Berita

Viva Yoga Mauladi (tengah) saat menjadi pembicara Republik Ayam Jago/RMOL

Politik

Setuju Pemimpin Muda, PAN: Trend Global Saat Ini

SELASA, 17 OKTOBER 2023 | 16:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Partai Amanat Nasional (PAN) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan uji materi terhadap UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga mengatakan bahwa putusan MK tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan konstitusinal dan bersifat final serta mengikat.

“Putusan MK itu bersifat final dan mengikat (final and binding). Final, yakni putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh untuk membatalkan keputusan tersebut. Sedangkan sifat mengikat bermakna putusan MK tidak hanya berlaku bagi para pihak tetapi bagi seluruh masyarakat Indonesia,” kata Viva dalam keterangannya, Selasa (17/10).


Viva lantas menyebut bahwa putusan MK tentang batas usia minimal ini menegaskan bahwa, MK berpikir progresif dan rasional karena menilai usia bukan sebatas angka kuantitatif, tetapi juga menjadi hal yang bersifat kualitatif.

“Pertimbangannya trend global banyak bermunculan kepemimpinan politik yang berasal dari kaum muda. Hal ini akan menciptakan iklim demokrasi yang sehat untuk tumbuhnya kepemimpinan nasional,” tuturnya.

Selain itu, Viva juga menilai bahwa MK sebaiknya menjelaskan bahwa keputusan tentang batas usia dan penambahan frasa baru karena didasarkan kepada pertimbangan konstitusional dan menjamin kebebasan hak warga negara untuk memilih dan dipilih.

“Marilah kita tetap menjaga agar pembangunan demokrasi dapat menguatkan pelembagaan, pondasi, dan pengembangan nilai etis agar proses politik dapat diarahkan untuk mewujudkan kesejahteraan, keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia,” demikian Viva.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya