Berita

Presiden PKS Ahmad Syaikhu/RMOL

Politik

Hormati Putusan MK Soal Capres-Cawapres, Presiden PKS: Itu Final dan Mengikat

SELASA, 17 OKTOBER 2023 | 12:57 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi Pasal 169 huruf q, UU 7/2017 tentang Pemilu.

Keputusan pada pasal tersebut, membolehkan capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

"Tentu kami menghormati berbagai keputusan itu. Itu final dan mengikat putusannya," kata Presiden PKS Ahmad Syaikhu kepada wartawan di Kantor DPP PKS, Jalan Raya TB Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa (17/10).


Syaikhu enggan berspekulasi mengenai anggapan putusan MK tersebut sangat politis karena bisa memuluskan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka bisa maju sebagai cawapres di Pilpres 2024.

Konon Gibran akan mendampingi bakal capres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto.

"Itu faktor yang lain, saya kira masalah politis gak politis itu faktor tadi, mungkin masalah kaitan yang apakah independensi. Apakah independensi atau kaitan-kaitan yang mungkin perlu hal-hal kajian-kajian nanti yang lebih mendalam," tuturnya.

Lebih lanjut, Syaikhu menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati apapun yang menjadi keputusan MK, sebab MK merupakan lembaga negara yang harus dihormati kedudukannya.

"Sebagai institusi negara tentu kita perlu hormati bagaimana putusannya," tandasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya