Berita

Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka bersama Bacapres Gerindra, Prabowo Subianto/Net

Politik

Jika Resmi Cawapres Prabowo, PDIP Harus Pecat Gibran karena Indisipliner

SELASA, 17 OKTOBER 2023 | 07:04 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri harus mengambil tindakan tegas berupa pemecatan terhadap Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka, apabila resmi didaftarkan sebagai bakal cawapres mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.


“Kalau sudah resmi, baru PDIP ambil tindakan tegas memecat (Gibran), karena indisipliner dan tidak loyal,” ujar Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komaruddin kepada Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Selasa (17/10).

Menurut Dosen Ilmu Politik Universitas Al-Azhar Indonesia itu, jika PDIP membiarkan Gibran sesuka hati lompat partai tanpa ada tindakan tegas justru akan merusak citra partai berlambang banteng moncong putih tersebut.

Menurut Dosen Ilmu Politik Universitas Al-Azhar Indonesia itu, jika PDIP membiarkan Gibran sesuka hati lompat partai tanpa ada tindakan tegas justru akan merusak citra partai berlambang banteng moncong putih tersebut.

“Kalau PDIP membiarkan ya nanti partai akan hancur karena orang bisa lalu-lalang di partai sesukanya tidak ada aturan bisa keluar masuk dan bisa menjadi tidak loyal, dan itu berbahaya bagi partai politik,” tuturnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan dari mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) terkait syarat usia minimum capres-cawapres yang diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, selama tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," kata Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan amar putusan pada Senin kemarin (16/10).

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Pemerintah Didesak Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Rabu, 02 September 2026 | 12:22

Anggaran Kementerian LH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp2,57 Triliun

Rabu, 02 September 2026 | 12:16

Film Animasi Terlaris China All Wishes Come True Resmi Tayang di Bioskop Indonesia

Rabu, 02 September 2026 | 11:56

Mahasiswa Indonesia Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Vladivostok

Rabu, 02 September 2026 | 11:53

Kapolri Minta Seluruh Kapolda Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 11:49

Siaga 98 Minta RUU Perampasan Aset Fokus pada Perampasan Tanpa Pemidanaan

Rabu, 02 September 2026 | 11:38

Prabowo Tiba di Vladivostok, Penuhi Undangan Putin Hadiri EEF ke-11

Rabu, 02 September 2026 | 11:24

Komdigi Usul Tambahan Rp3,23 Triliun, DPR Ingatkan Ini

Rabu, 02 September 2026 | 11:19

Mending Persoalkan Kasus Judol Ketimbang Ribut Pernyataan Budi Arie

Rabu, 02 September 2026 | 11:17

AHY: Posisi Boleh Berubah, Komitmen Demokrasi Harus Terjaga!

Rabu, 02 September 2026 | 10:58

Selengkapnya