk saat pelaksanaan konferensi pers.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 UU RI subs Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Sedang yang terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dijerat Pasal 137 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika, Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman maksimal hukuman pidana penjara 20 tahun.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya