Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, didampingi anggota KPU RI, Idham Holik dan Betty Epsilon Idroos, serta Sekjen KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno, saat jumpa pers/RMOL

Politik

Pasca Putusan MK, KPU Langsung Sesuaikan Norma Aturan

SENIN, 16 OKTOBER 2023 | 21:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

  Pasca Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia Capres-Cawapres, langsung ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan mengubah aturan teknis pencalonan presiden dan wakil presiden.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, menyampaikan hal itu didampingi anggota KPU RI, Idham Holik dan Betty Epsilon Idroos, serta Sekjen KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno, lewat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin malam (16/10).

"Terhadap pembacaan putusan MK itu, yakni Putusan 90/PUU-XXI/2023 pengujian materi ketentuan pasal 169 huruf q UU Pemilu, maka KPU perlu menyampaikan pandangan dan sikap," kata Hasyim.


Sementara Idham Holik menambahkan, pemberlakuan putusan MK yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS), Almas Tsaqibbirru Re A, diterima sebagian, dan berlaku langsung pada Pilpres 2024.

Menurutnya, KPU terikat pada ketentuan putusan MK yang tak bisa digugat kembali lewat lembaga hukum lainnya.

"Putusan MK bersifat final, langsung memperoleh kekuatan hukum tetap, sejak diucapkan, dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh," katanya.

Idham memastikan KPU akan merevisi Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU (PKPU) 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

"KPU melakukan penyesuaian norma dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dengan putusan MK itu," jelas Idham.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya