Berita

Jumpa pers Ketua KPU RI, Hasyim Asyari dengan jajarannya menindaklanjuti putusan MKdi Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin malam (16/10)/RMOL

Politik

Buntut Putusan MK Bolehkan Gibran Nyalon Pilpres, KPU Bakal Surati DPR dan Pemerintah

SENIN, 16 OKTOBER 2023 | 23:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan Gibran Rakabuming Raka nyalon di pemilihan presiden (Pilpres) 2024, berimbas pada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Lembaga penyelenggara Pemilu ini harus berkirim surat kepada DPR dan pemerintah.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari mengatakan, Putusan MK untuk Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS), Almas Tasqibirruu Re A mengharuskan Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU (PKPU) 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diubah.


Pasalnya, dalam Pasal 75 ayat (4) UU Pemilu diwajibkan bagi KPU dalam membentuk PKPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat.

"Seperti yang saya sampaikan tadi, KPU harus meresponnya dengan cara berkirim surat pada dua pihak. Karena kalau dalam UU Pemilu, dalam pembentukkan PKPU kan disebutkan harus berkonsultasi pada DPR dan lembaga pemerintah," ujar Hasyim dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin malam (16/10).

Dia menegaskan, isi surat KPU yang dikirim kepada DPR dan pemerintah adalah amar putusan MK dan juga tindak lanjut KPU untuk dilaksanakan pada proses pencalonan presiden dan wakil presiden, dimana akan dimulai dengan pendaftaran capres-cawapres yang akan dimulai pada Kamis, 19 Oktober 2023.

"Kami sampaikan perkembangan putusan MK tersebut dengan merujuk pada norma yang di ada pada amar putusan MK dan kami sampaikan pada pemerintah dan pada DPR dalam rangka untuk bagaimana sikap untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," demikian Hasyim menambahkan.

Dalam permohonan perkara ini, Almas Tsaqibbirru Re A selaku pihak Pemohon satu-satunya memberikan contoh kasus pihak yang potensi dirugikan dalam pemberlakuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yakni Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo.

Intinya, Almas yang mengaku sebagai pengagum Gibran keberatan, jika sosok kepala daerah yang dia nilai sukses membangun Kota Surakarta itu tidak bisa mencalonkan diri di Pilpres 2024.

Padahal menurutnya, putra sulung Jokowi dan Iriana Jokowi itu punya pengalaman mengemban kepemimpinan eksekutif di tingkat daerah atas kepercayaan yang diberikan rakyat melalui pilkada.

Dalam pertimbangan hukum MK memutuskan telah mengabulkan gugatan Almas. Disampaikan Hakim Konstitusi, M. Guntur Hamzah bahwa dalil permohonan yang menyebut Pasal 169 huruf q UU Pemilu inkonstitusional beralasan menurut hukum. Sebabnya, syarat batas usia minimum capres-cawapres tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

Selain itu, Guntur menyatakan MK berdasarkan batas penalaran yang wajar memberi pemaknaan terhadap batas usia tidak hanya secara tunggal. Namun seyogyanya mengakomodir syarat lain yang disetarakan dengan usia, yang dapat menunjukkan kelayakan dan kapasitas seseorang untuk dapat turut serta ikut dalam kontestasi presiden dan wakil presiden.

"Dalam rangka meningkatkan kualitas demokrasi, karena membuka peluang kepada putra-putri bangsa untuk lebih dini berkontestasi dalam pencalonan in casu sebagai presiden atau wakil presiden," ucapnya.

Bahkan, Guntur menyatakan apabila frasa pengecualian bagi jabatan kepala daerah ikut pilpres dicantumkan secara tegas dalam putusan Mahkamah Konstitusi perkara ini, dipastikan tidak merugikan kandidasi capres atau cawapres yang berusia 40 tahun ke atas.

"Bahkan, pembatasan usia minimal capres dan cawapres 40 tahun, semata masih menurut mahkamah merupakan wujud perlakuan yang tidak profesional dan proporsional, sehingga bermuara pada terkuaknya ketidakadilan yang intolerable," jelasnya.

"Keadilan intolerable sebagaimana dimaksud karena pembatasan usia itu tidak hanya merugikan dan bahkan menghilangkan kesempatan bagi figur generasi muda yang terbukti pernah terpilih dalam pemilu," demikian Guntur menambahkan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya