Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

UU ASN 2023: PPPK Kini Dapat Dana Pensiun

MINGGU, 15 OKTOBER 2023 | 16:47 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Dalam upaya memberikan kesejahteraan yang merata kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah RI saat ini tengah menggodok skema iuran pasti atau defined contribution bagi para pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kebijakan kesetaraan ini akan dijalankan seiring dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN menjadi UU saat rapat paripurna DPR.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa tujuan utama RUU ini adalah untuk mencapai kesetaraan dalam hal kesejahteraan termasuk dalam menyediakan hak jaminan pensiun, untuk semua ASN, baik PNS maupun PPPK.

"Terkait kesejahteraan, PPPK dan ASN akan dijadikan satu sistem. Mereka juga akan dapat pensiun karena ke depan sistemnya defined contribution," kata Anas dikutip dari keterangannya, pada Minggu (15/10).

Dalam kerangka rencana ini, defined contribution adalah sistem pensiun yang memerlukan peserta untuk mengalokasikan sebagian dari pendapatannya untuk diinvestasikan dalam instrumen keuangan dan diakumulasikan selama masa kerja hingga saat pensiun tiba.

Ketika masa pensiun tiba, peserta dapat memanfaatkan akumulasi kontribusi mereka untuk membeli produk anuitas atau menerima pembayaran berkala dari dana pensiun mereka. Salah satu keuntungan dari adanya skema ini adalah biaya program yang lebih mudah diprediksi.

Meskipun RUU ASN sendiri tidak memberikan rincian yang spesifik mengenai skema pensiunan, peraturan lebih lanjut tentang jaminan pensiun dan jaminan hari tua akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Menurut Anas, PP turunan dari RUU ASN yang baru akan segera dirampungkan dalam tiga bulan ke depan.

Skema ini akan menjadi alternatif bagi skema pensiun saat ini yang diterapkan pada PNS, yaitu sistem defined benefit dengan pendanaan Pay As You Go yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Perubahan ini juga dilakukan sebagai upaya untuk mengatasi masalah rendahnya manfaat pensiun yang diterima oleh PNS saat ini dan untuk mengurangi beban besar yang ditanggung oleh APBN dengan skema yang sudah ada.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya