Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, didampingi anggota KPU RI, Idham Holik dan Betty Epsilon Idroos, serta Sekjen KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno, saat jumpa pers/RMOL

Politik

Pasca Putusan MK, KPU Langsung Sesuaikan Norma Aturan

SENIN, 16 OKTOBER 2023 | 21:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

  Pasca Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia Capres-Cawapres, langsung ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan mengubah aturan teknis pencalonan presiden dan wakil presiden.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, menyampaikan hal itu didampingi anggota KPU RI, Idham Holik dan Betty Epsilon Idroos, serta Sekjen KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno, lewat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin malam (16/10).

"Terhadap pembacaan putusan MK itu, yakni Putusan 90/PUU-XXI/2023 pengujian materi ketentuan pasal 169 huruf q UU Pemilu, maka KPU perlu menyampaikan pandangan dan sikap," kata Hasyim.


Sementara Idham Holik menambahkan, pemberlakuan putusan MK yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS), Almas Tsaqibbirru Re A, diterima sebagian, dan berlaku langsung pada Pilpres 2024.

Menurutnya, KPU terikat pada ketentuan putusan MK yang tak bisa digugat kembali lewat lembaga hukum lainnya.

"Putusan MK bersifat final, langsung memperoleh kekuatan hukum tetap, sejak diucapkan, dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh," katanya.

Idham memastikan KPU akan merevisi Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU (PKPU) 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

"KPU melakukan penyesuaian norma dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dengan putusan MK itu," jelas Idham.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya