Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono bertemu dengan Front Nelayan Bersatu (FNB) di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Rabu (18/10)/Ist

Bisnis

Belum Ada Titik Temu dengan Pelaku Usaha, Menteri Trenggono Tetap Paksakan PIT

RABU, 18 OKTOBER 2023 | 21:10 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

rmol.id Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menemui belasan nelayan dan pelaku usaha perikanan yang tergabung dalam organisasi Front Nelayan Bersatu (FNB) di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Rabu (18/10).

Pertemuan tersebut membahas pelaksanaan kebijakan ekonomi biru Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang mulai berlaku awal tahun depan. Di antaranya mekanisme kuota penangkapan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).  

"PIT kita terapkan untuk kemajuan sektor perikanan tangkap dan juga menjaga keberlanjutan ekologi," ungkap Menteri Trenggono pada pertemuan tersebut.

KKP sebelumnya telah menerbitkan Permen KP Nomor 28/2023 sebagai turunan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur. KKP juga mengeluarkan Surat Edaran Men-KP Nomor 1569 tentang Tahapan Pelaksanaan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur pada 2 Oktober lalu.

Sesuai surat edaran tersebut, perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan dan pengangkutan ikan yang sebelumnya akan berubah menjadi format Penangkapan Ikan Terukur. Pengajuan perubahan format dibuka mulai 1 sampai 18 November 2023.

Sedangkan batas waktu permohonan dan layanan kuota penangkapan ikan baru akan dimulai pada 21 November sampai 29 Desember 2023. Saat ini KKP masih menyelesaikan dokumen keputusan menteri mengenai kuota penangkapan ikan tersebut.

"Kuota penangkapan saya pastikan utamanya untuk nelayan dan pelaku usaha perikanan dalam negeri. Maka dari itu saya minta teman-teman juga siap dengan mekanisme penangkapan yang baru ini. Perizinannya, kewajiban PNBP-nya, peralatannya seperti VMS, saya harap dilengkapi semuanya," ujar Menteri Trenggono.

Mengenai kuota penangkapan selama setahun, sambung Trenggono, mekanismenya pelaku usaha yang akan mengajukan jumlahnya. Proses pengajuan dilakukan secara online sehingga efektif dan efisien. Sedangkan PNBP yang harus dibayar pelaku usaha nantinya berdasarkan hasil tangkapan bukan berdasarkan kuota.

"Kalau kuota setahunnya 100 ribu ton misalnya, terus yang didapat 80 ribu ton, ya berarti PNBP yang dibayar ya 80 ribu ton itu," beber Menteri Trenggono.

Sementara itu, Ketua Umum Front Nelayan Bersatu (FNB) Kajidin menyambut baik rencana pelaksanaan penangkapan ikan terukur berbasis kuota di awal tahun depan.

Dia berharap pelaksanaannya dilakukan sebaik mungkin sehingga tujuan meningkatkan kesejahteraan nelayan, menghidupkan industri perikanan, serta menjaga keberlanjutan ekologi dapat tercapai.

Kajidin turut mengapresiasi Menteri Trenggono yang mau turun langsung menyampaikan substansi PIT kepada nelayan dan pelaku usaha. Diakuinya, nelayan maupun pelaku usaha belum sepenuhnya mengetahui mekanisme pelaksanaan PIT.

“Program PIT sangat bagus sekali apabila diterapkan secara benar. Semua peraturan pasti dibuat untuk kebaikan. Harapannya KKP terbuka sesuai dengan komitmennya bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan adalah Menteri Nelayan untuk memajukan nelayan. FNB akan selalu bersuara apabila dirasa ada hal yang perlu disuarakan,” ungkap pelaku usaha perikanan asal Indramayu tersebut. rmol.id

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Emak-emak Antarkan Tahanan "Jokowi dan Iriana" ke KPK

Rabu, 26 Februari 2025 | 16:17

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

UPDATE

KSAL Beberkan Kondisi Keamanan Maritim Indo-Pasifik di Forum Internasional

Minggu, 09 Maret 2025 | 05:35

Oplos Theory

Minggu, 09 Maret 2025 | 05:05

Kasus Kerusakan Lingkungan oleh Freeport Harus Diungkap Lagi

Minggu, 09 Maret 2025 | 04:45

Telkom Berikan Solusi Teknologi Tingkatkan Layanan Rumah Sakit

Minggu, 09 Maret 2025 | 04:15

PHK dan Kepemilikan Saham Pekerja

Minggu, 09 Maret 2025 | 03:57

Rocky Gerung: Prabowo Ada di Suasana Penuh Ketidakpastian

Minggu, 09 Maret 2025 | 03:33

Fokus ke Sukuk, BPKH Hindari Investasi Berisiko

Minggu, 09 Maret 2025 | 03:09

Arief Poyuono: Pemerintahan Prabowo Tidak Mungkin Digulingkan

Minggu, 09 Maret 2025 | 02:52

Kinerja Kejagung Usut Korupsi BBM Oplosan Menuai Kritik

Minggu, 09 Maret 2025 | 02:30

PSN N219 Amfibi Penuhi Kebutuhan Negara Kepulauan

Minggu, 09 Maret 2025 | 02:16

Selengkapnya