Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

UU ASN 2023: PPPK Kini Dapat Dana Pensiun

MINGGU, 15 OKTOBER 2023 | 16:47 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Dalam upaya memberikan kesejahteraan yang merata kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah RI saat ini tengah menggodok skema iuran pasti atau defined contribution bagi para pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kebijakan kesetaraan ini akan dijalankan seiring dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN menjadi UU saat rapat paripurna DPR.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa tujuan utama RUU ini adalah untuk mencapai kesetaraan dalam hal kesejahteraan termasuk dalam menyediakan hak jaminan pensiun, untuk semua ASN, baik PNS maupun PPPK.


"Terkait kesejahteraan, PPPK dan ASN akan dijadikan satu sistem. Mereka juga akan dapat pensiun karena ke depan sistemnya defined contribution," kata Anas dikutip dari keterangannya, pada Minggu (15/10).

Dalam kerangka rencana ini, defined contribution adalah sistem pensiun yang memerlukan peserta untuk mengalokasikan sebagian dari pendapatannya untuk diinvestasikan dalam instrumen keuangan dan diakumulasikan selama masa kerja hingga saat pensiun tiba.

Ketika masa pensiun tiba, peserta dapat memanfaatkan akumulasi kontribusi mereka untuk membeli produk anuitas atau menerima pembayaran berkala dari dana pensiun mereka. Salah satu keuntungan dari adanya skema ini adalah biaya program yang lebih mudah diprediksi.

Meskipun RUU ASN sendiri tidak memberikan rincian yang spesifik mengenai skema pensiunan, peraturan lebih lanjut tentang jaminan pensiun dan jaminan hari tua akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Menurut Anas, PP turunan dari RUU ASN yang baru akan segera dirampungkan dalam tiga bulan ke depan.

Skema ini akan menjadi alternatif bagi skema pensiun saat ini yang diterapkan pada PNS, yaitu sistem defined benefit dengan pendanaan Pay As You Go yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Perubahan ini juga dilakukan sebagai upaya untuk mengatasi masalah rendahnya manfaat pensiun yang diterima oleh PNS saat ini dan untuk mengurangi beban besar yang ditanggung oleh APBN dengan skema yang sudah ada.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya