Berita

Suami penyanyi Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud di lobi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Hukum

Suami Penyanyi Zaskia Gotik Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

SENIN, 16 OKTOBER 2023 | 10:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

RMOL. Suami penyanyi Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah mangkir pada panggilan sebelumnya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Sirajudin Machmud tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 09.53 WIB, Senin (16/10). Dia didampingi seorang pengacara langsung melakukan registrasi di lobi Gedung Merah Putih KPK.

Tak lama kemudian, pada pukul 10.05 WIB, Sirajudin yang mengenakan kemeja warna biru ini langsung menuju ruang pemeriksaan di lantai dua tanpa didampingi pengacaranya.


Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa saksi Sirajudin Machmud selaku swasta sudah hadir di KPK.

"Yang bersangkutan sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali kepada wartawan, Senin siang (16/10).

Sebelumnya, Sirajudin Machmud mangkir saat dipanggil pada Senin (9/10). Ketidakhadirannya itu tanpa adanya pemberitahuan atau konfirmasi kepada tim penyidik.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, Sirajudin Machmud merupakan rekanan dari salah satu tersangka dalam perkara ini, yakni Arif Yahya selaku swasta. Tersangka Arif diduga pernah memberikan uang dari proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika kepada Sirajudin Machmud.

Untuk itu, KPK memerlukan keterangan Sirajudin Machmud untuk menelusuri aliran uang korupsi dimaksud.

Dalam pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Bupati Mimika, Eltinus Omaleng ini, KPK sudah menahan empat tersangka baru pada Jumat (22/9), yakni Budiyanto Wijaya (BW) selaku swasta, Arif Yahya (AY) selaku swasta, Gustaf Urbanus Patandianan (GUP) selaku swasta, dan Totok Suharto (TS) selaku PNS.

Korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika ini diduga merugikan keuangan negara Rp11,7 miliar.

Selain itu, KPK sebelumnya juga kembali mencegah Eltinus Omaleng agar tidak bepergian ke luar negeri hingga Januari 2024 dalam kapasitasnya sebagai saksi, meskipun sudah diputus lepas dari tuntutan dan sudah tidak dipenjara.

Sementara itu, proses Kasasi di Mahkamah Agung (MA) masih berjalan. Kasasi itu diajukan KPK karena Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar melepas Eltinus dari segala tuntutan tim JPU KPK.

Padahal, tim JPU KPK menuntut agar Eltinus dihukum pidana penjara selama 9 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar.




Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya