Berita

Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul saat membacakan pertimbangan hukum putusan perkara uji materiil norma batas usia minimum capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru/Rep

Politik

4 Hakim MK Beda Pendapat dalam Putusan Mahasiswa UNS Soal Batas Usia Capres-Cawapres, DPR Salah Buat Aturan?

SENIN, 16 OKTOBER 2023 | 18:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pendapat berbeda disampaikan 4 Hakim Konstitusi dalam perkara uji materiil norma batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dalam UU 7/017 tentang Pemilu, yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS), Almas Tsaqibbirru Re A.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dalam Sidang Pembacaan Putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

"Terdapat pula pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo," ujar Anwar.


Selain pendapat berbeda, Anwar juga menyebutkan dua Hakim Konstitusi yang menyampaikan alasan berbeda (concurring opinion) terkait putusan MK dalam perkara a quo, yaitu Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.

Salah satu pendapat berbeda disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra, yang mengaku heran dengan putusan MK hari ini. Di mana dari 9 Hakim Konstitusi terdapat 5 Hakim yang sepakat dengan dalil permohonan Pemohon, sementara 4 orang sisanya menolak.

"Baru kali ini saya mengalami peristiwa 'aneh' yang 'luar biasa' dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar," ujar Saldi tegas.

Dia menyatakan, dalam beberapa putusan perkara yang sifatnya menguji regulasi yang bersifat kebijakan terbuka pembuat undang-undang, justru dalam pengujian norma syarat batas usia capres-cawapres malah disebut sebagai isu konstitusional.

"Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat. Sebelumnya, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU XXI/2023, Mahkamah secara eksplisit, lugas, dan tegas menyatakan bahwa ihwal usia dalam norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah wewenang pembentuk undang-undang untuk mengubahnya," keluhnya.

"Padahal, sadar atau tidak, ketiga Putusan tersebut telah menutup ruang adanya tindakan lain selain dilakukan oleh pembentuk undang-undang. Apakah Mahkamah pernah berubah pendirian? Pernah, tetapi tidak pernah terjadi secepat ini, di mana perubahan terjadi dalam hitungan hari, namun didasarkan pada argumentasi yang sangat kuat setelah mendapatkan fakta-fakta penting yang berubah di tengah-tengah masyarakat," sambungnya menegaskan.

Sementara itu, dalam pokok pertimbangan MK yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, dinyatakan bahwa pengubahan norma dalam undang-undang dapat diubah MK apabila pembuat undang-undang, dalam hal ini DPR maupun pemerintah, melanggar sejumlah prinsip utama dalam kehidupan bernegara.

"Berkaitan dengan kebijakan hukum legal policy atau open legal policy, terkait batas usia, Mahkamah dalam beberapa putusan yang berkaitan dengan legal policy acapkali berpendirian bahwa legal policy dapat saja dikesampingkan apabila melanggar prinsip  moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable," ujar Manahan.

Selain itu, Manahan juga menegaskan bahwa norma yang berkaitan dengan legal policy adalah sesuatu yang tidak diatur secara tegas dalam konstitusi. Karena jika diatur secara tegas dalam konstitusi, maka undang-undang tidak boleh mengatur norma yang berbeda dengan norma konstitusi.

Dalam beberapa putusan terakhir, Manahan menyebutkan contoh putusan MK yang memberikan tafsir ulang dan mengesampingkan open legal policy, seperti dalam perkara yang terkait batas usia pensiun dan batas usia minimum bagi penyelenggara negara.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan karena dipandang oleh MK norma yang dimohonkan pengujiannya dinilai melanggar salah satu prinsip untuk dapat mengesampingkan atau mengabaikan open legal policy seperti pelanggaran terhadap prinsip moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan intolerable, tidak melampaui kewenangan, tidak merupakan penyalahgunaan wewenang, dam atau bertentangan dengan UUD 1945.

"Sebagaimana terdapat dalam Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 dalam pengujian usia minimum pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi," demikian Manahan. 

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya