Berita

Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul saat membacakan pertimbangan hukum putusan perkara uji materiil norma batas usia minimum capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru/Rep

Politik

4 Hakim MK Beda Pendapat dalam Putusan Mahasiswa UNS Soal Batas Usia Capres-Cawapres, DPR Salah Buat Aturan?

SENIN, 16 OKTOBER 2023 | 18:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pendapat berbeda disampaikan 4 Hakim Konstitusi dalam perkara uji materiil norma batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dalam UU 7/017 tentang Pemilu, yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS), Almas Tsaqibbirru Re A.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dalam Sidang Pembacaan Putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

"Terdapat pula pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo," ujar Anwar.


Selain pendapat berbeda, Anwar juga menyebutkan dua Hakim Konstitusi yang menyampaikan alasan berbeda (concurring opinion) terkait putusan MK dalam perkara a quo, yaitu Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.

Salah satu pendapat berbeda disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra, yang mengaku heran dengan putusan MK hari ini. Di mana dari 9 Hakim Konstitusi terdapat 5 Hakim yang sepakat dengan dalil permohonan Pemohon, sementara 4 orang sisanya menolak.

"Baru kali ini saya mengalami peristiwa 'aneh' yang 'luar biasa' dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar," ujar Saldi tegas.

Dia menyatakan, dalam beberapa putusan perkara yang sifatnya menguji regulasi yang bersifat kebijakan terbuka pembuat undang-undang, justru dalam pengujian norma syarat batas usia capres-cawapres malah disebut sebagai isu konstitusional.

"Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat. Sebelumnya, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU XXI/2023, Mahkamah secara eksplisit, lugas, dan tegas menyatakan bahwa ihwal usia dalam norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah wewenang pembentuk undang-undang untuk mengubahnya," keluhnya.

"Padahal, sadar atau tidak, ketiga Putusan tersebut telah menutup ruang adanya tindakan lain selain dilakukan oleh pembentuk undang-undang. Apakah Mahkamah pernah berubah pendirian? Pernah, tetapi tidak pernah terjadi secepat ini, di mana perubahan terjadi dalam hitungan hari, namun didasarkan pada argumentasi yang sangat kuat setelah mendapatkan fakta-fakta penting yang berubah di tengah-tengah masyarakat," sambungnya menegaskan.

Sementara itu, dalam pokok pertimbangan MK yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, dinyatakan bahwa pengubahan norma dalam undang-undang dapat diubah MK apabila pembuat undang-undang, dalam hal ini DPR maupun pemerintah, melanggar sejumlah prinsip utama dalam kehidupan bernegara.

"Berkaitan dengan kebijakan hukum legal policy atau open legal policy, terkait batas usia, Mahkamah dalam beberapa putusan yang berkaitan dengan legal policy acapkali berpendirian bahwa legal policy dapat saja dikesampingkan apabila melanggar prinsip  moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable," ujar Manahan.

Selain itu, Manahan juga menegaskan bahwa norma yang berkaitan dengan legal policy adalah sesuatu yang tidak diatur secara tegas dalam konstitusi. Karena jika diatur secara tegas dalam konstitusi, maka undang-undang tidak boleh mengatur norma yang berbeda dengan norma konstitusi.

Dalam beberapa putusan terakhir, Manahan menyebutkan contoh putusan MK yang memberikan tafsir ulang dan mengesampingkan open legal policy, seperti dalam perkara yang terkait batas usia pensiun dan batas usia minimum bagi penyelenggara negara.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan karena dipandang oleh MK norma yang dimohonkan pengujiannya dinilai melanggar salah satu prinsip untuk dapat mengesampingkan atau mengabaikan open legal policy seperti pelanggaran terhadap prinsip moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan intolerable, tidak melampaui kewenangan, tidak merupakan penyalahgunaan wewenang, dam atau bertentangan dengan UUD 1945.

"Sebagaimana terdapat dalam Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 dalam pengujian usia minimum pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi," demikian Manahan. 

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Presiden Prabowo Patok Belanja Negara Rp4.097 Triliun, Defisit Rp671,2 T di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:15

Pemerintah Anggarkan Belanja Rp4.097 Triliun untuk Delapan Program Prioritas di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:59

Titah Prabowo Usut Tambang Ilegal Wajib Dilaksanakan TNI-Polri

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:55

Prabowo Targetkan Efisiensi Rp360 Triliun dari Belanja Pemerintah

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:41

Muktamar NU dalam Pusaran Politik Kepentingan Umat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:20

Prabowo Usul Beri Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora dengan Talenta Terbaik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:10

Iwan Sumule: Program Prabowo adalah Amanat Konstitusi

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:09

Kepastian RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum: Tunggu DPR Gelar Uji Publik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:53

Prabowo Siapkan Ambulans Udara hingga Tim Dokter Terbang untuk Layani Daerah Terpencil

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:52

Prabowo Buka Opsi Datangkan Dokter dari Luar Negeri untuk Praktik di Indonesia

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:32

Selengkapnya